Sabtu, 4 April 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      Indonesia Resmi Larang Total Atraksi Tunggang Gajah di Seluruh Negeri

      Indonesia Resmi Larang Total Atraksi Tunggang Gajah di Seluruh Negeri

      Prabowo Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

      Prabowo Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

      Indonesia Kirim Komodo ke Jepang, Program Breeding Disertai Pertukaran Satwa

      Indonesia Kirim Komodo ke Jepang, Program Breeding Disertai Pertukaran Satwa

      Prabowo dan Presiden Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama: Ekonomi, Pertahanan, hingga AI untuk Kesejahteraan Rakyat

      Prabowo dan Presiden Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama: Ekonomi, Pertahanan, hingga AI untuk Kesejahteraan Rakyat

      Kebijakan Mengejutkan dari Pemerintah RI Bakal Diumumkan Besok

      Kebijakan Mengejutkan dari Pemerintah RI Bakal Diumumkan Besok

      Presiden Prabowo Subianto Terima Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Stabilitas Kawasan, Dampak Konflik Global, dan Upaya Perdamaian Dunia

      Presiden Prabowo Subianto Terima Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Stabilitas Kawasan, Dampak Konflik Global, dan Upaya Perdamaian Dunia

      Menteri Bahlil Ajak Rakyat Hemat Gas: Matikan Kompor Jika Sudah Matang

      Menteri Bahlil Ajak Rakyat Hemat Gas: Matikan Kompor Jika Sudah Matang

      Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi, Justru Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah

      Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi, Justru Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah

      One Way Resmi Dihentikan, Arus Mudik dari Kalikangkung ke Cikampek Kembali Normal

      One Way Resmi Dihentikan, Arus Mudik dari Kalikangkung ke Cikampek Kembali Normal

    • MEGAPOLITAN
      Wakil Menteri Veronica Tan Terima Aduan, Dua Kader Partai Demokrat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Penelantaran Anak

      Wakil Menteri Veronica Tan Terima Aduan, Dua Kader Partai Demokrat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Penelantaran Anak

      Warga Nilai Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Sangat Membantu

      Warga Nilai Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Sangat Membantu

      Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Negara Tak Toleransi Pelanggaran Hak Pekerja Migran

      Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Negara Tak Toleransi Pelanggaran Hak Pekerja Migran

      Travoy Hub TMII Jadi Spot Transit Keren, Semua Transport Nyambung di Sini

      Travoy Hub TMII Jadi Spot Transit Keren, Semua Transport Nyambung di Sini

      Ancol Diserbu 53 Ribu Wisatawan, Lonjakan 177 Persen Bikin Polisi Turun Tangan, Pengamanan Diperketat Biar Liburan Tetap Aman

      Ancol Diserbu 53 Ribu Wisatawan, Lonjakan 177 Persen Bikin Polisi Turun Tangan, Pengamanan Diperketat Biar Liburan Tetap Aman

      Antisipasi Puncak Arus Balik 24 Maret 2026, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa One Way Nasional dan Jalur Fungsional

      Antisipasi Puncak Arus Balik 24 Maret 2026, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa One Way Nasional dan Jalur Fungsional

      Car Free Night Meriahkan Malam Takbiran, Hadirkan Suasana Takbiran Rasa Festival di Bundaran HI

      Car Free Night Meriahkan Malam Takbiran, Hadirkan Suasana Takbiran Rasa Festival di Bundaran HI

      Naik MRT Jakarta Cuma Rp1 Saat Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

      Naik MRT Jakarta Cuma Rp1 Saat Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

      Cuitan Lucu, Giliran Bokepnya Siskaeee Gercep Banget, Bandingkan Kasusnya dengan Pelaku Air Keras Aktivis KontraS: “Aku Pakai Masker Ketangkep, yang Terlihat Jelas Kok Masih Misteri”

      Cuitan Lucu, Giliran Bokepnya Siskaeee Gercep Banget, Bandingkan Kasusnya dengan Pelaku Air Keras Aktivis KontraS: “Aku Pakai Masker Ketangkep, yang Terlihat Jelas Kok Masih Misteri”

    • DAERAH
    • POLITIK
      Zulhas Buka Rakernas PAN, Dukung Prabowo Penuh Sambil Singgung AS-Israel

