SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, mendorong adanya penindakan tegas terhadap maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) hingga berjam-jam dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Menurutnya, keterlambatan penerbangan yang kerap terjadi tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Diperlukan mekanisme punishment atau sanksi yang jelas dan terukur demi membangun ekosistem penerbangan nasional yang lebih disiplin terhadap jadwal.
“Harus ada teguran keras. Kenapa tidak diberlakukan denda bagi maskapai penerbangan yang delay? Misalnya setiap delay 30 menit, 60 menit dan seterusnya, ada besaran dendanya,” ujar Musa dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut menilai penerapan denda progresif berdasarkan durasi keterlambatan dapat menjadi solusi afirmatif bagi para pengguna layanan penerbangan. Dengan adanya sanksi finansial yang jelas, maskapai diharapkan lebih serius dalam mengelola manajemen operasional dan meminimalkan gangguan jadwal.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Musa saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menegaskan perlunya langkah konkret dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan efek jera kepada maskapai yang tidak disiplin terhadap jadwal penerbangan.
Selain mendorong sanksi tegas, Musa juga mengingatkan pentingnya perencanaan jadwal yang matang dari setiap maskapai. Hal itu mencakup kesiapan armada, kepatuhan terhadap standar perawatan (maintenance) pesawat, serta antisipasi faktor teknis maupun manajerial agar tidak berdampak pada penumpang.
“Pelayanan transportasi udara menyangkut kepentingan publik yang luas. Perlu ada ketegasan regulasi agar maskapai lebih disiplin dan tidak mudah melakukan penundaan penerbangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui regulasi yang lebih tegas dan sistem pengawasan yang optimal, kualitas layanan penerbangan nasional dapat meningkat serta memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
“Perlu ada punishment yang tegas agar maskapai penerbangan lebih disiplin lagi dan tidak mudah delay,” pungkasnya.
(Anton)



















































