SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mengenai kebijakan penghapusan piutang bagi pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang terdampak bencana atau mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar kembali utang mereka kepada bank.
Latar Belakang Kebijakan
Presiden Prabowo menandatangani PP No. 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, dengan tujuan utama untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang bergerak di sektor-sektor penting dalam penyediaan pangan nasional, khususnya yang terkena dampak berbagai permasalahan seperti bencana alam, pandemi, atau kondisi ekonomi yang menyebabkan mereka tidak mampu membayar kembali utang mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka bangkit dan melanjutkan usaha mereka tanpa terbebani piutang yang sulit terbayarkan.
Syarat Penghapusan Utang UMKM dalam PP No. 47 Tahun 2024
Tidak semua utang UMKM bisa dihapuskan. Berikut ini adalah beberapa syarat utama untuk penghapusan utang:
- Bank Pemberi Utang (Himpunan Bank Milik Negara – Himbara)
– Penghapusan utang hanya berlaku untuk piutang di bank milik negara, yang dikenal sebagai bank Himbara, yang mencakup:
– Bank Mandiri
– Bank Rakyat Indonesia (BRI)
– Bank Negara Indonesia (BNI)
– Bank Tabungan Negara (BTN)
– Jadi, jika utang berada di bank swasta atau lembaga keuangan non-bank, maka penghapusan tidak berlaku.
- Batas Maksimal Nominal Utang
– Penghapusan utang ini berlaku dengan ketentuan nominal sebagai berikut:
– Rp500 juta untuk kategori usaha.
– Rp300 juta untuk kategori perorangan.
– Jika utang melebihi batas nominal ini, maka utang tersebut tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan.
- Bidang Usaha yang Diperbolehkan
– Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor-sektor berikut:
– Pertanian
– Perkebunan
– Peternakan
– Perikanan (termasuk kelautan)
– Sektor-sektor ini dianggap sebagai penyokong pangan utama dan sangat terdampak oleh kondisi eksternal seperti perubahan iklim, bencana, dan pandemi.
- Kondisi Khusus Nasabah
– Penghapusan piutang ini ditujukan untuk nasabah yang mengalami kesulitan yang spesifik:
– Terkena dampak bencana seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi COVID-19.
– Tidak memiliki kemampuan untuk membayar kembali utang dalam waktu lebih dari 10 tahun.
– Dengan kriteria ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar terdampak secara ekonomi dan tidak mampu melunasi utang yang akan memperoleh manfaat dari kebijakan ini.
Langkah-Langkah Mengecek Sisa Utang di Bank Himbara
Bagi nasabah Himbara yang ingin mengecek apakah mereka termasuk dalam kategori nasabah yang dapat mengajukan penghapusan utang, berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa sisa angsuran di Bank Mandiri. Cara ini serupa dengan langkah di bank Himbara lainnya, hanya terdapat sedikit perbedaan pada menu di setiap bank.
Cara Mengecek Sisa Utang di Bank Mandiri Melalui ATM
- Masukkan Kartu ATM: Masukkan kartu ATM Mandiri ke dalam mesin ATM.
- Masukkan PIN: Ketikkan PIN ATM untuk mengakses akun Anda dengan aman.
- Pilih Menu Utama: Dari menu utama yang muncul di layar, pilih opsi “Info Rekening” atau “Cek Saldo”.
- Masukkan Nomor Kontrak (jika diperlukan): Pada beberapa mesin, Anda mungkin diminta memasukkan nomor kontrak pinjaman. Pastikan nomor kontrak Anda benar.
- Pilih “Cek Angsuran”: Pilih opsi “Cek Angsuran Mandiri Utama Finance” (MUF), yang memungkinkan Anda melihat rincian sisa angsuran pinjaman.
- Lihat Rincian Sisa Angsuran: Detail sisa utang, angsuran bulanan, dan informasi tagihan lainnya akan muncul di layar. Informasi ini bisa Anda catat untuk referensi.
Cara Mengecek Sisa Utang Melalui Aplikasi Mandiri Online
- Buka Aplikasi: Buka aplikasi Mandiri Online di smartphone Anda dan login dengan menggunakan username dan PIN.
- Pilih Menu Utang atau Pembiayaan: Pilih menu “Pinjaman” atau “Pembiayaan” untuk melihat informasi terkait angsuran Anda.
- Pilih Pinjaman Aktif: Pilih pinjaman yang aktif dari daftar pinjaman yang muncul.
- Lihat Rincian: Informasi mengenai sisa utang, tanggal jatuh tempo, dan angsuran bulanan akan ditampilkan di layar aplikasi.
Harapan dan Tujuan Kebijakan Penghapusan Utang
Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk terus menjalankan usaha mereka tanpa terbebani oleh piutang yang sulit mereka lunasi akibat berbagai kondisi yang berada di luar kendali mereka. Penghapusan utang ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah bagi sektor UMKM, khususnya mereka yang bergerak di bidang pangan dan kelautan yang berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
Pertanyaan Umum Terkait Kebijakan Ini
- Apakah penghapusan utang berlaku bagi seluruh UMKM yang memiliki utang?
– Tidak, hanya nasabah di sektor tertentu dengan syarat-syarat di atas yang bisa mengajukan penghapusan utang.
- Apakah utang di bank swasta bisa dihapuskan?
– Tidak, penghapusan hanya berlaku untuk utang di bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
- Bagaimana cara mengetahui apakah utang saya memenuhi syarat penghapusan?
– Anda dapat mengecek syarat yang ditetapkan dalam PP No. 47 Tahun 2024 dan mengecek sisa utang di bank Himbara melalui ATM atau aplikasi online, seperti langkah-langkah yang dijelaskan di atas.
Dengan mengetahui langkah-langkah dan syarat ini, diharapkan nasabah Himbara yang memiliki piutang sesuai dengan ketentuan bisa segera mengajukan penghapusan utang dan memperoleh manfaat dari kebijakan pemerintah ini.
(Anton)