      Zulhas Buka Rakernas PAN, Dukung Prabowo Penuh Sambil Singgung AS-Israel

      Idrus Marham Respons Kritik Kelompok Kritis: Niat Baik Presiden Diakui, Namun Belum Diterjemahkan dengan Baik oleh Pembantu Presiden

      Idrus Marham Respons Kritik Kelompok Kritis: Niat Baik Presiden Diakui, Namun Belum Diterjemahkan dengan Baik oleh Pembantu Presiden

      Prabowo Kantongi Data Intelijen soal “Pengamat Titipan”, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional, Objektif, Faktual, dan Berkomitmen pada Kepentingan Bangsa

      Prabowo Kantongi Data Intelijen soal “Pengamat Titipan”, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional, Objektif, Faktual, dan Berkomitmen pada Kepentingan Bangsa

      Kosgoro 1957 Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Ratusan Anak Yatim, Dave Laksono Ajak Kader Terus Mengabdi untuk Masyarakat

      Kosgoro 1957 Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Ratusan Anak Yatim, Dave Laksono Ajak Kader Terus Mengabdi untuk Masyarakat

      Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digiring ke Rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

      Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digiring ke Rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

      Bawaslu Disentil Era Digital! Herwyn Malonda Dorong Pengawasan Pemilu Berbasis Data

      Bawaslu Disentil Era Digital! Herwyn Malonda Dorong Pengawasan Pemilu Berbasis Data

      AHY Berbagi dengan Ojol dan Warga di Masjid Babah Alun, Ramadan Jadi Momen Saling Peduli

      AHY Berbagi dengan Ojol dan Warga di Masjid Babah Alun, Ramadan Jadi Momen Saling Peduli

      Idrus Marham: Ikut Klub Damai Trump, Golkar Ingatkan Pemerintah Jangan Lupa Gaza

      Idrus Marham: Ikut Klub Damai Trump, Golkar Ingatkan Pemerintah Jangan Lupa Gaza

      Demokrat Gelar Buka Bersama Ramadan 1447 H, AHY Tegaskan Fokus Kawal Pemerintahan dan Antisipasi Dampak Geopolitik Global

      Demokrat Gelar Buka Bersama Ramadan 1447 H, AHY Tegaskan Fokus Kawal Pemerintahan dan Antisipasi Dampak Geopolitik Global

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km

    Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km

    Jepang Sukses Bikin Bensin dari Udara dan Air, Tak Lagi Butuh Minyak untuk Bahan Bakar

    Jepang Sukses Bikin Bensin dari Udara dan Air, Tak Lagi Butuh Minyak untuk Bahan Bakar

    Audi S3 Baru Resmi Ngaspal di Indonesia Rp1,7M

    Audi S3 Baru Resmi Ngaspal di Indonesia Rp1,7M

    Dulu Bikin Mobil, Sekarang Komponen Rudal: Volkswagen Ikut Arus Panasnya Geopolitik

    Dulu Bikin Mobil, Sekarang Komponen Rudal: Volkswagen Ikut Arus Panasnya Geopolitik

    Van Listrik Rasa Pesawat, Bisa Rebahan, Nonton, Sampai Rapat Tanpa Perlu Kantor

    Van Listrik Rasa Pesawat, Bisa Rebahan, Nonton, Sampai Rapat Tanpa Perlu Kantor

    Motor Listrik Edisi Terbatas Ini Cuma 1.000 Unit di Dunia, Indonesia Kebagian atau Hanya Jadi Penonton?

    Motor Listrik Edisi Terbatas Ini Cuma 1.000 Unit di Dunia, Indonesia Kebagian atau Hanya Jadi Penonton?

  • OLAHRAGA
    Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia

    Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia

    Mohamed Salah cabut dari Liverpool, Anfield ditinggal raja gol

    Mohamed Salah cabut dari Liverpool, Anfield ditinggal raja gol

    BTN Run 2026 for Charity: Donasi Teambus Rp 760 Juta untuk Keagamaan, Lingkungan, dan UMKM Disabilitas

    BTN Run 2026 for Charity: Donasi Teambus Rp 760 Juta untuk Keagamaan, Lingkungan, dan UMKM Disabilitas

    Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts & Nevis 4-0 di GBK

    Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts & Nevis 4-0 di GBK

    YouTube Jadi Mitra FIFA, Penonton Bisa Akses Piala Dunia 2026 Secara Gratis

    YouTube Jadi Mitra FIFA, Penonton Bisa Akses Piala Dunia 2026 Secara Gratis

    Indonesia Akhirnya Naik Podium Dunia! Veda Ega Pratama Finis 3 di Moto3 Brasil Usai Comeback Gila dari Posisi 10

