SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Isu agraria, mitigasi bencana, pelestarian bahasa daerah, hingga dampak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi sorotan utama dalam Sidang Paripurna ke-7 DPD RI pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama para Wakil Ketua DPD RI yaitu GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung tersebut menegaskan komitmen DPD RI dalam memastikan pelaksanaan undang-undang benar-benar berpihak kepada daerah dan masyarakat.
“DPD RI secara konsisten mengawal pelaksanaan otonomi daerah sejak UU Nomor 23 Tahun 2014. Sepanjang satu dekade pengawasan, salah satu solusi untuk memperkuat otonomi daerah adalah melalui perubahan UU Pemerintahan Daerah, yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ujar Sultan saat membuka siding, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam laporan Komite I, Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pengawasan tersebut menyoroti pelaksanaan reforma agraria, kepastian hukum hak atas tanah, serta berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi sumber konflik di daerah.
“Komite I DPD RI masih menemukan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya mendukung pengakuan terhadap hak-hak atas tanah masyarakat adat. Hal ini menimbulkan tumpang tindih hak serta sengketa pertanahan di daerah yang berlarut-larut,” ujar Carel.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Komite II menekankan pentingnya penguatan sistem mitigasi, koordinasi pusat dan daerah, serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam menghadapi bencana yang semakin kompleks akibat perubahan iklim.
“DPD RI memandang bahwa implementasi regulasi ini memerlukan harmonisasi dan penguatan strategi agar dampaknya dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah,” tegas Angelius.
Dari bidang kebudayaan, Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti memaparkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya terkait pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. DPD RI menilai penguatan regulasi serta dukungan anggaran menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan bahasa daerah sebagai identitas dan kekayaan budaya bangsa.
“Selain itu, saya juga menyoroti agar pemerintah memberikan prioritas pendidikan pada daerah terdampak bencana, termasuk wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” ujar Erni.
Di sektor ekonomi, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengawasan difokuskan pada dampak implementasi kebijakan terhadap iklim investasi, perlindungan tenaga kerja, serta keberpihakan kepada pelaku usaha di daerah.
“DPD RI mendorong penguatan dukungan fiskal dan sistem pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di daerah melalui standar penerapan yang seragam, pemantauan dan evaluasi berkala, serta peningkatan transparansi,” tutur Novita.
Selain itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menyampaikan laporan hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjut Abdul.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI turut melaporkan hasil pengawasan atas tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait indikasi kerugian negara.
“DPD RI menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK demi menjaga kepercayaan publik,” kata Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.
Adapun alat kelengkapan yang tidak mengambil keputusan pada Sidang Paripurna kali ini adalah Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).
Dengan berakhirnya Sidang Paripurna ke-7, DPD RI secara resmi menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Penutupan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen DPD RI untuk terus mengawal pelaksanaan undang-undang agar berpihak pada kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(Anton)



















































