SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus suap. Meirizka diduga mencoba menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar anaknya, Ronald, bebas dari vonis pembunuhan. Tindakan ini dilakukan Meirizka dengan bantuan Lisa Rahmat, pengacara yang dipercaya mengurus kasus Ronald.
Awal Kasus dan Dugaan Suap
Kasus ini bermula dari kasus hukum Ronald, yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Untuk membantu anaknya lolos dari vonis, Meirizka meminta Lisa Rahmat menghubungi pihak terkait, termasuk tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Melalui Lisa, Meirizka menyerahkan uang suap total Rp3,5 miliar, dengan Rp1,5 miliar dari kantong pribadi Meirizka dan Rp2 miliar lainnya dari Lisa.
Komunikasi Intens dengan Pengacara
Menurut Kejagung, suami Meirizka, Edward Tannur, mengetahui komunikasi antara istrinya dan Lisa, tetapi tidak tahu jumlah uang yang diberikan. Edward, mantan politisi PKB yang juga pengusaha, sering berada di luar Surabaya. Komunikasi Meirizka dan Lisa diduga terjadi sejak Oktober 2023, dimulai dari pertemuan di sebuah kafe di Surabaya.
Tiga Hakim dan Pengacara Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, Lisa Rahmat juga dinyatakan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga menerima uang untuk memengaruhi keputusan pengadilan agar Ronald dibebaskan.
Penahanan dan Ancaman Hukum
Meirizka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Surabaya, sesuai perintah dari Kejagung. Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tegas
Kejagung menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam skandal suap ini, baik dari kalangan pengadilan maupun yang mendukung suap tersebut.
(Anton)