    Indonesia Akhirnya Naik Podium Dunia! Veda Ega Pratama Finis 3 di Moto3 Brasil Usai Comeback Gila dari Posisi 10

    Ranking FIFA Terbaru, Timnas Indonesia Naik Posisi Usai Malaysia Kena Sanksi

    Ranking FIFA Terbaru, Timnas Indonesia Naik Posisi Usai Malaysia Kena Sanksi

    Kuliner Indonesia Naik Kelas di Ruang Ganti AFC Ajax Amsterdam, Rendang hingga Pepes Ikan Bikin Curi Perhatian Dunia

    Kuliner Indonesia Naik Kelas di Ruang Ganti AFC Ajax Amsterdam, Rendang hingga Pepes Ikan Bikin Curi Perhatian Dunia

    The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional

    The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      Indonesia Resmi Larang Total Atraksi Tunggang Gajah di Seluruh Negeri

      Indonesia Resmi Larang Total Atraksi Tunggang Gajah di Seluruh Negeri

      Prabowo Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

      Prabowo Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

      Indonesia Kirim Komodo ke Jepang, Program Breeding Disertai Pertukaran Satwa

      Indonesia Kirim Komodo ke Jepang, Program Breeding Disertai Pertukaran Satwa

      Prabowo dan Presiden Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama: Ekonomi, Pertahanan, hingga AI untuk Kesejahteraan Rakyat

      Prabowo dan Presiden Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama: Ekonomi, Pertahanan, hingga AI untuk Kesejahteraan Rakyat

      Kebijakan Mengejutkan dari Pemerintah RI Bakal Diumumkan Besok

      Kebijakan Mengejutkan dari Pemerintah RI Bakal Diumumkan Besok

      Presiden Prabowo Subianto Terima Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Stabilitas Kawasan, Dampak Konflik Global, dan Upaya Perdamaian Dunia

      Presiden Prabowo Subianto Terima Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Stabilitas Kawasan, Dampak Konflik Global, dan Upaya Perdamaian Dunia

      Menteri Bahlil Ajak Rakyat Hemat Gas: Matikan Kompor Jika Sudah Matang

      Menteri Bahlil Ajak Rakyat Hemat Gas: Matikan Kompor Jika Sudah Matang

      Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi, Justru Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah

      Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi, Justru Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah

      One Way Resmi Dihentikan, Arus Mudik dari Kalikangkung ke Cikampek Kembali Normal

      One Way Resmi Dihentikan, Arus Mudik dari Kalikangkung ke Cikampek Kembali Normal

  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      Indonesia Resmi Larang Total Atraksi Tunggang Gajah di Seluruh Negeri

      Indonesia Resmi Larang Total Atraksi Tunggang Gajah di Seluruh Negeri

      Prabowo Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

      Prabowo Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

      Indonesia Kirim Komodo ke Jepang, Program Breeding Disertai Pertukaran Satwa

      Indonesia Kirim Komodo ke Jepang, Program Breeding Disertai Pertukaran Satwa

      Prabowo dan Presiden Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama: Ekonomi, Pertahanan, hingga AI untuk Kesejahteraan Rakyat

      Prabowo dan Presiden Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama: Ekonomi, Pertahanan, hingga AI untuk Kesejahteraan Rakyat

      Kebijakan Mengejutkan dari Pemerintah RI Bakal Diumumkan Besok

      Kebijakan Mengejutkan dari Pemerintah RI Bakal Diumumkan Besok

      Presiden Prabowo Subianto Terima Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Stabilitas Kawasan, Dampak Konflik Global, dan Upaya Perdamaian Dunia

      Presiden Prabowo Subianto Terima Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Stabilitas Kawasan, Dampak Konflik Global, dan Upaya Perdamaian Dunia

      Menteri Bahlil Ajak Rakyat Hemat Gas: Matikan Kompor Jika Sudah Matang

      Menteri Bahlil Ajak Rakyat Hemat Gas: Matikan Kompor Jika Sudah Matang

      Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi, Justru Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah

      Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi, Justru Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah

      One Way Resmi Dihentikan, Arus Mudik dari Kalikangkung ke Cikampek Kembali Normal

