Rabu, 29 Oktober 2025
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      MBG Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa

      MBG Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa

      Denny JA Masuk Daftar 10 Besar Dunia Calon Penerima BRICS Literature Award 2025

      Denny JA Masuk Daftar 10 Besar Dunia Calon Penerima BRICS Literature Award 2025

      Ibu Negara Brasil Puji Kecepatan dan Skala Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

      Ibu Negara Brasil Puji Kecepatan dan Skala Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

      Prabowo dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”

      Prabowo dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”

      Doa Santri Menggema di Istiqlal: Spirit Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

      Doa Santri Menggema di Istiqlal: Spirit Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

      Prabowo Bongkar Fakta Mengejutkan: Rp13,2 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tapi Pesannya Soal Koruptor Bikin Merinding

      Prabowo Bongkar Fakta Mengejutkan: Rp13,2 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tapi Pesannya Soal Koruptor Bikin Merinding

      BLT Tambahan Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini! Siapa yang Dapat dan Cara Ceknya Biar Nggak Ketinggalan

      BLT Tambahan Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini! Siapa yang Dapat dan Cara Ceknya Biar Nggak Ketinggalan

      Prabowo Gulirkan Magang Digaji Pemerintah, 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan

      Prabowo Gulirkan Magang Digaji Pemerintah, 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan

      Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga

      Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga

    • MEGAPOLITAN
      Di Depan Gunungan Uang Rp13 Triliun, Publik Cuma Bisa Bilang: “Wow, Itu Semua dari Korupsi?”

      Di Depan Gunungan Uang Rp13 Triliun, Publik Cuma Bisa Bilang: “Wow, Itu Semua dari Korupsi?”

      Ariawan jadi ketua KWP Pertama yang bergelar Doktor Dengan Nilai Cumlaude

      Ariawan jadi ketua KWP Pertama yang bergelar Doktor Dengan Nilai Cumlaude

      Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

      Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

      Zafira Qurratuaini, Siswi MTsS Pembangunan UIN Jakarta yang Taklukkan MHQ JMC 2025 dengan Keteguhan Hati

      Zafira Qurratuaini, Siswi MTsS Pembangunan UIN Jakarta yang Taklukkan MHQ JMC 2025 dengan Keteguhan Hati

      Blok M 2.0 — MRT Jakarta Rancang Kawasan TOD Canggih Kelas Dunia

      Blok M 2.0 — MRT Jakarta Rancang Kawasan TOD Canggih Kelas Dunia

      DNIKS Desak Pemerintah dan Parpol Buat Kebijakan Serius untuk Kesejahteraan Kaum Difabel

      DNIKS Desak Pemerintah dan Parpol Buat Kebijakan Serius untuk Kesejahteraan Kaum Difabel

      Supermoon Hiasi Langit Indonesia Malam Ini, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah

      Supermoon Hiasi Langit Indonesia Malam Ini, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah

      Taqy Malik Disebut Wanprestasi, Kuasa Hukum Luruskan Isu Wakaf dan Masjid

      Taqy Malik Disebut Wanprestasi, Kuasa Hukum Luruskan Isu Wakaf dan Masjid

      TransJakarta Beroperasi Normal, Sejumlah Koridor Masih Dialihkan

      TransJakarta Beroperasi Normal, Sejumlah Koridor Masih Dialihkan

    • DAERAH
    • POLITIK
      KPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemkomdigi

      KPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemkomdigi

      Idrus Marham: Serangan Rasis dan Diskriminatif ke Bahlil Lahadalia Mencederai Nilai Sumpah Pemuda

      Idrus Marham: Serangan Rasis dan Diskriminatif ke Bahlil Lahadalia Mencederai Nilai Sumpah Pemuda

      DKPP Berhentikan Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat

      DKPP Berhentikan Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat

      AHY Run di Bandung Membludak, AHY: Semoga Bisa Jadi Energi Positif

      AHY Run di Bandung Membludak, AHY: Semoga Bisa Jadi Energi Positif

      KPP DEM dan KPU Gelar Anugerah Jurnalistik KPU 2025, Angkat Tema “21 Tahun Perjalanan Pilkada di Indonesia”

      KPP DEM dan KPU Gelar Anugerah Jurnalistik KPU 2025, Angkat Tema “21 Tahun Perjalanan Pilkada di Indonesia”

