SUARAINDONEWS.COM, Jakarta Oleh karena berkas perkara No : 53/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, belum lengkap, ucap Ketua Majelis Hakim Marulak Purba SH. MH didampingi oleh Hakim Anggota Kisworo SH,MH dan Endah Detty Pertiwi SH, MH, serta Panitera Pengganti Mamiek Listiani SH, MH., maka Putusan Sidang akan dibacakan Rabu, 14 Mar 2018, Pk 13.00. Dan Rabu, 14 Maret 2018, Ketua Majelis Hakim Marulak Purba SH. MH memutuskan NO dalam gugatan perkara ini. Namun kubu Hoky tetap diuntungkan 1 (satu) poin dalam amar putusan ini, bahwa kubu Hoky tidak dilarang menggunakan logo APKOMINDO.
“Saya tetap merasa bersyukur atas putusan tersebut dan ini merupakan fakta nyata kemenangan yang tertunda, sebab Majelis Hakim juga mengabaikan seluruh gugatan balik rekopensi dari pihak Tergugat I yang menggunakan jasa kuasa hukum dari kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, bahkan saya merasa senang sekali karena bisa berhadapan langsung dalam persidangan dengan advokat kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM usai persidangan tersebut.
Hoky menyebutkan, bahwa benar pada amar putusan lainnya Marulak Purba SH MH juga mengabaikan gugatan balik rekopensi dari pihak Tergugat I (Sonny Franslay), dimana Tergugat I melalui pengacara hukumnya yang dikenal sebagai advokat kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM, telah memohon agar majelis hakim menghukum penggugat (Hoky) agar membayar kerugian sebesar Rp 24 Miliar dan denda Rp.100 juta perhari kepada pihak Tergugat I diabaikan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, Hoky pasti akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan yang jelas tidak sesuai koridor hukum ini. “Namun tentunya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan teman-teman pengurus Apkomindo, sambil nanti saya akan mempelajari petitumnya setelah saya mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Hoky lagi.
Seperti diketahui, Ir.Soegiharto, selaku Ketua Umum APKOMINDO yang sah, masih menunggu Proses Kasasi di Mahkamah Agung dari hasil putusan PN Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang diajukan oleh pihak JPU dengan tuntutan 6 Tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah Subsider 6 Bulan Penjara, atas pelanggaran penggunaan logo organisasi Apkomindo yg dilakukan oleh Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD Apkomindo DIY.
Terbukti bukan dilakukan olehnya, sehingga memperoleh Vonis Bebas Murni, meski sebelumnya sempat ditahan di Rutan Bantul selama 43 hari. Diperlakukan sewenang-wenang lantaran patut diduga ada yang menyiapkan dana dan hal tersebut sempat terungkap dalam persidangan di PN Bantul. Bahkan ada tertuliskan nama yang menyiapkan dana di dalam salinan putusan sidang PN Bantul, sekaligus ada rekaman suaranya pada Video YouTube.
Sebelumnya, dalam persidangan PN Bantul terungkap tentang ada orang yang memang menyiapkan dana agar Soegiharto Santoso/ Hoky masuk penjara dan keterangan tersebut tertuang pada halaman 33 dari 152 halaman salinan putusan Perkara Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta), bahkan menurut kesaksian Saksi Sugiyatmo dan Saksi Poey Peng An, benar dalam rapat-rapat ada yang menyebutkan tentang ada yang memang menyiapkan dana agar Soegiharto Santoso/ Hoky masuk penjara, salah satu caranya adalah melaporkan pelanggaran Hak Cipta.
Dan Ir.Soegiharto bersama Muzakkir mewakili DPP Apkomindo dipastikan melakukan gugatan balik terkait pembatalan pendaftaran logo organisasi Apkomindo, yang didaftarkan secara diam-diam dengan mengatasnamakan Sonny Franslay. Dimana faktanya Hak Cipta logo Apkomindo yang dimilikinya tidak sah itu untuk melakukan kriminalisasi terhadap Ketum Apkomindo yang sah maupun siapa saja yang pernah menggunakan logo Apkomindo. Bahkan ada tuntutan ganti rugi hingga Rp 24 Miliar totalnya, bagi pengurus Apkomindo diseluruh Indonesia sejak tahun 2008.
