SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perpanjangan itu bakal diterapkan hingga 25 Juli 2021 nanti dengan kemungkinan pelonggaran setelah itu.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pengumuman yang disiarkan langsung, Selasa (20/7) malam.
Menurut Presiden, penerapan PPKM Darurat tak bisa dihindarkan. Kebijakan PPKM guna mencegah lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lain tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Dalam perpanjangan PPKM ini, menurut Presiden, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Protokol kesehatan terkait hal itu, menurut Presiden, akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Syarat lainnya, maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” kata Presiden.
Guna meringankan beban masyarakat terdampak, Presiden mengatakan, disiapkan alokasi anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif kepada usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta bagi sekitar 1 juta usaha mikro.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Jokowi.. (wwa)