SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Purwakarta melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran berupa tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu unsur pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta.
Laporan pengurus PK Kabupaten Purwakarta diterima oleh Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (14/6).
“Kami mendesak DPP Partai Golkar untuk bertindak tegas sesuai dengan AD/ART Partai,” tegas Andres Lagimin salah satu Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Se-Kabupaten Purwakarta Andres Lagimin dalam pernyataannya.
Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Se-Kabupaten Purwakarta juga menyerukan Dewan Etik Partai Golkar untuk segera mengambil tindakan terhadap DRP yang juga Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Purwakarta karena diduga melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam pernyataannya, pengurus PK Kabupaten Purwakarta menyatakan DRP yang juga Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024 diduga telah melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan asusila apalagi persoalan ini sempat menjadi sorotan publik dan berpotensi merusak nama baik Partai Golkar serta DPRD Kabupaten Purwakarta secara keseluruhan.
“Dewan Etik Partai Golkar diharapkan dapat segera menyikapi pernyataan ini untuk menjaga integritas partai sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. Publik pun menantikan langkah konkret dari pihak berwenang terkait kasus yang mencoreng citra politik di tingkat lokal,” harapnya.
Ia pun menegaskan PK Partai Golkar Se-Kabupaten Purwakarta akan memantau terus perkembangan selanjutnya mengenai kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh Dewan Etik Partai Golkar.
“Melalui Dewan Etik Golkar untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan AD/ART Partai yang telah ditentukan, karena dengan kejadian tersebut diatas dapat merusak nama baik partai sekaligus nama baik DPRD Kabupaten Purwakarta,” tutupnya.
(ANTON)