SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menindaklanjuti video keluhan masyarakat di media sosial yang menduga adanya kecurangan oleh operator SPBU 34-015124 Jatake hari Kamis (15/4) di Tangerang.
Video tersebut diunggah di media sosial pada 1 Maret 2021 dengan judul “Oknum Operator Nakal di SPBU Koperasi Kodam Jaya”. Diduga, ada kecurangan yang dilakukan operator SPBU 34-015124 atas nama WN.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyampaikan, Kementerian Perdagangan akan terus berupaya melindungi konsumen agar terhindar dari kerugian dan kecurangan.
“Menjadi tugas Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa dirugikan. Kementerian Perdagangan memastikan akan selalu hadir melindungi konsumen,” jelas Veri dalam kesempatan terpisah.
Sementara itu, Direktur Metrologi Rusmin Amin menjelaskan, unit pelayanan terpadu (UPT) Metrologi kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan tanda tera dan melakukan pengujian kebenaran.
“Hasilnya disimpulkan tidak ada masalah dengan metrologi legal SPBU 34-15124. Di sisi lain, pengawas SPBU Jatake melakukan investigasi terhadap oknum atas nama WN. Pihak SPBU Jatake kemudian memutuskan memberi sanksi tegas berupa pemberhentian kerja kepada oknum yang bersangkutan,” ujar Rusmin.
Menurut Rusmin, dari hasil pantauan langsung, tidak ada masalah dengan metrologi legal SPBU 34-15124. Tanda sah yang terpasang adalah tanda sah 2021 yang masih dalam kondisi baik. Selain itu, hasil dari pengujian pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) masih masuk dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu kurang lebih 0,5 persen.
Rusmin menegaskan, pelaku usaha yang tidak melakukan tera atau tera ulang alat ukur, timbang, dan perlengkapan lainnya (UTTP) bisa dikenakan sanksi pidana.
“Sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, ada sanksi pidana bagi pemilik UTTP yang tidak melakukan tera dan tera ulang. Sanksi diberikan untuk memastikan konsumen menerima hak sesuai dengan yang dibayarkan dan menghindari pedagang atau pelaku usaha nakal,” kata Rusmin.
Video yang dibuat pada 19 Februari 2021 tersebut membongkar trik oknum SPBU 34-15124 yang diduga berbuat curang. Kecurangan diduga terjadi saat konsumen akan melakukan pengisian BBM Rp50.000, tetapi hanya terisi Rp45.000. (EK)




















































