SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyuarakan pentingnya penguatan anggaran bagi lembaga legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan mayoritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk kebutuhan lembaga eksekutif, sementara lembaga pengawasan lainnya mendapatkan porsi yang sangat kecil.
“Nah, pemerintahan dalam konsep undang-undang dasar kita itu ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga lain seperti Bank Indonesia dan BPK. Karena APBN ini untuk penyelenggaraan pemerintah negara, tidak bisa hanya eksekutif yang diperkuat. Lembaga-lembaga pengawasan, legislatif, dan yudikatif juga harus ikut diperkuat. Kalau tidak diperkuat, kan timpang,” ujar Dolfie kepada Parlementaria setelah rapat.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Keuangan dan jajaran Kementerian Keuangan, Dolfie menyoroti proyeksi belanja negara tahun 2025 yang diperkirakan bertambah sebesar Rp200 triliun. Namun, lebih dari 99 persen dari tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk eksekutif, sementara yudikatif, legislatif, dan BPK hanya mendapatkan alokasi total sebesar 0,4 persen.
“Kalau lembaga-lembaga lain sebagai pengawas tidak diperkuat, berarti pemerintah memang sengaja memperlemah fungsi-fungsi pengawasan. Kalau fungsi-fungsi pengawasan terus diperlemah, sementara pemerintah terus memperkuat diri, bagaimana fungsi pengawasan ini bisa memperkuat dirinya?” tegas politisi Fraksi PDI-P tersebut.
Lebih lanjut, Dolfie mengungkapkan bahwa cara pandang dalam penyusunan nota keuangan perlu diubah di masa mendatang. Menurutnya, bukan berarti pembagian APBN harus merata, tetapi harus proporsional dan memberikan ruang untuk penguatan kapasitas bagi lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita harapkan untuk tahun-tahun berikutnya ini porsinya diberi ruang yang proporsional. Bukan artinya harus fifty-fifty, tetapi berikan penguatan dan capacity building terhadap lembaga-lembaga yang melakukan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, tidak hanya presiden dan menteri-menteri, karena itu sesuai dengan undang-undang keuangan negara,” tutup Dolfie.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam alokasi anggaran untuk memastikan semua lembaga negara, termasuk legislatif dan yudikatif, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif dalam rangka menjaga pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(Anton)