SUARAINDONEWS.COM, Beijing – Pemerintah Tiongkok menaikkan level hukuman terhadap kejahatan seksual anak ke titik paling ekstrem. Melalui Mahkamah Agung Rakyat, negara menetapkan hukuman mati sebagai opsi sanksi tertinggi bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kasus yang dinilai sangat keji dan berdampak luas, Senin (9/2/2025).
Kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada ruang kompromi bagi kejahatan yang merusak tubuh, mental, dan masa depan anak. Media pemerintah Tiongkok, People’s Daily dan Xinhua News, menyebut langkah ini sebagai wujud sikap nol toleransi absolut terhadap predator anak.
Mahkamah Agung Rakyat menegaskan bahwa hukuman mati tidak dijatuhkan secara serampangan. Namun, dalam perkara yang dikategorikan ekstrem—dengan tingkat kekerasan tinggi, trauma mendalam, dan dampak sosial yang luas—negara siap menjatuhkan vonis paling berat.
Dalam setiap perkara, hakim diwajibkan menelusuri secara ketat kronologi kejahatan, kekuatan alat bukti, serta kerusakan fisik dan psikologis jangka panjang yang dialami korban. Pengadilan menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tatanan sosial dan keberlangsungan generasi masa depan.
“Keputusan ini mencerminkan sikap nol toleransi terhadap kejahatan terhadap anak, terutama yang menimbulkan kerugian sosial dan psikologis yang parah,” tegas Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok dalam pernyataan resminya.
Otoritas hukum menekankan bahwa meskipun hukuman mati disiapkan sebagai senjata hukum terakhir, setiap vonis tetap harus melalui proses peradilan yang ketat, objektif, dan berbasis bukti kuat. Namun pesan negara jelas: siapa pun yang menghancurkan masa depan anak, akan berhadapan dengan hukuman paling kejam yang diizinkan hukum.
(Anton)




















































