SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya kasus mafia tanah dan kurator nakal di Indonesia. Menurut Riyanta, tindakan-tindakan ilegal ini telah meresahkan masyarakat di banyak wilayah, dengan modus operandi yang melibatkan penipuan melalui perkara palsu.
Dalam pernyataannya, Riyanta menjelaskan bahwa mafia tanah sering kali menciptakan perkara palsu dengan mengklaim hak atas tanah yang sebenarnya tidak ada. “Para mafia ini seakan-akan melakukan gugatan dengan objek yang sebenarnya tidak ada. Ini adalah penipuan yang sangat merugikan,” ujar Riyanta, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL).
Riyanta menegaskan perlunya keterlibatan aktif pihak kepolisian untuk mengusut kasus-kasus mafia tanah ini. Ia mengingatkan bahwa negara harus berperan dalam upaya pendeteksian dini, sesuai dengan pasal 184 KUHP, untuk menjaga kewibawaan negara dan mewujudkan visi serta misi GJL.
Selain itu, Riyanta juga menyoroti masalah kurator nakal yang terlibat dalam kasus perlindungan hukum harta pailit. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kasus pailit Hotel di Bali, milik Jane Christina Tjandra, Riyanta mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Bali, Bareskrim Polri, dan Irwasum Polri.
“Dalam kasus ini, terdapat indikasi perampokan harta debitur oleh oknum kurator nakal. Kami mendesak agar revisi Undang-Undang Kepailitan segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambah Riyanta.
Riyanta menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan wujud dari azas Gerakan Jalan Lurus yang dipimpinnya, yaitu membela kebenaran sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. “Keadilan adalah amanat dari UUD 1945 dan Pancasila. Perampokan oleh oknum kurator terhadap debitur tidak dapat dibenarkan,” tegas Riyanta dalam wawancara terpisah.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Riyanta dan GJL untuk menegakkan keadilan dan memastikan penegakan hukum yang adil di Indonesia.
(ANTON)