SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna yang semula direncanakan untuk pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan ini diambil karena rapat paripurna yang digelar hari ini tidak mencapai kuorum, yang merupakan syarat mutlak untuk melanjutkan pengambilan keputusan penting tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat paripurna kali ini hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR. Berdasarkan aturan yang berlaku, syarat kuorum untuk rapat paripurna adalah 50%+1 dari total keseluruhan anggota DPR yang mewakili semua fraksi partai politik di parlemen.
“Jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna hari ini hanya 86 orang, yang artinya kuorum tidak tercapai. Sebagai contoh, dari Fraksi Partai Gerindra, hanya 10 orang anggota yang hadir,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme selanjutnya akan dilakukan melalui rapat pimpinan (Rapim) dan kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal baru pengesahan RUU Pilkada. “Kami mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di DPR, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan hari ini,” tambahnya.
Dengan kondisi ini, proses pengesahan RUU Pilkada yang diharapkan dapat diselesaikan segera harus kembali mengalami penundaan. Keputusan mengenai waktu pelaksanaan rapat paripurna pengesahan RUU tersebut akan diumumkan setelah rapat Bamus berikutnya.
(Anton)