      HUT Ke-61, Gus Iqdam Doakan Golkar Semakin Dicintai Rakyat

      HUT Ke-61, Gus Iqdam Doakan Golkar Semakin Dicintai Rakyat

      Idrus Marham: Framing Negatif terhadap Bahlil Lahadalia Sudah Kebablasan

      Idrus Marham: Framing Negatif terhadap Bahlil Lahadalia Sudah Kebablasan

      Bahlil Lahadalia Bikin Kejutan di HUT Golkar, Ojol Wanita Langsung Nangis Haru

      Bahlil Lahadalia Bikin Kejutan di HUT Golkar, Ojol Wanita Langsung Nangis Haru

      Idrus Marham: Partai GOLKAR Dukung Presiden Prabowo Lakukan Penataan Mendasar

      Idrus Marham: Partai GOLKAR Dukung Presiden Prabowo Lakukan Penataan Mendasar

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Morgan SuperSport Turbo: Mobil Retro Inggris yang Siap Bikin Kamu Nengok Dua Kali

    Morgan SuperSport Turbo: Mobil Retro Inggris yang Siap Bikin Kamu Nengok Dua Kali

    Sekali Ngecas Bisa Keliling Jawa! Ini 15 EV dengan Jarak Tempuh Gila di 2025

    Sekali Ngecas Bisa Keliling Jawa! Ini 15 EV dengan Jarak Tempuh Gila di 2025

    MAXUS Serahkan MIFA 7 dan MIFA 9 Produksi Lokal Pertama dengan Standar Keselamatan 5 Star Euro NCAP 

    MAXUS Serahkan MIFA 7 dan MIFA 9 Produksi Lokal Pertama dengan Standar Keselamatan 5 Star Euro NCAP 

    Mercedes-Benz Vision Iconic: Mobil Konsep Masa Depan Bergaya Klasik dan Berteknologi Canggih

    Mercedes-Benz Vision Iconic: Mobil Konsep Masa Depan Bergaya Klasik dan Berteknologi Canggih

    Jaecoo E5: SUV Listrik Murah Rasa Range Rover, Siap Guncang Pasar Inggris dan Eropa

    Jaecoo E5: SUV Listrik Murah Rasa Range Rover, Siap Guncang Pasar Inggris dan Eropa

    SMKN 3 OKU Luncurkan Motor Listrik Hasil Konversi, Bupati Teddy Meilwansyah: Pemkab Dukung Penuh Inovasi Pelajar

    SMKN 3 OKU Luncurkan Motor Listrik Hasil Konversi, Bupati Teddy Meilwansyah: Pemkab Dukung Penuh Inovasi Pelajar

  • OLAHRAGA
    Jakarta Jadi Pusat Dunia! FIG Artistic Gymnastics World Championships 2025 Bikin Publik Kepo Berat

    Jakarta Jadi Pusat Dunia! FIG Artistic Gymnastics World Championships 2025 Bikin Publik Kepo Berat

    Mensesneg Sambut Baik Pemecatan Patrick Kluivert, Minta PSSI Segera Cari Pengganti

    Mensesneg Sambut Baik Pemecatan Patrick Kluivert, Minta PSSI Segera Cari Pengganti

    Prabowo Sambut Marc Márquez di Istana, Dorong Sport Tourism dan Regenerasi Pebalap Indonesia

    Prabowo Sambut Marc Márquez di Istana, Dorong Sport Tourism dan Regenerasi Pebalap Indonesia

    9 Wakil Indonesia Siap Tempur di 16 Besar Korea Open 2025

    9 Wakil Indonesia Siap Tempur di 16 Besar Korea Open 2025

    Shi Yuqi & Yamaguchi Raih Tahta, Indonesia Bawa Pulang Perunggu di BWF World Championships 2025

    Shi Yuqi & Yamaguchi Raih Tahta, Indonesia Bawa Pulang Perunggu di BWF World Championships 2025

    Timnas Putra & Putri Dapat Tambahan Amunisi, 5 Pemain Naturalisasi Sah Jadi WNI

    Timnas Putra & Putri Dapat Tambahan Amunisi, 5 Pemain Naturalisasi Sah Jadi WNI

    Breaking! Daftar 36 Peserta Liga Champions 2025/26, Tanpa Wakil Ukraina

    Breaking! Daftar 36 Peserta Liga Champions 2025/26, Tanpa Wakil Ukraina

    Alwi Farhan Jegal Unggulan 12 Dunia, Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

    Alwi Farhan Jegal Unggulan 12 Dunia, Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

    Indonesia Turunkan Skuad Penuh di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Akhiri Puasa Gelar 6 Tahun?

    Indonesia Turunkan Skuad Penuh di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Akhiri Puasa Gelar 6 Tahun?

