SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengambil langkah proaktif dengan mendesak pemerintah untuk menerapkan diskresi yang lebih luas dalam menangani masalah barang-barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih terkatung-katung di beberapa pelabuhan. Dalam serangkaian rapat yang direncanakan dengan berbagai kementerian/lembaga terkait pada Selasa (16/4/2024), Benny bertekad untuk menegakkan beberapa usulan pentingnya.
Pertama, dia menekankan perlunya pembebasan pajak atas barang kiriman PMI yang masuk ke tanah air. Dengan menyadari bahwa barang-barang tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis, Benny bersikeras bahwa pemerintah harus memberikan keringanan pajak yang memadai untuk meringankan beban PMI yang sudah mengorbankan banyak hal demi mengirimkan barang kepada keluarga mereka.
Selain itu, Benny juga memperjuangkan kebijakan untuk melepaskan barang-barang yang masih tertahan di beberapa pelabuhan. Dia menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang saat ini menjadi kendala utama. Menurut aturan tersebut, barang-barang PMI yang terjebak di pelabuhan harus dikembalikan ke negara asalnya atau bahkan dimusnahkan, suatu kebijakan yang dianggapnya terlalu keras.
Dalam usahanya untuk menyelesaikan masalah ini, Benny menyerukan perlunya adanya diskresi khusus yang mempertimbangkan kasus-kasus individu. Ia menekankan pentingnya agar barang-barang tersebut segera dikeluarkan dari pelabuhan dan diserahkan kepada keluarga calon penerima atau keluarga PMI, sebagai langkah nyata untuk memberikan dukungan kepada mereka yang telah berjuang keras di luar negeri. Dengan demikian, Benny Rhamdani berupaya keras untuk menjamin bahwa hak-hak para PMI dihormati dan perlakuan yang adil diberikan kepada mereka, termasuk dalam hal ini adalah penyelesaian yang memadai terhadap barang-barang kiriman mereka yang masih terkatung-katung di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
(ANTON)