SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menegaskan pentingnya otonomi daerah sebagai bagian strategis dalam pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045. Dalam diskusi bertajuk “Otonomi Daerah Dalam Perspektif Asta Cita”, GKR Hemas menyampaikan bahwa otonomi daerah harus dijalankan sesuai nilai-nilai UUD 1945 untuk menciptakan pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat demokrasi lokal.
“DPD RI hadir untuk memastikan aspirasi daerah tersalurkan secara adil dalam proses politik nasional, termasuk terkait otonomi daerah,” ujar GKR Hemas dalam forum yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tiga Peran Strategis Otonomi Daerah
Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, GKR Hemas memaparkan tiga peran utama otonomi daerah:
1. Instrumen Pemerataan Pembangunan
Otonomi daerah memungkinkan setiap wilayah mengembangkan potensi unggulan mereka, baik dalam sumber daya alam, budaya, maupun ekonomi kreatif. Langkah ini diyakini dapat mengurangi kesenjangan antarwilayah.
“Setiap daerah punya potensi yang berbeda. Dengan otonomi daerah, semua wilayah bisa berkembang sesuai keunggulannya masing-masing,” kata GKR Hemas.
- Sarana Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan kewenangan yang lebih besar, pemerintah daerah dapat memberikan layanan publik yang lebih dekat, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat akan meningkat jika pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola urusannya,” imbuhnya. Pilar Demokrasi Lokal
Melalui otonomi daerah, masyarakat diberi kesempatan berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan.
“Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci dari keberhasilan demokrasi di tingkat lokal,” tegas GKR Hemas.
Tantangan Otonomi Daerah
Meski konsep otonomi daerah menawarkan banyak manfaat, GKR Hemas mengakui ada tantangan besar yang harus dihadapi. Ketimpangan kapasitas antar daerah menjadi salah satu masalah utama.
“Meski daerah memiliki kewenangan sendiri, kenyataannya masih ada ketimpangan besar dalam sumber daya dan kemampuan antar daerah,” jelas GKR Hemas. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi berbagai hambatan yang muncul.
Pakar otonomi daerah, Ajiep Padindang, menambahkan bahwa isu sentralisasi kekuasaan masih menjadi ancaman.
“Jika desain besar otonomi daerah tidak segera disusun, kita bisa menghadapi kebangkitan sentralisasi yang justru bertentangan dengan semangat desentralisasi dalam UUD 1945,” katanya.
Pemekaran Daerah: Aspirasi yang Mengemuka
Dalam diskusi ini, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengungkapkan bahwa saat ini ada 186 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diterima DPD RI. Usulan tersebut terdiri dari:
– 15 usulan pembentukan Provinsi
– 148 usulan pembentukan Kabupaten
– 23 usulan pembentukan Kota
“Pemekaran daerah adalah langkah konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Andi Sofyan.
Reformasi Tata Kelola dan Asta Cita
Ade Pratikno, Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam, menjelaskan bahwa prioritas reformasi tata kelola pemerintahan dalam Asta Cita mencakup penataan desentralisasi dan otonomi daerah.
“Salah satu proyek prioritasnya adalah memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Ade.
Ia juga menambahkan, penyiapan revisi UU Pemerintahan Daerah menjadi langkah penting untuk memastikan otonomi daerah berjalan sesuai prinsip-prinsip desentralisasi.
DPD RI: Jembatan Aspirasi Daerah dan Pusat
GKR Hemas menegaskan bahwa forum seperti ini penting untuk mendengar masukan dari berbagai pihak dan memperbaiki pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
“Asta Cita bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga harus dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah,” tutupnya.
DPD RI, lanjut GKR Hemas, terus berkomitmen menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan aspirasi rakyat tersampaikan dan diterjemahkan dalam kebijakan nasional.
Otonomi daerah, jika dikelola dengan baik, akan menjadi kunci untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, visi Indonesia Emas 2045 bukan lagi sekadar mimpi.
“Otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan, tetapi tentang keadilan, kesejahteraan, dan demokrasi,” pungkas GKR Hemas.
(Anton)