      One Way Resmi Dihentikan, Arus Mudik dari Kalikangkung ke Cikampek Kembali Normal

    • MEGAPOLITAN
      Wakil Menteri Veronica Tan Terima Aduan, Dua Kader Partai Demokrat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Penelantaran Anak

      Wakil Menteri Veronica Tan Terima Aduan, Dua Kader Partai Demokrat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Penelantaran Anak

      Warga Nilai Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Sangat Membantu

      Warga Nilai Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Sangat Membantu

      Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Negara Tak Toleransi Pelanggaran Hak Pekerja Migran

      Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Negara Tak Toleransi Pelanggaran Hak Pekerja Migran

      Travoy Hub TMII Jadi Spot Transit Keren, Semua Transport Nyambung di Sini

      Travoy Hub TMII Jadi Spot Transit Keren, Semua Transport Nyambung di Sini

      Ancol Diserbu 53 Ribu Wisatawan, Lonjakan 177 Persen Bikin Polisi Turun Tangan, Pengamanan Diperketat Biar Liburan Tetap Aman

      Ancol Diserbu 53 Ribu Wisatawan, Lonjakan 177 Persen Bikin Polisi Turun Tangan, Pengamanan Diperketat Biar Liburan Tetap Aman

      Antisipasi Puncak Arus Balik 24 Maret 2026, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa One Way Nasional dan Jalur Fungsional

      Antisipasi Puncak Arus Balik 24 Maret 2026, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa One Way Nasional dan Jalur Fungsional

      Car Free Night Meriahkan Malam Takbiran, Hadirkan Suasana Takbiran Rasa Festival di Bundaran HI

      Car Free Night Meriahkan Malam Takbiran, Hadirkan Suasana Takbiran Rasa Festival di Bundaran HI

      Naik MRT Jakarta Cuma Rp1 Saat Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

      Naik MRT Jakarta Cuma Rp1 Saat Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

      Cuitan Lucu, Giliran Bokepnya Siskaeee Gercep Banget, Bandingkan Kasusnya dengan Pelaku Air Keras Aktivis KontraS: “Aku Pakai Masker Ketangkep, yang Terlihat Jelas Kok Masih Misteri”

      Cuitan Lucu, Giliran Bokepnya Siskaeee Gercep Banget, Bandingkan Kasusnya dengan Pelaku Air Keras Aktivis KontraS: “Aku Pakai Masker Ketangkep, yang Terlihat Jelas Kok Masih Misteri”

    • DAERAH
    • POLITIK
      Zulhas Buka Rakernas PAN, Dukung Prabowo Penuh Sambil Singgung AS-Israel

      Zulhas Buka Rakernas PAN, Dukung Prabowo Penuh Sambil Singgung AS-Israel

      Idrus Marham Respons Kritik Kelompok Kritis: Niat Baik Presiden Diakui, Namun Belum Diterjemahkan dengan Baik oleh Pembantu Presiden

      Idrus Marham Respons Kritik Kelompok Kritis: Niat Baik Presiden Diakui, Namun Belum Diterjemahkan dengan Baik oleh Pembantu Presiden

      Prabowo Kantongi Data Intelijen soal “Pengamat Titipan”, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional, Objektif, Faktual, dan Berkomitmen pada Kepentingan Bangsa

      Prabowo Kantongi Data Intelijen soal “Pengamat Titipan”, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional, Objektif, Faktual, dan Berkomitmen pada Kepentingan Bangsa

      Kosgoro 1957 Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Ratusan Anak Yatim, Dave Laksono Ajak Kader Terus Mengabdi untuk Masyarakat

      Kosgoro 1957 Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Ratusan Anak Yatim, Dave Laksono Ajak Kader Terus Mengabdi untuk Masyarakat

      Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digiring ke Rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

      Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digiring ke Rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

      Bawaslu Disentil Era Digital! Herwyn Malonda Dorong Pengawasan Pemilu Berbasis Data

      Bawaslu Disentil Era Digital! Herwyn Malonda Dorong Pengawasan Pemilu Berbasis Data

      AHY Berbagi dengan Ojol dan Warga di Masjid Babah Alun, Ramadan Jadi Momen Saling Peduli

      AHY Berbagi dengan Ojol dan Warga di Masjid Babah Alun, Ramadan Jadi Momen Saling Peduli

