SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan peyidikan terhadap tujuh saksi dalam dalam proses perkara tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Senin (30/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan tujuh saksi atas nama Andi Muhammad Idil Fitri (Direktur Sayuran Tanaman & Obat Tahun 2023 – sekarang), Andi Nur Alam Syah (Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI tahun 2022 s.d sekarang), Arief Sofian (Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian), M. Ridwan (ADC Istri Mantan Menteri Pertanian), Agung Mahendra (Staf Biro Umum pada Kementerian Pertanian RI), Lucy Anggraini (PNS Kementan), dan Martini (Karyawan Swasta),” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, KPK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam proses perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Tiga saksi yang dipanggil semua aparatur sipil negara (ASN) Kementan.
“Tiga saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK, atas nama Lalu Ardian Mustafa (Pengawas Dit. Alsintan Kementerian Pertanian), Solikin (Bendahara Pembantu Pengeluaran Dit. Alsintan Kementerian Pertanian), dan Metesa Syafni (Staf Dit. Alsintan Kementerian Pertanian),” ujar Ali.
Lanjut Ali, tiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan uang dari para ASN termasuk tenaga honorer yang ada di Kementan yang selanjutnya diberikan dan disetorkan untuk keperluan Tersangka SYL melalui perantaraan Tersangka KS dan Tersangka MH. “KPK melakukan penyidikan mengenai sumber uang diambil dari berbagai anggaran perjalanan dinas di Kementan,” ungkap Ali. (Akhirudin)