SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Sengketa tanah di Harapan Indah, Bekasi, kembali memanas setelah PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menolak rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Perusahaan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan, mengingat adanya dua putusan hukum yang saling bertentangan atas objek yang sama.
Kronologi Sengketa
Sengketa bermula dari penjualan tanah oleh H. Tolo kepada H. Ukar Abubakar pada 2005 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah. Pada 2010, PT Hasana Damai Putra membeli tanah seluas 7.550 meter persegi tersebut dari H. Ukar Abubakar. Proses jual beli ini telah dikuatkan dengan putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Namun, pada 2012, ahli waris H. Tolo menerbitkan sertifikat tanah baru dengan alasan sertifikat lama hilang. Hal ini memicu sengketa baru, yang pada 2019 menghasilkan putusan PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks yang bertentangan dengan putusan sebelumnya.
Langkah Hukum yang Diambil
Kuasa hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, S.H., menegaskan pihaknya telah menempuh langkah hukum untuk menghadapi ketidakadilan ini, antara lain:
- Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan dua putusan. Saat ini perkara masih dalam proses dengan Nomor 1153 PK/PDT/2024.
- Mengajukan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi dengan Nomor 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks.
“Kami meminta PN Bekasi untuk menunda eksekusi hingga adanya putusan final dari Mahkamah Agung. Memaksakan eksekusi saat proses hukum masih berjalan adalah pelanggaran serius,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Imbauan untuk Pengadilan
PT Hasana Damai Putra juga menyayangkan sikap PN Bekasi yang tetap melanjutkan eksekusi meski mengetahui adanya dua putusan yang bertentangan.
“PN Bekasi harus menghormati prinsip due process of law. Memaksakan eksekusi di tengah konflik hukum mencederai prinsip keadilan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus melawan dengan segala upaya hukum,” tegas Fajar.
Potensi Kerugian
Perusahaan mengingatkan bahwa tindakan eksekusi sepihak ini dapat menyebabkan kerugian material dan imaterial yang besar. Selain itu, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Kami tidak akan membiarkan hak kami dirampas. Semua langkah PN Bekasi akan kami dokumentasikan sebagai bukti pelanggaran hukum,” tambahnya.
Upaya Mencari Solusi
PT Hasana Damai Putra mengimbau semua pihak terkait untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghentikan upaya eksekusi hingga adanya putusan final dari Mahkamah Agung. Mereka juga menyerukan perlunya perbaikan sistem administrasi pertanahan di Indonesia untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.
“Ini adalah pelajaran bahwa perlindungan hukum terhadap properti harus diperkuat. Kami berkomitmen melawan ketidakadilan demi memastikan kepastian hukum di negeri ini,” pungkas Fajar.
“Memaksakan eksekusi saat ada dua putusan bertentangan adalah pelanggaran serius. Kami akan melawan demi keadilan,” – Fajar S. Kusumah, Kuasa Hukum PT Hasana Damai Putra.
“Kami mendesak PN Bekasi untuk menunda eksekusi hingga adanya putusan final dari Mahkamah Agung,” – PT Hasana Damai Putra.
(Anton)