SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Kami menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia,” kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding), dia mengajak segenap pihak untuk menghormati pula putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut.
“Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” ucap anggota Komisi I DPR RI itu.
Adapun pilihan akhir, lanjut dia, akan kembali kepada masyarakat selaku yang memiliki hak suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Pilihan akhir akan kembali ke masyarakat. Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” tuturnya.
Nurul menegaskan pihaknya juga akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah,” ucapnya.
Dia menepis pula anggapan MK yang memiliki kepentingan dalam meloloskan uji materi batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Saya mengikuti argumentasi para hakim konstitusi sampai petang ini, dan semuanya dapat diterima dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (ANT/AKhirudin)