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      MBG Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa

      MBG Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa

      Denny JA Masuk Daftar 10 Besar Dunia Calon Penerima BRICS Literature Award 2025

      Denny JA Masuk Daftar 10 Besar Dunia Calon Penerima BRICS Literature Award 2025

      Ibu Negara Brasil Puji Kecepatan dan Skala Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

      Ibu Negara Brasil Puji Kecepatan dan Skala Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

      Prabowo dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”

      Prabowo dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”

      Doa Santri Menggema di Istiqlal: Spirit Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

      Doa Santri Menggema di Istiqlal: Spirit Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

      Prabowo Bongkar Fakta Mengejutkan: Rp13,2 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tapi Pesannya Soal Koruptor Bikin Merinding

      Prabowo Bongkar Fakta Mengejutkan: Rp13,2 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tapi Pesannya Soal Koruptor Bikin Merinding

      BLT Tambahan Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini! Siapa yang Dapat dan Cara Ceknya Biar Nggak Ketinggalan

      BLT Tambahan Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini! Siapa yang Dapat dan Cara Ceknya Biar Nggak Ketinggalan

      Prabowo Gulirkan Magang Digaji Pemerintah, 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan

      Prabowo Gulirkan Magang Digaji Pemerintah, 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan

      Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga

      Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga

    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      MBG Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa

      MBG Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa

      Denny JA Masuk Daftar 10 Besar Dunia Calon Penerima BRICS Literature Award 2025

      Denny JA Masuk Daftar 10 Besar Dunia Calon Penerima BRICS Literature Award 2025

      Ibu Negara Brasil Puji Kecepatan dan Skala Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

      Ibu Negara Brasil Puji Kecepatan dan Skala Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

      Prabowo dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”

      Prabowo dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”

      Doa Santri Menggema di Istiqlal: Spirit Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

      Doa Santri Menggema di Istiqlal: Spirit Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

      Prabowo Bongkar Fakta Mengejutkan: Rp13,2 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tapi Pesannya Soal Koruptor Bikin Merinding

      Prabowo Bongkar Fakta Mengejutkan: Rp13,2 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tapi Pesannya Soal Koruptor Bikin Merinding

      BLT Tambahan Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini! Siapa yang Dapat dan Cara Ceknya Biar Nggak Ketinggalan

      BLT Tambahan Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini! Siapa yang Dapat dan Cara Ceknya Biar Nggak Ketinggalan

      Prabowo Gulirkan Magang Digaji Pemerintah, 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan

      Prabowo Gulirkan Magang Digaji Pemerintah, 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan

      Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga

      Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga

    • MEGAPOLITAN
      Di Depan Gunungan Uang Rp13 Triliun, Publik Cuma Bisa Bilang: “Wow, Itu Semua dari Korupsi?”

      Di Depan Gunungan Uang Rp13 Triliun, Publik Cuma Bisa Bilang: “Wow, Itu Semua dari Korupsi?”

      Ariawan jadi ketua KWP Pertama yang bergelar Doktor Dengan Nilai Cumlaude

      Ariawan jadi ketua KWP Pertama yang bergelar Doktor Dengan Nilai Cumlaude

      Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

      Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

      Zafira Qurratuaini, Siswi MTsS Pembangunan UIN Jakarta yang Taklukkan MHQ JMC 2025 dengan Keteguhan Hati

      Zafira Qurratuaini, Siswi MTsS Pembangunan UIN Jakarta yang Taklukkan MHQ JMC 2025 dengan Keteguhan Hati

      Blok M 2.0 — MRT Jakarta Rancang Kawasan TOD Canggih Kelas Dunia

      Blok M 2.0 — MRT Jakarta Rancang Kawasan TOD Canggih Kelas Dunia

      DNIKS Desak Pemerintah dan Parpol Buat Kebijakan Serius untuk Kesejahteraan Kaum Difabel

      DNIKS Desak Pemerintah dan Parpol Buat Kebijakan Serius untuk Kesejahteraan Kaum Difabel

      Supermoon Hiasi Langit Indonesia Malam Ini, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah

      Supermoon Hiasi Langit Indonesia Malam Ini, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah

      Taqy Malik Disebut Wanprestasi, Kuasa Hukum Luruskan Isu Wakaf dan Masjid

      Taqy Malik Disebut Wanprestasi, Kuasa Hukum Luruskan Isu Wakaf dan Masjid

      TransJakarta Beroperasi Normal, Sejumlah Koridor Masih Dialihkan

      TransJakarta Beroperasi Normal, Sejumlah Koridor Masih Dialihkan

    • DAERAH
    • POLITIK
      KPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemkomdigi

      KPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemkomdigi

      Idrus Marham: Serangan Rasis dan Diskriminatif ke Bahlil Lahadalia Mencederai Nilai Sumpah Pemuda

      Idrus Marham: Serangan Rasis dan Diskriminatif ke Bahlil Lahadalia Mencederai Nilai Sumpah Pemuda

      DKPP Berhentikan Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat

      DKPP Berhentikan Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat

      AHY Run di Bandung Membludak, AHY: Semoga Bisa Jadi Energi Positif

      AHY Run di Bandung Membludak, AHY: Semoga Bisa Jadi Energi Positif

      KPP DEM dan KPU Gelar Anugerah Jurnalistik KPU 2025, Angkat Tema “21 Tahun Perjalanan Pilkada di Indonesia”

      KPP DEM dan KPU Gelar Anugerah Jurnalistik KPU 2025, Angkat Tema “21 Tahun Perjalanan Pilkada di Indonesia”

      HUT Ke-61, Gus Iqdam Doakan Golkar Semakin Dicintai Rakyat

      HUT Ke-61, Gus Iqdam Doakan Golkar Semakin Dicintai Rakyat

      Idrus Marham: Framing Negatif terhadap Bahlil Lahadalia Sudah Kebablasan

      Idrus Marham: Framing Negatif terhadap Bahlil Lahadalia Sudah Kebablasan

      Bahlil Lahadalia Bikin Kejutan di HUT Golkar, Ojol Wanita Langsung Nangis Haru

      Bahlil Lahadalia Bikin Kejutan di HUT Golkar, Ojol Wanita Langsung Nangis Haru

      Idrus Marham: Partai GOLKAR Dukung Presiden Prabowo Lakukan Penataan Mendasar

      Idrus Marham: Partai GOLKAR Dukung Presiden Prabowo Lakukan Penataan Mendasar

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Morgan SuperSport Turbo: Mobil Retro Inggris yang Siap Bikin Kamu Nengok Dua Kali

    Morgan SuperSport Turbo: Mobil Retro Inggris yang Siap Bikin Kamu Nengok Dua Kali

    Sekali Ngecas Bisa Keliling Jawa! Ini 15 EV dengan Jarak Tempuh Gila di 2025

    Sekali Ngecas Bisa Keliling Jawa! Ini 15 EV dengan Jarak Tempuh Gila di 2025

    MAXUS Serahkan MIFA 7 dan MIFA 9 Produksi Lokal Pertama dengan Standar Keselamatan 5 Star Euro NCAP 

    MAXUS Serahkan MIFA 7 dan MIFA 9 Produksi Lokal Pertama dengan Standar Keselamatan 5 Star Euro NCAP 

    Mercedes-Benz Vision Iconic: Mobil Konsep Masa Depan Bergaya Klasik dan Berteknologi Canggih

    Mercedes-Benz Vision Iconic: Mobil Konsep Masa Depan Bergaya Klasik dan Berteknologi Canggih

    Jaecoo E5: SUV Listrik Murah Rasa Range Rover, Siap Guncang Pasar Inggris dan Eropa

    Jaecoo E5: SUV Listrik Murah Rasa Range Rover, Siap Guncang Pasar Inggris dan Eropa

    SMKN 3 OKU Luncurkan Motor Listrik Hasil Konversi, Bupati Teddy Meilwansyah: Pemkab Dukung Penuh Inovasi Pelajar

    SMKN 3 OKU Luncurkan Motor Listrik Hasil Konversi, Bupati Teddy Meilwansyah: Pemkab Dukung Penuh Inovasi Pelajar

  • OLAHRAGA
    Jakarta Jadi Pusat Dunia! FIG Artistic Gymnastics World Championships 2025 Bikin Publik Kepo Berat

    Jakarta Jadi Pusat Dunia! FIG Artistic Gymnastics World Championships 2025 Bikin Publik Kepo Berat

    Mensesneg Sambut Baik Pemecatan Patrick Kluivert, Minta PSSI Segera Cari Pengganti

    Mensesneg Sambut Baik Pemecatan Patrick Kluivert, Minta PSSI Segera Cari Pengganti

    Prabowo Sambut Marc Márquez di Istana, Dorong Sport Tourism dan Regenerasi Pebalap Indonesia

    Prabowo Sambut Marc Márquez di Istana, Dorong Sport Tourism dan Regenerasi Pebalap Indonesia