Sidang Gugatan Hak Cipta Logo Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) menjadi sejarah bagi Organisasi Komputer terbesar di Indonesia ini. Apalagi baru kali ini terjadi, Ketua Umum sebuah organisasi berkali-kali digugat, dituntut, dilaporkan ke Polisi hanya karena dituduh tanpa izin menggunakan Logo organisasinya sendiri yang sudah sejak bertahun-tahun digunakan.
Lantaran kasus ini bermula dari didaftarkannya hak Cipta Logo APKOMINDO oleh Sonny Franslay yang menerapkan kewajiban Perizinan terhadap Kepengurusan yang dipimpin Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky. Masalah kemudian timbul setelah Sonny melakukan serangkaian gugatan hukum, termasuk melaporkannya ke Polisi yang diketahui kemudian digunakan sebagai jalan memenjarakan Hoky.
Pihak Sonny Franslay telah melakukan upaya hukum di Pengadilan baik Perdata maupun Pidana terhadap pengurus APKOMINDO yang sah, sehingga patut diduga ada unsur kesengajaan dan itikad tidak baik dari Pihak Sonny Franslay terhadap Hoky.
Berikut rincian perkara Perdata dan Pidana hasil dari gugatan dan laporan polisi pihak Sonny Franslay, sebagai berikut:
1. Perkara perdata Nomor : 479/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM dengan Amar Putusan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.
2. Bahkan telah ada Putusan PT DKI Jakarta Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan Hasil Putusan PN JakTim;
3. Putusan Pengadilan TUN Jakarta tanggal 14 Maret 2016 dalam Perkara TUN Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT. dengan Amar Putusan Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima;
4. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tanggal 21 Juni 2016 dalam Perkara TUN Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT. dengan Amar Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan TUN Jakarta;
5. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 1 Desember 2016 dalam Perkara TUN Nomor 483 K/TUN/2016 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Kasasi;
6. Putusan Sela Pengadilan Negeri Bantul tanggal 4 Januari 2017 dalam Perkara Pidana No. 288/Pid.Sus/2016/PN.BTL. (Hak Cipta) dengan Amar Putusan Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum.
7. Putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 25 September 2017 dalam Perkara Pidana No. 03/Pid.Sus/2017/PN.BTL. (Hak Cipta) dengan Amar Putusan Menyatakan Terdakwa Ir. Soegiharto Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan kedua.
Kini pihak Hoky-lah yang ganti menggugat Hak Cipta Logo Apkomindo yang sepihak telah didaftarkan Sonny Franslay. Dan Sebagai Ketua Umum Apkomindo yang sah, Hoky menggugat Sonny Franslay sebagai Tergugat 1 dan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM C.q Dirjen Hak Kekayaan Intelektual C.q Direktur Hak Cipta Desain Industri, sebagai Tergugat 2. Sidang gugatan ini tercatat dalam Perkara Nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst dan kini telah memasuki sidang Putusan.
Seperti diketahui, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai Ketum Apkomindo yang sah diperolehnya bukan atas merebut hak orang lain atau dengan berbuat kotor. Namun terpilih atas dasar Musyawarah dan mufakat para Ketua-ketua Apkomindo daerah (DPD Apkomindo) seluruh Indonesia yang sepakat memilihnya. Anehnya Kepengurusan Hoky justetu tidak diakui oleh para Pendiri Apkomindo yang notabene di pimpin oleh Sonny Franslay. Jadilah kemudian serangkaian peristiwa hukum ini terjadi.
Para Pendiri Apkomindo yang dipimpin Sonny Franslay pun melakukan pemilihan Ketua Apkomindo yang diklaim sebagai Ketua Nasional. Padahal terungkap dalam fakta sidang kesaksian, Saksi Tergugat, yang diakui Tergugat sebagai Ketua Apkomindo yang sah, Rudi Dermawan Muliadi, justru mengakui bahwa dirinya tidak diakui oleh para Pengurus Daerah Apkomindo. Rudi Dermawan Muliadi pun dalam keterangannya terbukti hanya mempunyai SK Kumham sebagai Ketua Apkomindo DKI Jakarta bukan Ketua DPP Apkomindo sebagaimana yang diklaim Sonny Franslay dan pendiri lainnya.
