SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gaji kepala Badan Bank Tanah sebesar Rp135 juta. Besaran gaji itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.
Badan Bank Tanah adalah sebuah badan yang dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembentukan badan tersebut, resmi dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Bank Tanah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar memberikan terobosoan di bidang pertanahan. Sebab, untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, pemerintah membutuhkan tanah. Namun, hal ini menemui kendala sehingga pembangunan infrastruktur terhambat.
Selain itu juga adanya urban sprawling sehingga berakibat tidak terkendalinya alih fungsi lahan sehingga perkembangan wilayah perkotaan menjadi tidak efisien. Selain melakukan terobosan di dalam penyelenggaraan tata ruang, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, pengendalian tata ruang dan pertanahan, serta mengenalkan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dalam peraturan turunannya, UU Cipta Kerja juga mengenalkan Bank Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN ditunjuk sebagai Ketua Komite Bank Tanah yang akan menetapkan susunan pengurus dari badan baru tersebut yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah. Sementara Anggota Komite Bank Tanah adalah Menteri Keuangan dan Menteri PUPR. Komite ini juga akan dibantu oleh Sekretariat Komite.
Dalam Badan Bank Tanah juga dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.
Adapun skema kerja Bank Tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Perolehan Bank Tanah yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.
Kemudian, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Para petugas Bank Tanah yang diisi profesional dan pemerintah nantinya akan dibekali dengan ilmu pengelolaan keuangan
Karena itu, beratnya pengelolaan Bank Tanah ini, dalam beleid Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, diatur besaran gaji kepala Badan Bank Tanah sebesar 100 persen.
“Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah),” kata Jokowi seperti dikutip dari beleid itu.
Sedangkan untuk gaji wakil kepala badan besarannya 90 persen dari gaji kepala. Jika dibandingkan dengan Presiden Jokowi, gaji kepala Badan Bank Tanah itu mencapai 4 kali lipat dari gaji presiden.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan, gaji presiden hanya Rp30,24 juta.
Selain gaji, dalam beleid tersebut Jokowi juga memberikan tunjangan kepada kepala Badan Bank Tanah dan jajarannya.
Tunjangan terdiri dari beberapa bentuk;
- THR yang besarannya 1 bulan gaji
Tunjangan komunikasi yang besarannya sesuai dengan bukti pengeluaran sah
Tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari gaji
Tunjangan perumahan
Kepala badan pelaksana sebesar 25 persen dari gaji
Deputi Badan Pelaksana sebesar 25 persen dari gaji
- Tunjangan purna jabatan yang besarannya 25 persen dari gaji (wwa)