SUARAINDONEWS.COM, Aceh Tenggara-Anggota MPR RI Salim Fakhry mengingatkan masyarakat untuk mendalami empat pilar kebangsaan sebagai langkah strategis dalam rangka internalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar kebangsaan dinilai sangat efektif guna menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang perlu dijadikan acuan dan pedoman bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Empat Pilar Bangsa harus dijabarkan dan menjiwai semua peraturan perundangan, institusi pendidikan, pertahanan dan semua sendi kehidupan bernegara. Untuk itulah empat pilar kebangsaan ini sangat penting disosialisasiakan, “ ujar Sarmuji saat menyampaikan sosialisasi empat pilar di kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (10/2/2018)
Di depan ratusan peserta sosialisasi MPR, Salim menjelaskan empat pilar harus dijabarkan dan menjiwai semua peraturan perundangan, institusi pendidikan, pertahanan serta semua sendi kehidupan bernegara Untuk itulah empat pilar kebangsaan ini sangat penting disosiasasiakan.
“Dalam sosialisasi haruslah rata menyentuh semua elemen masyarakat Indonesia. Jangan hanya mensosialisasikan di lingkungan kampus, namun di lingkungan masyarakat pun harus disosialisasikan agar semua elemen masyarakat lebih cinta kepada tanah airnya sendiri, “ kata pria kelahiran Aceh Tenggara, 21 Oktober 1968 itu.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu menambahkan tanggung jawab terhadap pengamalan Empat Pilar (Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika) adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan bersama sama serta digetok tularkan kepada keluarga dan lingkungan.
“Dalam sosialisasi haruslah rata menyentuh semua elemen masyarakat Indonesia. Jangan hanya mensosialisasikan di lingkungan kampus, namun di lingkungan masyarakat pun harus disosialisasikan agar semua elemen masyarakat lebih cinta kepada tanah airnya sendiri, “ katanya.
Menyinggung pertentangan pendapat ketidaktepatan pemakaian istilah Empat pilar yang dianggap tidak tepat, Istilah “pilar” dalam empat pilar kebangsaan tersebut bukan dimaknai sebagai tiang, namun lebih dimaknai sebagai hal pokok, mendasar, dan esesial yang memiliki sifat dinamis. “Jadi sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar lain, apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945, “ kata legislator Senayan dapil NAD I tersebut.
Ditegaskan Salim Fakhry, MPR RI sebagai lembaga legislatif negara terus berusaha menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan dan rasa nasionalisme sesuai semangat proklamasi kemerdekaan RI tahun 1945. Salah satunya dengan terus mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI, Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara & Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia.(EK/BAMS)




















































