SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Bagi Anda yang punya tanah tapi cuma jadi tempat rumput bergosip dan kambing selfie, siap-siap! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, baru saja mengumumkan aturan epic yang bikin pemilik lahan malas gerak bakal kaget: tanah yang dibiarkan kosong selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara.
“Semua tanah di negeri ini milik negara, ya. Masyarakat cuma dikasih hak kelola, bukan hak buat dipelototin dari jauh sambil minum kopi,” ujarnya sambil menegaskan bahwa hukum agraria tidak mengenal istilah tanah warisan buat dipajang.
Proses penyitaan ini bukan model ambil lalu kabur. Ada tahap-tahapnya: peringatan awal 180 hari, lalu SP1 selama 90 hari, SP2 selama 60 hari, dan SP3 selama 45 hari. Jadi, kalau sampai tanah Anda disita, itu berarti negara sudah ngasih kode keras berkali-kali.
Lalu tanahnya mau diapain? Tentu bukan dijadikan lapangan futsal dadakan. Lahan tersebut akan diserahkan ke Bank Tanah, untuk dipakai membangun perumahan rakyat, memperkuat ketahanan pangan, bahkan mungkin jadi lokasi impian proyek energi masa depan.
Saat ini, pemerintah sudah mengincar sekitar 100 ribu hektare lahan yang statusnya “diam seribu bahasa”. Jadi, kalau Anda punya tanah yang cuma dipakai buat jemur kasur, mulai sekarang… ayo gerak!
(Anton)