SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Salah satunya yakni melibatkan masyarakat daerah dalam dialog sosial dengan mengundang unsur tripartit yakni pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjadan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015); dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengabilan keputusan, termasuk masyarakat di daerah, ” ujar Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Reyna berpendapat partisipasi masyarakat di daerah akan mendorong: terciptanya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah; dan keterbukaan informasi pemerintah yang lebih baik untuk kemudian menyediakan gagasan baru dalam memperluas pemahaman komprehensif terhadap substansi klaster ketenagakerjaan.
Reyna menambahkan sebagai subjek yang akan menerima dampak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, masyarakat di daerah harus dilibatkan dan ikut menentukan arah kebijakan agar nantinya aturan turunan UU dapat diterima dan dilaksanakan.
“Selain mencari masukan dari masyarakat di daerah, daerah juga bisa mengantisipasi hal-hal yang mereka perlukan setelah ditetapkannya UU dan aturan turunannya, ” kata Reyna.
Saat melakukan dialog sosial dengan masyarakat Gorontalo pada Kamis-Sabtu (10-12/12/2020) lalu, Reyna mengungkapkan pihaknya selain mengundang unsur tripartit, juga melibatkan beberapa Perguruan Tinggi dan organisasi kemasyarakatan di Gorontalo. Pelibatan kalangan akademisi ini dan masyarakat ini untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan setelah rampung penyusunan RPP dan diberlakukannya empat aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 klaster ketenagakerjaan.
“Sejumlah elemen menaruh perhatian besar terhadap acara dialog sosial itu, sebab mereka ingin mengetahui dan memberikan masukan terhadap aturan yang memperoleh perhatian luas masyarakat di Gorontalo, ” katanya.(DSK)