SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pimpinan DPR RI didesak untuk segera mengakselerasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga dari ancaman kekerasan.
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sangat Mendesak
“Pimpinan DPR RI harus menyegerakan proses legislasi untuk mengakselerasi pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang yang dibutuhkan untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia yang ada di dalam dan luar negeri,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2024).
Menurut catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sepanjang 2021 hingga Februari 2024. Tenaga kerja di sektor ini didominasi oleh perempuan (84% dari jumlah pekerja), dan 20% dari PRT berusia di bawah 18 tahun.
Catatan Kekerasan Menjadi Alasan Kuat
Lestari menegaskan bahwa sejumlah catatan tersebut sejatinya cukup untuk mengakselerasi proses lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Tanpa perangkat perlindungan hukum yang memadai, jutaan perempuan dan anak terancam menjadi objek kekerasan saat mencari nafkah.
“Rerie,” sapaan akrab Lestari, mengungkapkan bahwa pimpinan DPR seharusnya segera mengambil langkah strategis untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para PRT yang didominasi kaum perempuan. Perempuan memiliki peran penting dalam keluarga, sebagai ibu sekaligus guru pertama bagi anak-anaknya dalam menanamkan nilai-nilai budi pekerti sejak dini.
Pentingnya Perlindungan untuk Stabilitas Keluarga
Dengan tidak terlindunginya PRT, yang mayoritas perempuan, jutaan keluarga Indonesia pun terancam tidak mampu memiliki ibu dan guru yang bisa menanamkan nilai-nilai budi pekerti bagi generasi penerus bangsa.
Lestari yang juga merupakan anggota Majelis Tinggi Partai NasDem sangat berharap pimpinan DPR dapat segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada para PRT yang memiliki peran strategis dalam proses pembangunan bangsa.
Pentingnya perlindungan hukum bagi PRT bukan hanya soal keadilan, tetapi juga demi memastikan stabilitas dan kesejahteraan keluarga Indonesia secara keseluruhan.
Tetap pantau SUARAINDONEWS.COM untuk informasi lebih lanjut.
EK | Foto: Humas MPR RI