SUARAINDONEWS.COM, Papua – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menyebutkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kini masuk rangkaian tahapan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Bumi Cenderawasih.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin mengatakan selain penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pihaknya juga mengawasi proses Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Besok akan ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif namun juga kami mengawasi proses DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di kabupaten kota,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin, Rabu (1/11/2023).
Menurut Hardin, DPTb adalah pemilih yang tidak memilih yang mana artinya masyarakat tersebut memiliki hak pilih namun tidak bisa memilih karena belum tercatat di DPT setempat.
“Untuk itu nanti akan ada daftar khusus nantinya diisi yang disediakan sehingga masyarakat cukup menunjukkan KTP elektronik,” ujarnya.
Dia menjelaskan sedangkan untuk DPK sendiri merupakan pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk memilih namun masih belum terdaftar di DPT.
“Dengan begitu tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Papua untuk tidak memilih karena Pemilu 2024 sangat penting dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia,” katanya lagi.
Dia menambahkan hingga kini belum ada kendala baik proses DPTb, DPK dan proses DCT di wilayah kerjanya, untuk itu Bawaslu setempat terus melakukan koordinasi terkait hal tersebut
“Kami juga membuka posko pengaduan sehingga bagi masyarakat yang mengalami kesulitan silakan datang kantor Bawaslu terdekat dan memiliki petugas,” ujarnya lagi. (ANT/Akhirudin)