SUARAINDONEWS.COM, Depok – Siswi sekolah kejuruan di Kota Depok menjadi salah satu korban dari predator sex dalam menjalani aksi bejatnya. Hal tersebut disinyalir terjadi didalam area salah satu kampus ternama dan terbesar di Kota Depok belum lama ini.
Menurut informasi yang didapat awak media Suaraindonews.com, telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai kampus kepada siswi sekolah kejuruan yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Menelusuri informasi tersebut, awak media Suaraindonews.com mengkonfirmasi ke sekolah kejuruan yang siswinya mengalami pelecehan seksual tersebut.
Setelah bertemu dengan pihak sekolah, hal pelecehan seksual tersebut dibenarkan oleh pihak sekolah dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saat ini, siswi tersebut sudah ketawa-tawa dengan temannya. Mungkin kaget, karena siswi tersebut terbiasa bergaul dilingkungan rumah dan saat PKL berada dilingkungan luar,” ujar pihak sekolah, Selasa (9/1/2024).
Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat dan menambah jumlah kasus pelecehan seksual bagi Kota Depok,khususnya kejahatan seksual dibawah umur.
Bagaimana tidak, Kota Depok dijuluki sebagai kota religius tetapi keamanan dan kenyamanan anak tidak terlindungi dengan baik. Anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.
Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak di Kota Depok belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak.
Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Akhirudin).