SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengesahkan 10 (sepuluh) Keputusan DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2024-2025. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyepakati dan memutuskan beberapa hal antara lain Hasil Pengawasan Komite I DPD RI terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, Komite I menyampaikan temuan terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer yang belum memiliki mekanisme transisi yang optimal, sehingga menimbulkan ketidakpastian status bagi tenaga kerja non-ASN. Termasuk penolakan besar-besaran terhadap penundaan pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) tahun 2024.
“DPD RI mendesak pemerintah melakukan review terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan mengangkat seluruh pegawai non ASN menjadi PPPK secepatnya di tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya”, ungkap Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.
Selain itu, Komite I juga menyampaikan hasil pengawasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 dan pelaksanaan program Reforma Agraria dan Konflik Pertanahan di Daerah.
Komite II DPD RI menyampaikan hasil Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dan hasil pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang tentang Perkebunan. Komite II juga menyampaikan Pandangan dan Pendapat DPD RI terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut, Komite IV DPD RI menyampaikan Hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta, Hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disepakati menjadi keputusan DPD RI pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.
Sidang Paripurna DPD RI juga mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD). Sementara itu Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menyampaikan Hasil Pengawasan atas Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Keuangan Negara untuk dijadikan Keputusan DPD RI.
“Pimpinan DPD RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja seluruh Alat Kelengkapan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana program prioritas yang telah ditetapkan pada Masa Sidang ini”, pungkas Sultan B. Najamudin setelah semua Alat Kelengkapan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya.
(Anton)