SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hofni Yulius Mandripon dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Hofni Yulius Mandripon merupakan Teradu VI dalam perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diadukan oleh empat pengadu:
Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan:
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Alasan Pemberhentian
Hofni terbukti memiliki kedekatan hubungan dengan seorang perempuan yang merupakan Staf Panitia Distrik Ampimio dan kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Ia dinilai memanfaatkan kedudukan dan kewenangannya untuk mendekati hingga tinggal bersama keluarga staf tersebut.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menegaskan bahwa sebagai Ketua Bawaslu, Hofni berkewajiban menjaga integritas, martabat jabatan, serta menghindari penyalahgunaan wewenang.
Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan:
“Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan.”
DKPP menilai tindakan Hofni melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral, sehingga merusak kepercayaan publik serta mencederai marwah Bawaslu.
Perkara Lain yang Diputus
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara:
- 190-PKE-DKPP/IX/2025
- 192-PKE-DKPP/IX/2025
- 194-PKE-DKPP/IX/2025
Total terdapat 12 penyelenggara pemilu sebagai teradu, dengan hasil putusan:
- Peringatan: 8
- Peringatan Keras: 1
- Pemberhentian dari Jabatan Ketua: 1
- Rehabilitasi: 3 (tidak terbukti melanggar KEPP)
Untuk perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP tidak menjatuhkan putusan, melainkan Ketetapan karena pengadu mencabut laporan sebelum sidang.
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo (Ketua Majelis) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis).
Rilis Humas DKPP
Perkara yang Diputus pada 24 November 2025
1. Perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025
Teradu:
- Zakeus Rumpedai – Peringatan
- Evrida Worembai – Peringatan
- Hugo Alvian Imbiri – Peringatan
- Ferdinand Yakob Pieter – Peringatan
- Irwansya – Peringatan
- Hofni Y. Mandripon – Peringatan Keras & Pemberhentian dari Jabatan Ketua
- Salmon Robaha – Rehabilitasi
- Herold Max Jandeday – Rehabilitasi
2. Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025
Teradu:
- Yanser Wardin Harefa – Peringatan
- San Ristiani Laoli – Peringatan
- Edikania Zega – Peringatan
3. Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025
Teradu:
- Ardiansyah Indra Panca Putra – Ketetapan (pengadu mencabut laporan)
(Anton)



















































