SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan pandangannya dalam diskusi yang diadakan oleh Fraksi PAN DPR RI di Jakarta, Rabu (26/6/2024). Diskusi tersebut bertajuk “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan”.
Presiden Joko Widodo telah memberikan izin khusus bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Dalam paparannya, Eddy Soeparno menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian yang harus dijalankan oleh pemerintah maupun organisasi keagamaan dalam mengelola sektor pertambangan.
“Kehati-hatian ini berlaku untuk kedua belah pihak, baik bagi Ormas Keagamaan yang hendak masuk ke sektor pengelolaan tambang, maupun Kementrian ESDM ketika akan menerbitkan IUPK yang dimaksud,” jelas Eddy.
Sebagai Sekjen PAN, Eddy menjelaskan bahwa organisasi keagamaan harus memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan serta mempertimbangkan aspek pengelolaan lingkungan selama dan setelah operasi penambangan. Selain itu, organisasi keagamaan juga perlu memperhitungkan kebutuhan finansial yang cukup besar dan risiko fluktuasi harga komoditas.
“Risiko fluktuasi harga komoditas yang naik-turun, suku bunga perbankan, nilai tukar rupiah, bahkan persepsi publik tentang keterlibatan Ormas Keagamaan di industri fosil yang berlawanan dengan spirit untuk mengembangkan energi hijau perlu menjadi pertimbangan sebelum masuk ke industri pertambangan,” tegas Eddy.
Eddy menekankan komitmennya untuk menjaga marwah dan reputasi organisasi keagamaan yang melibatkan tokoh-tokoh agama, pendidik, dan pemuka masyarakat sebagai panutan warga. Dia merasa terpanggil untuk memastikan bahwa organisasi keagamaan tidak terjerumus dalam sektor usaha yang relatif baru bagi mereka.
“Kami merasa terpanggil untuk mengawasi agar Ormas Keagamaan tidak justru terjerumus dalam sektor usaha yang relatif baru bagi mereka. Bagaimanapun, selama ini tokoh-tokoh Ormas Keagamaan dipandang publik memiliki moral dan rasionalitas yang tidak tercela. Ini yang akan kami jaga dengan pengawasan yang baik,” tegas Eddy.
Salah satu poin penting yang akan diawasi, menurut Eddy, adalah memastikan bahwa organisasi keagamaan tidak menjadi kendaraan tumpangan bagi pelaku usaha tambang. Dia berjanji akan mengawasi agar organisasi keagamaan tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha tambang untuk memperbesar operasi dan produksi mereka.
“Kami juga akan memastikan dan mengawasi agar Ormas Keagamaan jangan sampai dijadikan kendaraan tumpangan oleh para pelaku usaha tambang untuk memperbesar operasi dan produksi pertambangan mereka, ketika membentuk perusahaan patungan bersama-sama Ormas Keagamaan,” pungkas Eddy.
(Anton)