SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) tehadap produk pertanian.
Hal ini disampaikan senator asal Bengkulu itu mengingat hampir semua produk pertanian yang akan dikenai pajak merupakan produk pertanian yang masih diimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Kami memaklumi pilihan pemerintah menetapkan kebijakan pajak secara progresif hingga pada komoditas pertanian. Pada komoditas tertentu khususnya perkebunan dan kehutanan saya kira itu wajib, namun jika PPN itu dikenakan pada komoditas pangan yang notabene kita masih impor, rasanya kebijakan ini harus ditinjau kembali”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (11/4/2022).
Menurut Sultan, komoditi pertanian pangan seperti jagung, singkong dan lainnya adalah produk yang hingga saat ini belum sepenuhnya mampu diproduksi secara efektif dan efisien oleh petani kita, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadikan produktivitas produk-produk pertanian tersebut semakin anjlok.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas produk pangan dengan berbagai subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian selama ini. Tapi faktanya pada beberapa produk pangan yang dikenai PPN masih kita impor seperti jagung dan gula”, ungkapnya.
Kami ingin pemerintah lebih selektif dalam menentukan objek pajak dalam konteks produk pertanian ini, kata mantan ketua HIPMI bengkulu itu. Jika skala usaha pertaniannya adalah industri tentu tidak masalah. Namun untuk petani gurem atau petani kecil, kami minta aturannya untuk ditinjau kembali.
“Harus diseleksi secara tepat kelompok mana saja yang dikenakan pajak, jangan dipukul rata. Kami khawatir, aturan pajak ini akan berdampak langsung pada meningkatnya inflasi bahan pangan dan dalam jangka panjang signifikan menekan nilai tukar petani”, tutupnya.
Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.(Akhirudin)