SUARAINDONEWS.COM, Simalungun-Anggota MPR RI Samsudin Siregar menegaskan pedoman hidup rakyat Indonesia dalam berbagai bidang adalah Empat Pilar MPR. Keempat Pilar MPR tersebut adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
“Jadi rakyat Indonesia tidak perlu mencari-cari kemana-mana lagi, semuanya ada lengkap di Empat Pilar. Ada hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan sesama dan hubungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Samsudin saat memberikan sosialisasi empat pilar kepada masyarakat Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (30/3/2019).
Politikus Fraksi Partai Hanura itu menegaskan untuk memahami keseluruhan dari Empat Pilar terutama konstitusi bangsa atau UUD NRI Tahun 1945, rakyat Indonesia harus memahami inti dari setiap alinea pada Pembukaan UUD. Inti dari alinea tersebut yakni mulai dari hak asasi manusia (HAM) bersifat universal, Indonesia sebagai bangsa pejuang, Indonesia sebagai bangsa yang bertuhan, dan tujuan nasional serta rumusan Pancasila.
“Jadi jangan remehkan Pembukaan UUD kita, karena itu inti hidup bangsa Indonesia harus dipahami dengan betul terutama untuk generasi muda Indonesia,” kata Samsudin.
Samsudin berpendapat sangat penting untuk memahami dan tidak meremehkan pembukaan UUD NRI 1945 di tengah-tengah bangsa Indonesia menghadapi banyak internal maupun eksternal, yang sangat berpotensi melemahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Iklim politik yang sedang hangat pasca pemilu serentak ini, jangan sampai membuat perpecahan dan konflik diantara masyarakat hanya karena beda dukungan, ” ujarnya.
Samsudin mengatakan kerukunan harus tetap terjaga siapapun pilihannya untuk presiden ataupun untuk calon anggota legislatif. “Sebab yang paling diuntungkan jika kita terpecah belah adalah pihak-pihak yang selama ini menebar teror dan berusaha melemahkan negara Indonesia baik yang berasal dari dalam maupun dari pihak asing,” ujar wakil rakyat dapil Sumut III tersebut.
Menurut Samsudin, anggota MPR memiliki kewajiban memasyarakatkan empat pilar MPR dan peraturan tata tertib MPR RI menyatakan bahwa anggota MPR mempunyai kewajiban memperkukuh dan memelihara kerukunan nasional serta menjaga keutuhan NKRI dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Empat pilar MPR merupakan satu kesatuan nilai gerak dari berbangsa dan berbegara yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat agar terpatri dalam diri dan benak masyarakat dalam kehidupan mereka, ” ujarnya.