SUARAINDONEWS.COM – Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dipastikan tidak akan dilakukan pada sisa tahun 2025 ini, meskipun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang menyoroti waktu pembahasan yang tinggal dua bulan sebagai kendala utama.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” kata Khozin dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (30/10/2025).
Fokus pada Pendalaman Materi
Khozin mengungkapkan bahwa saat ini Komisi II DPR masih menunggu proses pendalaman materi dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Ia menekankan dua hal yang akan menjadi fokus dalam pembahasan revisi nanti, yaitu pendalaman materi yang komprehensif dan prinsip ‘meaningful participation’.
Putusan MK Jadi Momentum Penting
Pembahasan RUU ASN kedepannya juga akan memasukkan mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun.
Khozin menegaskan kesiapan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi momentum krusial.
“Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Ia menambahkan, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.
Wacana PPPK ke PNS dan Pegawai Paruh Waktu Masih Dibahas
Khozin juga menanggapi wacana yang berkembang di masyarakat, termasuk mengenai peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ia menegaskan bahwa hal ini belum dibahas secara formal.
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ungkap Khozin.
Hal serupa juga berlaku untuk wacana mengenai pegawai PPPK paruh waktu. Khozin menyatakan bahwa DPR akan menampung segala usulan dari masyarakat sebagai bahan masukan.
“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” pungkas Khozin.
(DSK)




















































