SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Andi Fatmasari Rahman (AFR), mendadak menjadi sorotan setelah terseret dalam kasus penipuan jalur khusus penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Ulah AFR berhasil meraup keuntungan hingga Rp 4,9 miliar dari korban bernama Gonzalo Algazali (19), seorang anak pengusaha kaya asal Makassar, yang dikenal sebagai Crazy Rich Makassar.
Gonzalo Algazali merupakan putra dari Citra Insani, pemilik bisnis skincare ternama di Makassar. Gonzalo menjadi korban setelah tergiur janji AFR yang menawarkan bantuan agar dirinya dapat lolos seleksi Akpol melalui jalur khusus.
Kronologi Penipuan
Menurut penuturan Hajjah Serli, tante Gonzalo, pertemuan pertama dengan AFR terjadi pada Februari 2024 di sebuah kafe di Makassar. AFR menawarkan jalur khusus agar Gonzalo bisa diterima di Akpol dengan syarat pembayaran bertahap yang akhirnya mencapai hampir Rp 5 miliar. Meski Gonzalo tidak lolos seleksi tingkat daerah, AFR tetap meyakinkan keluarga Gonzalo dengan membawa pemuda tersebut ke Jakarta dan Semarang, seolah-olah mengikuti pelatihan sebelum pengumuman final.
Selama proses ini, AFR beberapa kali meminta uang tambahan. Awalnya, AFR meminta Rp 1 miliar, kemudian naik menjadi Rp 1,5 miliar, hingga akhirnya mencapai total Rp 4,9 miliar, termasuk emas batangan dan perhiasan. Gonzalo tetap tidak lolos, namun AFR terus berusaha membujuk keluarga dengan berbagai dalih hingga akhirnya kasus ini terungkap.
Menyalahgunakan Nama Besar Ahmad Sahroni
Yang mengejutkan, dalam setiap bujukannya, AFR kerap membawa-bawa nama Ahmad Sahroni, anggota DPR RI Komisi III dari Partai NasDem, untuk meyakinkan korban. Citra Insani, ibu Gonzalo, dalam pernyataan terbukanya di media sosial, menyebut bahwa AFR mengklaim memiliki akses khusus ke Ahmad Sahroni, yang dikatakan bisa memuluskan proses penerimaan Akpol.
Citra Insani berharap Sahroni memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Dalam video TikTok yang diunggah pada 15 Oktober 2024, Citra menyatakan bahwa nama Sahroni kerap disebut oleh AFR dalam upaya penipuannya.
Penangkapan dan Penahanan
Kompol Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengonfirmasi bahwa AFR ditangkap pada 29 September 2024 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan oleh keluarga Gonzalo pada awal September. AFR saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara.
Meskipun AFR menawarkan untuk mengembalikan Rp 1 miliar sebagai bentuk perdamaian, keluarga Gonzalo menolak tawaran tersebut karena kerugian yang dialami mencapai Rp 4,9 miliar.
Harapan Klarifikasi dari Ahmad Sahroni
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena skandal penipuannya, tetapi juga karena penyalahgunaan nama Ahmad Sahroni. Citra berharap Sahroni dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan keterlibatannya, guna membersihkan nama baiknya di hadapan masyarakat.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan, terutama di media sosial, dengan banyak pihak menantikan langkah selanjutnya dari Sahroni dan perkembangan penanganan hukum terhadap AFR.
(Anton)