SUARAINDONEWS.COM, Pangkal Pinang-PT Timah selaku perusahaan BUMN diminta dapat menahan diri, khususnya ketika operasional yang akan dijalankan mendapat pertentangan di tengah masyarakat, demikian saran Wakil Ketua II Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Edwin Pratama Putra.
Sosialisasi dan evaluasi, perlu dilakukan PT Timah terkait rencana kerja maupun wilayah yang telah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan dijalankan oleh perusahaan yang diamanahkan oleh negara. PT Timah memiliki tugas yang mulia. Dimana hasil produksinya menjadi pemasukan untuk kas negara.
Namun dari sisi masyarakat nelayan pun harus dipikir, sebab mereka yang mempunyai mata pencaharian di laut ini bukan untuk mencari kekayaan, melainkan keberkahan untuk hajat hidup keluarganya, demikian disampaikan Erwin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI yang berlangsung di Kantor Gubernur Babel (5/10).
Dalam kerangka fungsi representasi daerah dan masyarakat, BAP DPD RI menempatkan pengaduan masyarakat pada posisi yang sangat strategis. Bagaimana BAP DPD RI mampu mengagregasi dan mengakomodir berbagai permasalahan yang menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat yang terkait korupsi, maladministrasi dan pelayanan publik.
“Dalam konteks tindak lanjut pengaduan masyarakat, BAP memposisikan diri sebagai mediator yang berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah dan mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik untuk mencapai good governance dan clean goverment,” ungkapnya.
RDP ini merupakan tindaklanjut penyelesaian kisruh nelayan dan rencana penambangan di perairan Matras dan Rebo, Sungailiat Kabupaten Bangka yang diadukan masyarakat nelayan ke DPD RI. Hadir lima Senator BAP DPD RI yang dikomandoi Edwin Pratama Putra senator asal Pekanbaru. Ada pula Ust. Zuhri M. Syazali senator asal Babel, Maya Rumantir senator asal Sulawesi Utara, Eva Susanti senator asal Sumatera Selatan dan Willem TP. Simarmata senator asal Sumatera Utara.
Kelima Senator tersebut disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Naziarto beserta jajaran, termasuk para tamu undangan yakni pihak PT Timah dan masyarakat Desa Matras dan Rebo.
Dalam RDP itu, Erwin menyampaikan, bahwa hasil rapat ini akan dikoordinasikan pihaknya ke Menteri BUMN dan Menteri ESDM, serta pihak terkait. Ia juga menyinggung, persoalan penambangan ke depan merupakan domain pemerintah pusat sesuai dengan Undang-undang Minerba yang terbaru, Nomor 4 Tahun 2020. Undang-undang ini juga akan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi semua kewenangan ditarik pemerintah pusat. Pemerintah di daerah bersifat memberi rekomendasi bukan untuk mengeksekusi. Peran kami ini menjembatani, tentang bagaimana pola yang harus diterapkan PT Timah selaku perusahaan yang diberi amanah oleh negara. Kita malu jika konflik ini tidak selesai,” ucapnya.(tjo)