SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia, punya kewajiban pajak. Pajak dipakai untuk membiayai pembangunan negara, tapi di sisi lain sering dianggap bikin rakyat menjerit. Menariknya, kalau ditarik ke belakang, ada dua tokoh besar yang dianggap sebagai pencetus sistem pajak—mulai dari Mesir Kuno sampai Hindia Belanda.
Pajak Pertama di Dunia: Firaun Mesir
Sejarah mencatat, sekitar tahun 300 SM, Firaun Mesir mulai mengenakan pungutan kepada rakyatnya. Barang-barang seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan komoditas lain dikenai pajak.
Menariknya, Firaun sudah menerapkan sistem penyesuaian. Pajak tidak dipukul rata, tapi disesuaikan dengan kemampuan. Misalnya, ladang yang hasil panennya melimpah dikenakan pajak tinggi, sementara ladang yang kurang produktif dikenai pajak lebih rendah.
Hasil pungutan pajak ini dipakai untuk membiayai pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Walau rakyat harus kerja ekstra agar penghasilannya tidak habis buat pajak, sistem ini dianggap berhasil menambah pemasukan negara.
Pajak Pertama di Indonesia: Thomas Stamford Raffles
Loncat ribuan tahun kemudian, pajak baru benar-benar diterapkan di Indonesia pada masa Thomas Stamford Raffles (1811–1816). Ia datang ke Hindia Belanda mewakili Kerajaan Inggris, dan memperkenalkan pajak tanah.
Menurut sejarawan Ong Hok Ham, Raffles berpendapat bahwa semua tanah di Jawa adalah milik pemerintah Inggris. Maka, para petani wajib membayar pajak atas tanah yang mereka kelola. Bedanya dengan upeti tradisional, pajak ini berbentuk uang dan dikenakan secara individual, bukan per desa.
Namun, Raffles tidak lama berkuasa. Setelah Inggris pergi pada 1816, sistem pajak diterapkan lebih ketat oleh penguasa berikutnya. Pada 1870, pemerintah kolonial bahkan menambah jenis pajak: pajak pribadi, pajak usaha, hingga pajak jual beli.
Sayangnya, pajak era kolonial lebih banyak menguntungkan pemerintah Belanda. Penduduk pribumi—khususnya petani—menyumbang hingga 60% pemasukan Hindia Belanda, tapi tidak mendapat timbal balik sepadan.
Pajak di Indonesia Kini
Sudah lebih dari 200 tahun pajak diberlakukan di Indonesia. Secara teori, pajak di era modern bukan hanya untuk pemasukan negara, tapi juga untuk pemerataan dan kesejahteraan. Namun, dalam praktiknya, banyak rakyat masih merasa terbebani dan belum melihat manfaat langsung yang sepadan.
(Anton)