SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan mengungkap adanya penyalahgunaan izin impor gula saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP, meskipun pada saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Qohar, impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia menyebutkan bahwa menurut aturan, izin impor gula kristal putih seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, izin tersebut justru diberikan kepada perusahaan swasta tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, gula kristal mentah yang diimpor ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh delapan perusahaan swasta lainnya, di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumsi masyarakat.
Harga Jual Tinggi, Negara Rugi Rp400 Miliar
Setelah diolah, gula tersebut dijual langsung ke masyarakat dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp26 ribu per kilogram dibandingkan HET yang seharusnya Rp13 ribu. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar.
Lebih lanjut, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan pengolah gula tersebut. Modus ini memperlihatkan PT PPI seolah membeli gula dari perusahaan-perusahaan swasta itu, namun nyatanya gula tersebut langsung disalurkan ke pasar tanpa operasi pasar resmi untuk menstabilkan harga.
Dua Tersangka Ditahan
Kejaksaan juga menetapkan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, sebagai tersangka kedua dalam kasus ini. Baik Lembong maupun Sitorus disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk masa penahanan 20 hari pertama.
(Anton)