      Idrus Marham: Ikut Klub Damai Trump, Golkar Ingatkan Pemerintah Jangan Lupa Gaza

      Idrus Marham: Ikut Klub Damai Trump, Golkar Ingatkan Pemerintah Jangan Lupa Gaza

      Demokrat Gelar Buka Bersama Ramadan 1447 H, AHY Tegaskan Fokus Kawal Pemerintahan dan Antisipasi Dampak Geopolitik Global

      Demokrat Gelar Buka Bersama Ramadan 1447 H, AHY Tegaskan Fokus Kawal Pemerintahan dan Antisipasi Dampak Geopolitik Global

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km

    Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km

    Jepang Sukses Bikin Bensin dari Udara dan Air, Tak Lagi Butuh Minyak untuk Bahan Bakar

    Jepang Sukses Bikin Bensin dari Udara dan Air, Tak Lagi Butuh Minyak untuk Bahan Bakar

    Audi S3 Baru Resmi Ngaspal di Indonesia Rp1,7M

    Audi S3 Baru Resmi Ngaspal di Indonesia Rp1,7M

    Dulu Bikin Mobil, Sekarang Komponen Rudal: Volkswagen Ikut Arus Panasnya Geopolitik

    Dulu Bikin Mobil, Sekarang Komponen Rudal: Volkswagen Ikut Arus Panasnya Geopolitik

    Van Listrik Rasa Pesawat, Bisa Rebahan, Nonton, Sampai Rapat Tanpa Perlu Kantor

    Van Listrik Rasa Pesawat, Bisa Rebahan, Nonton, Sampai Rapat Tanpa Perlu Kantor

    Motor Listrik Edisi Terbatas Ini Cuma 1.000 Unit di Dunia, Indonesia Kebagian atau Hanya Jadi Penonton?

    Motor Listrik Edisi Terbatas Ini Cuma 1.000 Unit di Dunia, Indonesia Kebagian atau Hanya Jadi Penonton?

  • OLAHRAGA
    Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia

    Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia

    Mohamed Salah cabut dari Liverpool, Anfield ditinggal raja gol

    Mohamed Salah cabut dari Liverpool, Anfield ditinggal raja gol

    BTN Run 2026 for Charity: Donasi Teambus Rp 760 Juta untuk Keagamaan, Lingkungan, dan UMKM Disabilitas

    BTN Run 2026 for Charity: Donasi Teambus Rp 760 Juta untuk Keagamaan, Lingkungan, dan UMKM Disabilitas

    Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts & Nevis 4-0 di GBK

    Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts & Nevis 4-0 di GBK

    YouTube Jadi Mitra FIFA, Penonton Bisa Akses Piala Dunia 2026 Secara Gratis

    YouTube Jadi Mitra FIFA, Penonton Bisa Akses Piala Dunia 2026 Secara Gratis

    Indonesia Akhirnya Naik Podium Dunia! Veda Ega Pratama Finis 3 di Moto3 Brasil Usai Comeback Gila dari Posisi 10

    Indonesia Akhirnya Naik Podium Dunia! Veda Ega Pratama Finis 3 di Moto3 Brasil Usai Comeback Gila dari Posisi 10

    Ranking FIFA Terbaru, Timnas Indonesia Naik Posisi Usai Malaysia Kena Sanksi

    Ranking FIFA Terbaru, Timnas Indonesia Naik Posisi Usai Malaysia Kena Sanksi

    Kuliner Indonesia Naik Kelas di Ruang Ganti AFC Ajax Amsterdam, Rendang hingga Pepes Ikan Bikin Curi Perhatian Dunia

    Kuliner Indonesia Naik Kelas di Ruang Ganti AFC Ajax Amsterdam, Rendang hingga Pepes Ikan Bikin Curi Perhatian Dunia

    The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional

    The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      Indonesia Resmi Larang Total Atraksi Tunggang Gajah di Seluruh Negeri

      Indonesia Resmi Larang Total Atraksi Tunggang Gajah di Seluruh Negeri

      Prabowo Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

      Prabowo Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan

      Indonesia Kirim Komodo ke Jepang, Program Breeding Disertai Pertukaran Satwa

      Indonesia Kirim Komodo ke Jepang, Program Breeding Disertai Pertukaran Satwa

      Prabowo dan Presiden Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama: Ekonomi, Pertahanan, hingga AI untuk Kesejahteraan Rakyat

      Prabowo dan Presiden Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama: Ekonomi, Pertahanan, hingga AI untuk Kesejahteraan Rakyat

