SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota DPR RI Evita Nursanty menerima aspirasi dari para Kepala Desa dari Kabupaten Pati, Grobogan, dan Rembang yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Evita yang ditemani Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang ini menjelaskan bahwa para Kepala Desa tersebut menyampaikan tuntutan terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.
”Saya menerima perwakilan kepala-kepala desa dari Dapil saya, Dapil saya yaitu Jateng III. Ya jadi Grobogan, Pati, Blora, Rembang. Nah tadi yang hadir ada tiga kabupaten (yaitu) Pati, Grobogan, Rembang hadir ada 90-an orangnya, ya pada dasarnya kita menerima langsung aspirasi dari teman-teman Kepala Desa, dan pada kesempatan ini saya juga mengajak Bapak Junimart Girsang karena urusan kepala desa ini kan regulasi dan lain-lainnya ada di Komisi II, Alhamdulillah Pak Junimart bisa hadir di pertemuan ini sehingga bisa mendengar langsung aspirasi dari kepala-kepala desa,” jelasnya saat ditemui usai audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2022).
Diketahui, Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024 namun hingga saat ini pemerintah belum merespon pembahasan ini.
“Sebenarnya tadi Pak Junimart sudah mengatakan 24 Agustus 2022 surat dari Komisi II itu sudah keluar untuk bagaimana revisi Undang-Undang Desa ini bisa dilakukan dan dimasukan ke dalam Prolegnas. Nah, jadi sekarang tinggal di pemerintah (yang merespon),” Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Evita menyatakan dirinya akan terus menjalin komunikasi dengan Komisi II dan para kepala desa untuk membantu percepatan dan tercapainya aspirasi. Hal ini, menurutnya, menjadi penting karena banyaknya aspirasi yang masuk, baik di daerah maupun melalui asosiasi-asosiasi kepala desa di Indonesia, untuk segera merevisi UU tersebut.
”Jadi apa yang bisa saya lakukan untuk membantu agar percepatan dari pada pencapaian aspirasi dari pada Kades-Kades ini tentu akan saya lakukan, yang sekarang ini ya ketemu dengan pemerintah. tadi kalau yang disampaikan dengan teman-teman Kades ini saya rasa semuanya make sense (jadi) ya kita dukung lah karena argumentasi-argumentasi yang diberikan. Saya rasa itu sangat-sangat objektif dan saya harap memang ada wacana penghapusan dana desa yang seharusnya tidak benar,” paparnya.
Evita sendiri menegaskan dirinya akan terus mengawal dan mendorong pemerintah untuk segera merespon tuntutan dari para kepala desa ini. “Ya tentunya saya akan mengawal, karena ini memang tanggung jawab saya sebagai anggota DPR RI dari Dapil. Harapan saya bahwa memang revisi dari pada undang-undang ini akan segera dilakukan. Sebenarnya permintaannya kan sama-sama delapan belas tahun sekarang, enam dikali tiga (sama dengan) delapan belas, Sembilan dikali dua (sama dengan) delapan belas, hanya cara atau sistemnya saja yang berbeda, mekanismenya saja yang diatur kembali,” tutupnya.
Sementara Anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menerima aspirasi dari Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adisatrya meminta para Kades melalui asosiasinya masing-masing untuk bersuara lebih kencang dan lebih menggaungkan tuntutannya agar pemerintah bisa segera merespon terkait wacana revisi UU Desa tersebut.
”Revisi undang-undang ini sebenarnya Komisi II sudah menyurati pemerintah (24/8/22) tapi sampai saat ini yang saya tangkap belum ada respon. Tentunya gaungnya harus dibikin lebih kencang lagi, nah saya minta tolong juga untuk dari para Kades melalui asosiasi atau persatuannya masing-masing diharapkan tentu dengan gaung yang lebih besar lebih kencang, pemerintah bisa lebih mendengar kepentingan Kades ini supaya bisa juga revisinya di dipercepat,” jelasnya usai menerima audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2022).
Disampaikan Adisatrya, salah satu tuntutan para Kades tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun dengan tiga periode masa pilih menjadi sembilan tahun dengan dua periode masa pilih. Selain itu, tambahnya, disampaikan juga soal dana operasional untuk para Kades yang penggunaannya supaya diperjelas.
”Ini sangat penting, tadi saya sampaikan kita ingin Kades juga bisa membangun desanya degan tenang, dengan aman, dengan nyaman tanpa ada gangguan-gangguan dari pihak-pihak lain dari APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga aturan main dalam menggunakan dana desa itu harus lebih diperjelas,” sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah VIII ini menyatakan akan ikut memantau dan ikut mendorong pemerintah untuk merespon tuntutan revisi ini. Karena ia berharap, dengan direvisinya UU Desa ini diharapkan pembangunan dari desa menjadi lebih maju dan masyarakat lebih sejahtera.
”Sehingga tidak terjadi pemindahan dari orang atau populasi yang besar-besaran ke kota, sekarang ini semua mencari kerjanya di kota kalau mereka bisa nyaman di desa, hidup tenang di sana, ya akhirnya pembangunan juga lebih merata tidak hanya tersentral di kota. Saya berharap apa namanya aspirasi mereka bisa didengar oleh pemerintah dan kami harapkan pemerintah juga bisa secepatnya merespon usulan dari DPR RI khususnya Komisi II terkait dengan revisi Undang-Undang ini,” tutupnya. (wwa)