SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Tahun 2025 tampaknya akan menjadi tahun yang cukup berat bagi masyarakat Indonesia. Beberapa kenaikan harga barang, jasa, dan iuran wajib sudah dipastikan, yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat secara signifikan. Berikut adalah daftar kenaikan yang akan terjadi di tahun 2025:
1. PPN Naik Menjadi 12%
Pada awal tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Meskipun beberapa barang dan jasa esensial seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak akan terkena PPN, kenaikan ini tetap akan berdampak pada harga barang dan jasa lainnya.
Kenaikan tarif ini sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah telah melakukan simulasi untuk melihat dampak dari kenaikan PPN ini, namun penerapannya masih menunggu keputusan dari pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
2. Penambahan Objek Cukai: Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga berencana untuk menambah objek cukai baru, yaitu minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pengenaan cukai ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan dan mendorong industri untuk menghasilkan produk yang lebih sehat. Meskipun hal ini bertujuan baik, masyarakat harus siap mengeluarkan uang lebih untuk membeli minuman manis di tahun 2025.
Target penerimaan cukai dari objek baru ini tertuang dalam RAPBN 2025, yang menunjukkan pemerintah berencana untuk meningkatkan penerimaan cukai hingga Rp244,2 triliun, naik 5,9% dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini masih harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diterapkan.
3. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan juga dikabarkan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025, terutama untuk peserta kelas I dan II. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, telah mengisyaratkan adanya kenaikan ini menjelang pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Namun, iuran untuk peserta kelas III, yang umumnya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dipastikan tidak akan naik.
Kebijakan kenaikan iuran ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
4. Potensi Kenaikan BBM
Pemerintah berencana untuk memangkas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025. Jika subsidi ini dikurangi, masyarakat harus bersiap untuk menghadapi kenaikan harga BBM. Dalam RAPBN 2025, subsidi energi dialokasikan sebesar Rp204,5 triliun, yang mencakup subsidi BBM dan LPG 3 kg. Meskipun alokasi ini naik tipis dari tahun sebelumnya, pemerintah juga mengisyaratkan adanya pembatasan penerima subsidi, yang berarti sebagian masyarakat mungkin harus membayar lebih mahal untuk BBM.
5. Potensi Kenaikan Harga Gas Elpiji
Selain BBM, pemerintah juga berencana untuk mengurangi subsidi pada Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas Elpiji ukuran 3 kg. Subsidi ini rencananya akan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jika rencana ini terealisasi, masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan harga LPG 3 kg yang cukup signifikan, mengingat harga asli LPG 3 kg tanpa subsidi bisa mencapai Rp53 ribu per tabung.
Penutup
Dengan adanya beberapa kebijakan kenaikan ini, tahun 2025 diperkirakan akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat, serta mencari cara untuk meringankan beban yang akan ditanggung oleh masyarakat. Bagi masyarakat sendiri, perlu adanya persiapan yang matang untuk menghadapi kenaikan-kenaikan ini, baik dari segi finansial maupun perencanaan keuangan jangka panjang.
(Anton)