      Kebijakan Mengejutkan dari Pemerintah RI Bakal Diumumkan Besok

      Kebijakan Mengejutkan dari Pemerintah RI Bakal Diumumkan Besok

      Presiden Prabowo Subianto Terima Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Stabilitas Kawasan, Dampak Konflik Global, dan Upaya Perdamaian Dunia

      Presiden Prabowo Subianto Terima Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Stabilitas Kawasan, Dampak Konflik Global, dan Upaya Perdamaian Dunia

      Menteri Bahlil Ajak Rakyat Hemat Gas: Matikan Kompor Jika Sudah Matang

      Menteri Bahlil Ajak Rakyat Hemat Gas: Matikan Kompor Jika Sudah Matang

      Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi, Justru Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah

      Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi, Justru Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah

      One Way Resmi Dihentikan, Arus Mudik dari Kalikangkung ke Cikampek Kembali Normal

      One Way Resmi Dihentikan, Arus Mudik dari Kalikangkung ke Cikampek Kembali Normal

  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home VIRAL

Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan

suaraindonews by suaraindonews
14 Januari 2020
in VIRAL
0
Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Berdasarkan penjelasan Tim Penasehat Hukum, Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH,MKn, dari Kantor Hukum idcc & Associates, antara lain Ristan BP Simbolon SH; Erdiana, SH; Hendra Ruhendra SH, MM; Allen Gatan, SH; dan Ryanto Syahputra, SH menjelaskan bahwa Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan (3/12).

Hal tersebut, dikemukakannya bahwa Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, “telah melakukan tindakan yang melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan (No.Reg.Perkara: PDM-237/JKT-UT/11/2019) tertanggal 07 November 2019” yang pada pokoknya melanggar:

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 264 ayat (2) ke-1 KUHP atau Kedua, Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP; Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut: Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: (1) Akta-akta otentik;

Pasal 264 ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut: Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263 KUHP ayat (1) : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat (2) : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Dan alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya Nota Keberatan dalam perkara pidana ini yakni ; Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dengan secara tidak profesional (tidak bersesuaian dengan peraturan yang wajib dipatuhi oleh penyidik POLRI) sehingga menyebabkan cacat formiil berkas perkara penyidikan yang berakibat adanya dugaan terdapat unsur rekayasa kriminalisasi (titipan kasus) terhadap diri Terdakwa;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa hanya dengan pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP, yang notabene secara tegas, jelas dan murni merupakan pasal-pasal dari tindak pidana umum sebagaimana yang diatur dalam “BAB 12 – KUHP tentang “Pemalsuan Surat””.

Maka jelaslah secara profesional yang diberi kewenangan oleh Kapolri melalui pasal 139 ayat (1) – Peraturan KaPolri No.22/2010 untuk melakukan penyidikan untuk menyidik perkara dugaan tindak pidana umum adalah BUKAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS – Polda Metro Jaya; karena kewenangan melakukan penyidikan dari penyidik Dit.ResKrimSus Polda Mero Jaya hanyalah untuk tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu;

BACA JUGA :  Buronan Korupsi RTLH Tercatat Sebagai Pegawai Honorer di Depok

Dengan demikian, maka telah terjadi cacat formiil berupa pelanggaran kewenangan penyidik dalam perkara pidana a quo, karena sesungguhnya penyidik perkara pidana a quo TIDAK memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pasal-pasal tindak pidana umum, karena hanya terbatas pada tindak pidana ekonomi, pidana korupsi dan tindak pidana tertentu;

Sehingga apabila lembaga-lembaga dimaksud melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana yang bukan merupakan kewenangannya, tentu saja mengandung cacat formill sehingga merupakan materi eksepsi, atau dengan kata lain: “penyidik dalam perkara pidana a quo adalah -diskualifikasi in persoon- ”

Dengan demikian, maka dapat timbul dugaan lain yakni, terhadap diri terdakwa telah dipaksakan untuk dapat dikriminalisasi dan perkara pidana a quo adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan

Seperti diketahui, pada tanggal 04 Februari 2013 bertempat di Kantor Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH, MKn, jalan Waru No.15 Kelurahan Lagoa. Kecamatan Koja, Jakarta Utara (alamat baru sekarang sejak bulan Juli 2018 di JI. Bhayangkara No.1 Kel. Tugu Utara. Kec. Koja. Jakarta Utara) saksi TITI RAHAYU alias TITI mengetik/membuat Surat Pengikatan Jual beli No. 02 tanggal 04 Februari 2013 sesuai permintaan saksi H. Muhamad Sukiman dan Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH, MKn, yang isinya palsu karena faktanya Ngadiman telah meninggal dunia pada tahun 2011 dan Hj. Nani Haeroni telah meninggal dunia pada tahun 2001.

