SUARAINDONEWS.COM, Surabatya – DPRD Jawa Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren. Raperda itu digodok dalam rangka pengembangan pondok pesantren di Jawa Timur, sebagai turunan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Senator Dapil Jawa Timur itu meminta pembahasan Raperda itu benar-benar melibatkan dan menyerap aspirasi ponpes.
“Jadi jangan hanya sekadar keputusan politik belaka. Raperda itu harus mampu menampung aspirasi masyarakat pesantren dan berpihak pada mereka. Untuk itu mereka harus dilibatkan agar Raperda tersebut menjadi payung hukum untuk kemajuan podok pesantren,” pinta LaNyalla di Surabaya, Sabtu (20/2/2021).
Ia melanjutkan, pesantren selama ini memberikan kontribusi yang cukup besar bagi bangsa Indonesia. Sejak era sebelum kemerdekaan, persiapan kemerdekaan hingga mempertahankan kemerdekaan. Termasuk hingga hari ini. Ponpes terus memberi kontribusi, sebagai penjaga moral dan akhlak generasi.
“Pesantren juga memiliki kontribusi terhadap pergerakan perekonomian di suatu daerah. Sudah terbukti beberapa pondok pesantren menjadi sentra bagi perekonomian masyarakat,” tutur alumnus Univeritas Brawijaya Malang tersebut.
Artinya, sejak lahirnya hingga hari ini, sebenarnya pesantren adalah prototype dari masyarakat madani, atau institusi civil society, yang mandiri dan menjadi solusi bagi masyarakat sekitar pondok.
“Ini yang harus dipertahankan dan dilindungi melalui Raperda tersebut. Termasuk bagaimana pesantren bisa mewarnai lingkungan dan menjaga kearifan lokal. Bukan sebaliknya menjadikan pesantren semakin tidak memiliki posisi tawar dan bergantung dari bantuan pemerintah. Karena itu hanya akan mengecilkan peran pesantren,” tandasnya.
Pembentukan Pansus Raperda tentang Pengembangan Pondok Pesantren di Jatim dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jatim, Kamis (18/2/2021) lalu.
Dibentuknya pansus tersebut merupakan implementasi atas pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan dan independensi penyelenggaraan pesantren. (EK)