SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan). Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada ketiganya dalam perkara terpisah, yaitu: perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasar keterangan dari Polres Nias, dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri sedang berada di dalam kamar perempuan tersebut.
Firman melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai bahwa Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut dengan seorang perempuan di luar ikatan perkawinan serta Teradu juga bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
Sementara dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, Anggota KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024. Berdasar keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, praktik ini melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, dengan rincian: 22 orang unsur PPK, 204 orang unsur PPS, dan 10.710 unsur KPPS.
Pada sidang pemeriksaan terungkap bahwa Muhammad Habibi melakukan komunikasi dengan Pengadu selaku Anggota PPK Bogor Tengah sejak 4 November 2024. Muhammad Habibi juga diketahui pernah meminta Pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp3,7 miliar dari seseorang di Gardenia Hill Bogor. Setelah dihitung, uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop yang masing-masing amplopnya berisi Rp2 juta.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Muhammad Habibi sudah bertindak tidak netral serta terbukti melanggar asas dan prinsip mandiri yang mengharuskan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak kepada pasangan calon peserta pemilihan.
Muhammad Habibi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, d, g, i, j, dan l; Pasal 11 huruf c dan d; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“DKPP menilai bahwa Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional. Perbuatan demikian mengandung dua dimensi pelanggaran etik yang saling menguatkan: pertama, keberpihakan/ketidaknetralan dalam bentuk koordinasi pemenangan; dan kedua, pelanggaran integritas dalam bentuk pendayagunaan uang untuk mempengaruhi perilaku penyelenggara dan/atau pemilih, yang dalam perkara a quo menjelma menjadi pelanggaran integritas berat karena merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil,” ucap Ketua Majelis.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga mengingatkan KPU lebih selektif lagi dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc. Menurut DKPP, penyelenggara pemilu yang terpilih dalam proses seleksi harus mampu mempraktikkan prinsip-prinsip pemilu serta berani menolak segala bentuk tekanan, kepentingan, maupun godaan.
Satu penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo. Ia terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena secara bersamaan juga aktif melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Meskipun telah mendapat sanksi Pemberhentian Sementara oleh KPU RI, DKPP menilai Adi Wetipo telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Ketentuan tersebut menurut DKPP seharusnya dipahami oleh Adi mengingat saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028, ia telah menyampaikan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dan surat yang antara lain menyatakan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan.
Adi Wetipo juga disebut telah terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a, c, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
(Anton)




















