Jadi jelas yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum, perbuatan dari terdakwa adalah: “menerbitkan akte otentik -vide- akte Pengikatan Jual-Beli tanggal 04 Februari 2013, dalam jabatannya sebagai Notaris, namun dengan isinya yang palsu, karena Ngadiman dan isterinya Hj. Nani Haeroni sesungguhnya telah meninggal dunia”,

Faktanya, Terdakwa tidak memalsu suatu akte otentik, namun menempatkan suatu keterangan palsu dalam akte otentik, sehingga seharusnya kalaupun memang benar -quod non- perbuatan tersebut terbuktinya nantinya merupakan perbuatan dari terdakwa, pasal yang seharusnya diterapkan adalah:
Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP

Dengan demikian, penerapan pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kesatu primair) serta pasal 264 ayat (2) KUHP (dakwaan kesatu subsidair) adalah keliru, rancu, kabur dan atau obscuur libeels, karena TIDAK SESUAI dengan uraian perbuatan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam posita Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Isu Israel di Proyek Energi Indonesia Ramai Dibahas, Tapi Sudahkah Publik Membaca Fakta Investasinya?

Sekaligus pula, penerapan pasal 263 KUHP adalah suatu perbuatan untuk memalsu surat biasa, bukan akte otentik, sehingga penerapan pasal-pasal dakwaan kedua primair / subsidair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah keliru, rancu, kabur dan atau obscuur libeels.

Bahkan dalam uraian posita Surat Dakwaan disebutkan hanya terdapat terdakwa tunggal dalam perkara pidana a quo, yaitu Terdakwa dan atau setidaknya ternyata tidak disebutkan adanya “Terdakwa Lain” dalam berkas perkara terpisah (splitzing) dan seluruh pihak hanya disebutkan kedudukannya (legal standing) sebagai “Saksi” dalam perkara pidana a quo.

Padahal perbuatan terdakwa adalah dibantu oleh Saksi Titi Rahayu alias Titi; bahwa Saksi Titi Rahayu yang menerima uang dari Saksi Sukiman sebanyak 2x (dua kali) yakni Rp. 700 juta dan Rp. 300 juta; bahwa Perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan Saksi Sukiman atau bahkan seharusnya atas permintaan Saksi Sukiman; bahwa namun demikian, Ternyata Saksi Titi Rahayu alias Titi dan Saksi Sukiman hanya dinyatakan sebagai Saksi, dan dengan tanpa setidak-tidaknya dinyatakan sebagai terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah (splitzing) sehingga jelas terdakwa dalam perkara pidana a quo hanyalah merupakan TERDAKWA TUNGGAL dan adalah sangat tidak masuk akal, dan sangat melawan hukum apabila benar demikian adanya.

Sedangkan uraian posita Surat Dakwaan pada dakwaan ke-1 dan ke-2 (primair / subsidair) tertulis bahwa: (kutipan)
“….. saksi Titi Rahayu alias Titi mengetik/membuat Surat Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 04 Februari 2013 …. dst”

PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli, perbedaan utama keduanya adalah pada sifat otentikasinya. Bahwa PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang dapat dilakukan di bawah tangan atau akta non-otentik, atau yang berarti:
“akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli”, tetapi tidak harus melibatkan notarsi/PPAT,

Oleh karena sifatnya DAPAT, maka dikategorikan non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

Bahwa pada umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli, namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, misalnya, tanahnya masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.

Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang WAJIB dibuat oleh PPAT atau Notaris PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah, dan dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka hak atas tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.

BACA JUGA :  Kakak Kandung Anggota DPRD Depok Jadi Buronan Kejaksaan

Bahwa dalam PPJB biasanya diatur tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB, sehingga dengan demikian, maka PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.

