SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemprov DKI Jakarta berupaya terus mencegah penularan Covid-19 di Ibukota. Yang terbaru, Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya akan memperketat pengawasan orang yang lalu lalang di Ibukota.
Mulai tanggal 18 Desember hingga 8 Januari 2021, seseorang yang masuk ke Jakarta wajib melakukan rapid test antigen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan seruan gubernur tentang pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2020.
Salah satu persyaratan bagi orang yang hendak masuk wilayah Ibukota pada tanggal tersebut wajib menyertakan surat rapid test antigen.
“Jadi, mulai besok, tepatnya tanggal 18 Desember, orang yang hendak masuk Jakarta wajib melakukan rapid test antigen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (17/12).
Rapid test antigen merupakan pemeriksaan yang mengambil sampel lendir untuk mengetahui positif atau negatif dari virus corona dan hasilnya diketahui pada hari sama dengan pemeriksaan.
Rapid test antigen dilakukan di tempat, sebelum seseorang menuju Jakarta. Jadi penjualan tiket pesawat, kereta, maupun bus, menyatu dengan persyaratan test virus tersebut.
“Kebijakan ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI siap menjalankan,” jelas Syafrin.
Kebijakan ini merupakan bukti keseriusan Pemprov DKI berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Gubernur telah mengeluarkan Seruan Gub DKI dan kami beserta instansi terkait siap menjalankan perintah di lapangan,” kata Syafrin.
Seruan itu berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 bertepatan dengan suasana libur Natal dan Tahun Baru.
Syafri meminta masyarakat, terutama dari luar Jakarta memahami tentang kebijakan ini dan mengurungkan niat ke Jakarta jika tidak ada keperluan mendesak.
Bagi mereka yang tak bisa menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen, maka akan dimasukkan ke karantina selama 14 hari. Kebijakan tersebut guna menekan penyebaran virus yang makin meningkat di Jakarta.
“Kami berupaya mencegah munculnya klaster baru penularan Covid yang mungkin muncul pada suasana libur panjang,” kata Syafrin.
Terkait pemeriksaan rapid test antigen dilakukan secara mandiri di rumah sakit terdekat. Untuk setiap pemeriksaan dikenakan biaya bervariasi, tergantung rumah sakit masing-masing. Namun secara umum biayanya diperkirakan antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan pihaknya mendukung langkah Gubernur menjalankan kebijakan tersebut.
“Kami bersama teman-teman di Dewan mendukung Pemprov DKI memberlakukan kebijakan tersebut guna mengendalikan pandemi Covid,” ujar Zita, politisi PAN. (TS)