SUARAINDONEWS.COM, Bali-Pada silahturahmi DPD ASITA71 Bali dengan Wakil Gubernur Bali, mengemuka hal pelaksanaan vaksinasi dan telah dicanangkannya program FCC (Free COVID Corridor).
Di harapkan Maret- April, “border” dibuka dengan Proritas Travel Bubble, sehingga ada pergerakan pariwisata di Bali meski pun diakui pemerintah, dampaknya masih rendah.
Pemerintah juga berharap, kerjasama antar lembaga pemerintah, antar asosiasi, stake holder kepariwisataan bisa lebih baik. Sehingga formula pemulihan dampak pandemi lebih terarah dan focus, pasalnya kondisi di lapangan sangat dinamis.
Sejak Juni 2020 Bali dibuka untuk domestik dan kelihatan dampaknya meningkatkan pendapatan Bali dan ekonomi Bali mulai bergerak. Makin menggeliat dengan dilaksanakannya Program “We love Bali”, dimana Bali Kembali dan memberi manfaat promosi yang baik.
Namun, keputusan syarat hasil SWAB Test per 15 Desember mengakibatkan pelambatan perekonomian Bali. Saat ini, pemerintah sedang dalam proses menyiapkan bantuan hibah bagi Desa Wisata, memberikan bantuan modal kerja kepada BPW melalui pinjaman lunak dengan masa tenggang dua (2) tahun dengan bunga rendah serta melakukan perubahan nomenklaturnya.
Pada kesempatan tersebut pengurus DPD ASITA71 Bali didampingi penasehat selain menyampaikan susunan kepengurusan dan sejumlah program kerja ASITA 71 Bali Periode 2021- 2014. Selain menyampaikan program regular asosiasi yaitu Tourism Dialogue bertajuk “SAKIRA” (Saatnya Kita Bicara) 2021, juga program jangka pendek serangkaian Peringatan 50 Tahun ASITA.
Dan penyelenggaraan table top yang dihadiri peserta, 36 buyer dan 36 seller. Mengingat keputusan PPKM dan mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19, table top hanya melibatkan perusahaan yang beroperasi di Bali.
Dalam rangkaian peringatan 50 tahun ASITA71, menurut ASITA 71, dalam situasi pandemi saat ini, penggiat kepariwisata selayaknya tetap bergerak berdasarkan inovasi dan kreatifitas. Pasalnya, pasar tetap memerlukan informasi kekinian produk mau pun destinasi wisata.
Sedangkan rencana pembukaan “border”, ASITA71 yang tetap mengedepankan pelestarian adat, seni dan budaya dalam bisnis kepariwisataan di Bali, dan mengharapkan pemerintah mewaspadai masalah yang timbul, setelah hampir 12 bulan tertutup.
Pasalnya, untuk recovery perekonimian di Bali, ASITA71 melihat perlu penyesuaian aturan tata niaga kepariwisataan Bali. Pelaku bisnis tidak langsung memberikan kontrak rate ke pihak whole seller, terlebih kepada whole seller yang menggunakan hukum tataniaga negaranya dalam berbisnis di Bali.
ASITA71 melihat ada peluang pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan hotel / vila, transportasi, restoran dan pengelola sektor pendukung kepariwisataan memberikan kontrak rate kepada tour operator di daerah.
Pasalnya, dalam masa pandemi terkuak praktik kontrak kerjasama yang diatur whole seller luar negeri, dan saat ada masalah mereka menyelesaikan berdasarkan UU dari pemerintahnya sendiri. Praktik ini sangat merugikan anggota ASITA71.
Mendukung upaya pemerintah melaksanakan pemulihan ekonomi dan pembenahan kinerja kepariwisataan, ASITA71 mufakat melakukan kesepahaman untuk bekerjasama (MoU) dengan sejumlah stake holder penting dalam tata niaga perjalanan wisata.
Dengan tujuan menciptakan pola komunikasi mulai dari tingkat organisasi hingga tingkat keanggotaan guna tercapainya hubungan bisnis yang baik. Menciptakan peluang usaha dan kerjasama sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MoU peluang usaha dan kerjasama tersebut, diajukan masing-masing pihak dengan perjanjian yang mengatur hak serta kewajiban bersama. Saling mengupayakan terjadinya kesepakatan mengenai harga kamar dan atau harga produk lainnya yang dapat memberikan peluang persaingan sehat baik diantara travel agent offline atau online.
Penandatangan MoU saling bekerjasama dalam meningkatkan kompetensi melalui program-program edukatif keorganisasian sesuai yang diatur oleh AD ART masing-masing. Membentuk komite-komite kerja bersama sepanjang dirasa perlu untuk meningkatkan kemajuan bersama serta pariwisata Bali. Bekerja sama dalam kegiatan promosi baik kegiatan promosi bersama atau pun kegiatan promosi masing-masing organisasi.
Dalam hal ini jika para pihak sepaham bahwa implementasi setiap butir kesepahaman tersebut, diajukan oleh masing-masing pihak serta dan apabila disetujui oleh para pihak maka akan dibuatkan perjanjian kerjasama.
MoU dilakukan ASITA71 dengan pihak Bali Villa Association, Bali Weeding Association, dan Bali Spa & Wellness Association yang disaksikan oleh Kadisparda Propinsi Bali.(Nila/Tjoek)