Namun ternyata Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan akte tanggal 04 Februari 2013 adalah Surat Pengikatan Jual Beli, BUKAN Akta Jual-Beli, namun ternyata Akte tersebut meskipun berbentuk Akte, telah digunakan untuk proses BALIK NAMA dari alm. Ngadiman ke Saksi Sukiman. Dan meskipun berbentuk Akte, namun Pengikatan Jual Beli adalah TIDAK DAPAT DIGUNAKAN untuk proses Balik Nama.

Mendakwa Notaris (Terdakwa) sebagai pelaku pemalsu Akta yang diterbitkannya sendiri padahal dalam uraian posita Surat Dakwaan, perbuatan yang didalilkan Ternyata Tidak Terdapat Akte Asli. Tidak ada Akte Otentik (asli) yang kemudian dipalsukan dan atau TIDAK TERDAPAT uraian perbuatan terdakwa yang memalsu suatu akte otentik. Namun yang diuraikan adalah perbuatan terdakwa yang menerbitkan Akte yang berisi keterangan palsu.

Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan bahwa Ngadiman telah meninggal dunia pada tahun 2011 dan Hj. Nani Haeroni telah meninggal dunia pada tahun 2001, namun ternyata tidak dibunyikan adanya Akte Kematian baik atas nama Ngadiman maupun atas nama Hj. Nani Haeroni;

Jaksa Penuntut Umum juga TIDAK mencantumkan kata: “almarhumah Hj. Nani Haeroni” dalam uraian posita Surat Dakwaannya, sebagai penegasan bahwa benar keduanya adalah TELAH MENINGGAL DUNIA, sebagaimana selayaknya yang harus dicantumkan pada nama orang yang sudah meninggal dunia;

Jaksa Penuntut Umum juga mendalilkan bahwa Saksi Indra Hardimansyah dan Saksi Arwin Syah adalah Ahli Waris almarhum Ngadiman. Jaksa Penuntut Umum ternyata telah TIDAK membunyikan adanya Penetapan Waris dari Pengadilan Agama yang berwenang, sebagai alas hak dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah untuk dapat dinyatakan sebagai Ahli Waris almarhum Ngadiman;

Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan bahwa isteri almarhum Ngadiman yakni: Hj. Nani Haeroni apakah ibu kandung dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah? Apabila memang benar Hj. Nani Haeroni adalah ibu kandung dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah, maka seharusnya Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah juga dinyatakan sebagai Ahli Waris dari Hj. Nani Haeroni dan dibunyikan pula Penetapan Waris dari Pengadilan Agama yang berwenang sebagai alasnya.

(tjo; foto dok

Previous Post

Wamenhan RI, Sakti Wahyu Trenggono Menerima Courtesy Call Duta Besar RI untuk Ekuador

Next Post

Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Related Posts

Benua Australia Bergerak Mendekati Indonesia, Ini Dampaknya bagi Wilayah Rawan Gempa
RAGAM

Benua Australia Bergerak Mendekati Indonesia, Ini Dampaknya bagi Wilayah Rawan Gempa

4 April 2026
Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km
OTOMOTIF

Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km

4 April 2026
Modus Baru di Restoran Saat Perang: Makan Dulu, Kabur Pas Sirene Bunyi
RAGAM

Modus Baru di Restoran Saat Perang: Makan Dulu, Kabur Pas Sirene Bunyi

4 April 2026
Indonesia Mulai Siapkan 6G, Ternyata Kuncinya Ada di Antena Kecil yang Bikin Sinyal Makin Ngebut
LIFESTYLE

Indonesia Mulai Siapkan 6G, Ternyata Kuncinya Ada di Antena Kecil yang Bikin Sinyal Makin Ngebut

4 April 2026
Senjata Laser Jadi Tren Baru untuk Lawan Drone, Sekali Tembak Cuma Rp220.000: Solusi Murah dan Efisien Hadapi Ancaman di Era Perang Modern
INTERNASIONAL

Senjata Laser Jadi Tren Baru untuk Lawan Drone, Sekali Tembak Cuma Rp220.000: Solusi Murah dan Efisien Hadapi Ancaman di Era Perang Modern

4 April 2026
Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia
OLAHRAGA

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia

4 April 2026
Next Post
Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Menteri Veronica Tan Terima Aduan, Dua Kader Partai Demokrat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Penelantaran Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jepang Sukses Bikin Bensin dari Udara dan Air, Tak Lagi Butuh Minyak untuk Bahan Bakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Minyak Baru Ditemukan di Depok, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Negara Tak Toleransi Pelanggaran Hak Pekerja Migran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA