SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah terus menggenjot pembangunan hunian melalui Program Sejuta Rumah. Selain itu, Pemerintah terus berupaya untuk menurangi jarak antara pasokan dan kebutuhan rumah.
Adanya cara mudah lainnya untuk mendapatkan hunian melalui program subsidi kredit pemilikan rumah (KPR), yaitu dengan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dengan subsidi hingga Rp 32,4 juta.
Lalu, apa itu kredit pemilikan rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)? Umumnya BP2BT merupakan salah satu bentuk KPR bersubsidi.
Sama halnya seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Termasuk dalam program bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melansir dari situs Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah mempunyai tabungan.
Untuk pemenuhan sebagian uang muka pemilikan rumah atau sebagian dana pembangunan atau perbaikan rumah swadaya, melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
Perihal besaran uang muka untuk kepemilikan rumah yang diberikan BP2BT, paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen.
Namun, nantinya pemerintah memberikan dana BP2BT hanya satu kali kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.
Adapun untuk memahami salah satu jenis KPR bersubsidi ini, masyarakat perlu memahami beberapa ketentuan.
Mulai dari kelompok sasaran, batasan penghasilan per wilayah, batasan saldo tabungan, besaran subsidi dana BP2BT, hingga persyaratan untuk pengajuannya.
Kelompok Sasaran
Melansir dari unggahan akun Twitter National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR pada Maret 2022, terdapat pembagian segmentasi masyarakat pada program bantuan pembiayaan perumahan.
Pembagian yang dimaksud merujuk dari Surat Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor: PW.01.03.Dp/07.
Adapun untuk BP2BT, dikhususkan melayani MBR dengan penghasilan tidak tetap atau non-fix income.
Batasan Penghasilan
Batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT terbagi menjadi tiga zona wilayah yang berlandaskan pada penghasilan per bulannya.
Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 18/KPTS/M/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Berikut rinciannya:
- Zona I terdiri dari Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Penghasilan per bulan paling banyak Rp 6 juta untuk yang sudah menikah, sementara yang belum menikah sebesar Rp 8 juta
-
Zona II meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek Penghasilan per bulan paling banyak Rp 6 juta untuk yang sudah menikah, sementara yang belum menikah sebesar Rp 8 juta.
-
Zona III mencakup Papua dan Papua Barat Penghasilan per bulan paling banyak Rp 7,5 juta untuk yang sudah menikah, sementara yang belum menikah sebesar Rp 10 juta.
Batasan Saldo Tabungan dan Besaran Dana BP2BT
Masih merujuk regulasi yang sama, calon pemohon juga harus memenuhi batasan saldo tabungan sebelum bisa mendapatkan subsidi dana BP2BT.
Berikut rinciannya:
Pertama, penghasilan kelompok sasaran per bulan kurang dari Rp 5 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 2 juta.
Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 40 juta untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun Rp 60 juta.
Kedua, penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 5 juta-Rp 6 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 3 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 38 juta untuk rumah tapak.
Sementara untuk rumah susun Rp 58 juta. Ketiga, penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 6 juta-Rp 7 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 4 juta.
Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 36 juta untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun Rp 56 juta.
Keempat, penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 7 juta-Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 34 juta untuk rumah tapak.
Sementara untuk rumah susun Rp 54 juta. Kelima, penghasilan kelompok sasaran per bulan lebih dari Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta.
Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 32 juta untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun Rp 52 juta.
Persyaratan Pengajuan BP2BT Ketika masyarakat hendak mengajukan permohonan KPR BP2BT, maka harus mempersiapkan dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri PUPR No. 32 Tahun 2021 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Berikut daftarnya:
- Memiliki kartu tanda penduduk;
- Memiliki kartu keluarga;
- Memiliki akta nikah, untuk pasangan suami istri;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak;
- Memiliki surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
- Memiliki tabungan pada sistem perbankan paling singkat 3 bulan dengan saldo akhir paling sedikit sesuai besaran batasan saldo terendah;
- Belum pernah mendapat bantuan atau subsidi pemilikan rumah dari pemerintah;
- Untuk kepemilikan rumah umum tapak dan sarusun umum, pemohon tidak memiliki rumah.
- Uang muka yang harus disiapkan mulai dari 1 persen dari harga jual rumah. (DSK)