SUARAINDONEWS.COM, Jakarta -Sepanjang tahun 2022, DPR telah mengesahkan sebanyak 32 undang-undang dengan rincian, 25 UU inisiatif DPR, 6 UU inisiatif pemerintah dan 1 UU inisiatif DPD. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2020 sebanyak 13 UU dan pada 2021 sebanyak 13 UU.
Sedangkan pada tahun 2023 mendatang, ada sejumlah 39 RUU yang rencananya akan dibahas bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan hal tersebut merupakan bentuk komitmen legislasi dari DPR RI, khususnya Baleg sebagai jantung DPR RI dalam fungsi legislasi.
Selama tiga tahun periode DPR RI, Willy mengatakan total sudah 60 undang-undang yang disahkan oleh DPR baik undang-undang inisiatif DPR, UU inisiatif pemerintah maupun UU inisiatif DPD dan UU kumulatif terbuka.
“Sekali lagi kami di Badan Legislasi sadar betul ada pergeseran tren, jangan kemudian kita bekerja seperti supir angkot yang mengejar setoran ya, cara kerjanya kan tidak seperti itu, ada undang-undang yang harus dikebut, ada undang-undang yang harus diselesaikan. Yang paling penting dalam pembuatan undang-undang adalah sejauh mana dia mampu menangkap dan merepresentasikan kepentingan dari publik dan kepentingan dari negara itu sendiri,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Di tahun 2022 sendiri, Willy menilai ada 3 undang-undang yang cukup fenomenal namun berhasil disahkan meski sempat mengalami dinamika yang cukup panjang.
Ketiga undang-undang tersebut adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pro kontra dimanapun selalu terjadi, apapun jenis undang-undangnya ini kan bukan alat pemuas ya, itu yang harus kita pahami. Orang selalu berpikir bagaimana idealisasi untuk membuat undang-undang itu terjadi, tapi kan DPR adalah ruang pertarungan politik sekaligus ruang kompromi politik, kita mencoba melihat helicopter view, kepentingan itu tidak hanya kepentingan sekelompok, segolongan orang, tapi juga meliputi kepentingan yang banyak,” jelasnya.
Untuk memahami pro kontra tersebut, DPR menurutnya selalu mencoba meminimalisir dengan berbagai langkah, salah satunya adalah melalui aturan-aturan turunan dari sebuah undang-undang. Selain itu, penggunaan ruang literasi juga menjadi langkah interaksi antara publik dengan DPR RI dalam membangun cultural approach di masyarakat.
Kedepan, dengan 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang ditargetkan Willy menegaskan DPR akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut.
Tentunya dalam hal ini DPR RI selalu berikhtiar untuk menyelesaikan setiap RUU dengan terbuka, melalui kanal-kanal media DPR RI sehingga publik dapat teredukasi dan memahami proses membuat undang-undang yang transparan dan akuntabel.
“Tentu spirit kami tetap pada proses equal will dari pemerintah dan DPR, serta ruang partisipasi publik yang luas, agar kemudian undang-undang yang kami buat bukan undang-undang yang penting selesai, tapi adalah undang-undang yang tidak lapuk di hujan dan tidak lekang di panas yang bisa memiliki daya tahan beberapa waktu sehingga dia bisa menjadi acuan kita dalam bernegara dan berbangsa,” imbuhnya.
RUU LLAJ Dikeluarkan
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (12/12/2022).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU LLAJ yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 kini resmi dikeluarkan dikarenakan mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.
Diketahui, sebelumnya, terdapat empat fraksi yang mengatakan tidak setuju dan lima fraksi yang setuju RUU LLAJ masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Namun, dalam perkembangan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), tambah Supratman, terdapat perubahan komposisi.
“Yang pertama, adalah sikap Fraksi Golkar yang menarik diri dari usulan rancangan undang-undang ini. Yang kedua, juga PDI-Perjuangan meminta untuk dimasukkan menjadi rancangan usulan pemerintah. Namun demikian tentu sikap ini nanti akan kita serahkan kepada pemerintah,” ujar Supratman.
Sebelumnya, empat fraksi yang tidak menyetujui RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan yang sebelumnya setuju, dalam Raker tersebut mengatakan ketidaksetujuan untuk memasukan RUU LLAJ tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Kemudian, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Demokrat tetap pada sikap awalnya, yakni mendukung RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
“Dengan demikian, ada enam fraksi yang menyatakan untuk dikeluarkan. Dua fraksi yang mendorong (ketidaksetujuan tersebut), kemudian satu fraksi yakni PKS setuju juga kalau (RUU LLAJ) ini menjadi usulan pemerintah. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup ya, sikap fraksi kita masing-masing. Kita tentunya menghargai itu,” imbuhnya.
Untuk itu, dalam kesimpulan rapatnya, Supratman mengatakan bahwa RUU LLAJ dikeluarkan dalam RUU Prioritas 2023. “Dari daftar Prolegnas yang kemarin, kita hanya mengeluarkan satu yakni RUU LLAJ,” tegas Legislator Dapil Sulawesi Tengah tersebut.
Selain RUU LLAJ, RKUHP yang sebelumnya juga masih masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023, dalam raker tersebut, juga dikeluarkan dalam daftar tersebut. Dikarenakan sudah disahkan dalam Paripurna pada Selasa (6/12/2022) lalu. (wwa)