SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil mencegah pemberangkatan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan dikirim secara ilegal ke Oman dan Uni Emirat Arab (UEA). Keberhasilan pencegahan ini terjadi setelah tim KemenP2MI menerima informasi mengenai tempat penampungan CPMI ilegal di sebuah unit Tower Damar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Koordinasi dengan Polisi untuk Penyidikan Lanjutan
Tim KemenP2MI kemudian bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pencegahan dan menyelamatkan ketiga calon pekerja migran. Berdasarkan laporan tim reaksi cepat KemenP2MI, penggeledahan dilakukan pada pukul 18.00 WIB pada hari yang sama di lokasi tersebut.
Tiga CPMI yang Diselamatkan
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AK, serta tiga CPMI perempuan yang berinisial JJ dari Sulawesi Utara, SW dari Sulawesi Utara, dan OSS dari Sulawesi Selatan. Ketiganya direncanakan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan tawaran gaji Rp6-7 juta per bulan.
Tim juga menyita sejumlah dokumen, seperti visa turis, paspor, serta tiket perjalanan dari Jakarta menuju Muskat, Oman, dan dari Oman menuju Dubai, UEA.
Pemberian Perlindungan dan Pemrosesan Hukum
Setelah penyelamatan, ketiga CPMI perempuan tersebut diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) KemenP2MI. Sementara itu, pelaku AK diproses hukum dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk tindak lanjut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/1281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pelaku AK kini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 69 dan Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Peran KemenP2MI dalam Pencegahan Tindak Pidana
KemenP2MI terus berkomitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari potensi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. Penyelamatan ini merupakan contoh konkret dari upaya KemenP2MI dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang dapat merugikan calon pekerja dan merusak reputasi Indonesia di mata dunia internasional.
(Anton)