Artinya jelas, Ketua Umum DPP Apkomindo yang diakui legalitasnya oleh pemerintah secara sah dan meyakinkan adalah Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky. Dalam SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017, tertera Ir. Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum dan Ir. Muzakkir selaku Sekretaris Jenderal merupakan Dewan Pengurus Pusat Apkomindo yang sah dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hoky dalam persidangan memperkuat fakta jika dirinya adalah Ketum Apkomindo dengan salah satu buktinya Berdasarkan Bukti nomor P-121 yang menunjukan secara faktual, satu bundel berkas Proses Munas Apkomindo Tahun 2015 setebal 97 halaman. Didalamnya dilengkapi seluruh proses pemilihan Ketum, Sekjen dan Bendahara untuk Periode 2015-2018 dan pada saat itu terpilih Soegiharto Santoso selaku Ketum, Muzakkir selaku Sekjen dan Suwato Komala selaku Bendahara.
“Tidak ada pemilihan Ketum dan Sekjen hanya main tunjuk orang saja, melainkan melalui pemilihan yang demokratis dan dihadiri oleh minimal 2/3 DPD-DPD Apkomindo Se Indonesia untuk Pemilihan pasangan Ketum & Sekjen-nya.” jelas Hoky.
Oleh karenanya Hoky menegaskan, bahwa kuat dugaan adanya itikad tidak baik pada saat mendaftarkan Logo Apkomindo yang dilakukan Sonny Franslay secara diam-diam, dengan maksud untuk dapat menguasai dan mengatur Apkomindo untuk kepentingan pribadi dan kelompok Tergugat I.
Bahkan setelah mengetahui tidak dapat memperoleh SK KUMHAM atas nama Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat Apkomindo, Tergugat I ataupun Kelompoknya lalu mendirikan organisasi baru yaitu Perkumpulan Pengusaha Komputer Daerah Khusus Ibukota Jakarta disingkat APKOMINDO DKI JAKARTA yang berbeda dengan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, yang patut diduga keras memang dibuat seolah-olah sama bahkan dipaksakan sama.
“Tergugat I terbukti memiliki itikad tidak baik dimana secara diam-diam mendirikan Yayasan Apkomindo Indonesia di singkat YAI, yang juga sebuah badan hukum yang berbeda dengan dengan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, bahwa dengan didirikannya Yayasan Apkomindo Indonesia di singkat YAI, terbukti aset-aset Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO telah dipindah tangankan secara diam-diam dengan alasan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO tidak bisa berbadan hukum, namanya pun dibuat mirip dan sama, sehingga seolah sama, padahal sangat berbeda.” jelas Hoky.
Apalagi Tergugat I terbukti memiliki itikad tidak baik dimana secara diam-diam langsung melaporkan Soegiharto Santoso/ Hoky ke Bareskrim Polri tanpa melalui pemberitahuan maupun melalui somasi terlebih dahulu, lanjutnya.
Dan Tergugat I terbukti memiliki itikad tidak baik, dimana dengan bermodalkan pendaftaran hak cipta justru mejuntut permintaan ganti rugi materil sebesar Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Miliar Rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah) serta membayar uang paksa sebesar RP 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) perhari, padahal Pihak Penggugat / DPP Apkomindo hanya menggugat penggunaan logo Apkomindo untuk kepentingan organisasi.
Bukti lainnya, Tergugat I terbukti memiliki itikad tidak baik, dengan melakukan pembiaran terlebih dahulu untuk penggunaan logo Apkomindo, kemudian masing-masing Pengurus yang tidak patuh dan tidak tunduk dengan keinginan Tergugat I, maka dikriminalisasi, karena masing-masing pengurus sudah pasti pernah menggunakan logo Apkomindo.
Juga terungkap dalam persidangan pada saat dilakukan pembekuan terhadap Suhanda Wijaya dilakukan serah terima aset-aset dihadapan Pengacara, dimana sewajarnya untuk penyerahan aset-aset dicatatan dihadapan Notaris, bukan dihadapan Pengacara pihak Tergugat I, lagi lagi diduga kuat ada upaya paksa yang terjadi saat itu.
Terungkap dalam persidangan, sejak caretaker membekukan kepengurusan Suhanda Wijaya di tahun 2011, pihak CareTaker tidak melakukan apa-apa selain melakukan serah terima aset-aset dan baru mengadakan Munaslub di Tahun 2015 dimana terpilihlah Rudi Rusdiah, namun di tahun 2015 juga Rudi Rusdiah mengundurkan diri sebagai Ketum DPP Apkomindo versi Tergugat I.
(tjo; foto ist