    9 Wakil Indonesia Siap Tempur di 16 Besar Korea Open 2025

    9 Wakil Indonesia Siap Tempur di 16 Besar Korea Open 2025

    Shi Yuqi & Yamaguchi Raih Tahta, Indonesia Bawa Pulang Perunggu di BWF World Championships 2025

    Shi Yuqi & Yamaguchi Raih Tahta, Indonesia Bawa Pulang Perunggu di BWF World Championships 2025

    Timnas Putra & Putri Dapat Tambahan Amunisi, 5 Pemain Naturalisasi Sah Jadi WNI

    Timnas Putra & Putri Dapat Tambahan Amunisi, 5 Pemain Naturalisasi Sah Jadi WNI

    Breaking! Daftar 36 Peserta Liga Champions 2025/26, Tanpa Wakil Ukraina

    Breaking! Daftar 36 Peserta Liga Champions 2025/26, Tanpa Wakil Ukraina

    Alwi Farhan Jegal Unggulan 12 Dunia, Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

    Alwi Farhan Jegal Unggulan 12 Dunia, Melaju ke 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025

    Indonesia Turunkan Skuad Penuh di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Akhiri Puasa Gelar 6 Tahun?

    Indonesia Turunkan Skuad Penuh di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Akhiri Puasa Gelar 6 Tahun?

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      MBG Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa

      MBG Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa

      Denny JA Masuk Daftar 10 Besar Dunia Calon Penerima BRICS Literature Award 2025

      Denny JA Masuk Daftar 10 Besar Dunia Calon Penerima BRICS Literature Award 2025

      Ibu Negara Brasil Puji Kecepatan dan Skala Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

      Ibu Negara Brasil Puji Kecepatan dan Skala Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

      Prabowo dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”

      Prabowo dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”

      Doa Santri Menggema di Istiqlal: Spirit Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

      Doa Santri Menggema di Istiqlal: Spirit Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

      Prabowo Bongkar Fakta Mengejutkan: Rp13,2 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tapi Pesannya Soal Koruptor Bikin Merinding

      Prabowo Bongkar Fakta Mengejutkan: Rp13,2 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Tapi Pesannya Soal Koruptor Bikin Merinding

      BLT Tambahan Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini! Siapa yang Dapat dan Cara Ceknya Biar Nggak Ketinggalan

      BLT Tambahan Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini! Siapa yang Dapat dan Cara Ceknya Biar Nggak Ketinggalan

      Prabowo Gulirkan Magang Digaji Pemerintah, 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan

      Prabowo Gulirkan Magang Digaji Pemerintah, 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan

      Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga

      Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga

    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home VIRAL

Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan

suaraindonews by suaraindonews
14 Januari 2020
in VIRAL
0
Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Berdasarkan penjelasan Tim Penasehat Hukum, Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH,MKn, dari Kantor Hukum idcc & Associates, antara lain Ristan BP Simbolon SH; Erdiana, SH; Hendra Ruhendra SH, MM; Allen Gatan, SH; dan Ryanto Syahputra, SH menjelaskan bahwa Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan (3/12).

Hal tersebut, dikemukakannya bahwa Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, “telah melakukan tindakan yang melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan (No.Reg.Perkara: PDM-237/JKT-UT/11/2019) tertanggal 07 November 2019” yang pada pokoknya melanggar:

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 264 ayat (2) ke-1 KUHP atau Kedua, Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP; Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut: Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: (1) Akta-akta otentik;

Pasal 264 ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut: Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263 KUHP ayat (1) : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat (2) : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Dan alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya Nota Keberatan dalam perkara pidana ini yakni ; Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dengan secara tidak profesional (tidak bersesuaian dengan peraturan yang wajib dipatuhi oleh penyidik POLRI) sehingga menyebabkan cacat formiil berkas perkara penyidikan yang berakibat adanya dugaan terdapat unsur rekayasa kriminalisasi (titipan kasus) terhadap diri Terdakwa;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa hanya dengan pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP, yang notabene secara tegas, jelas dan murni merupakan pasal-pasal dari tindak pidana umum sebagaimana yang diatur dalam “BAB 12 – KUHP tentang “Pemalsuan Surat””.

Maka jelaslah secara profesional yang diberi kewenangan oleh Kapolri melalui pasal 139 ayat (1) – Peraturan KaPolri No.22/2010 untuk melakukan penyidikan untuk menyidik perkara dugaan tindak pidana umum adalah BUKAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS – Polda Metro Jaya; karena kewenangan melakukan penyidikan dari penyidik Dit.ResKrimSus Polda Mero Jaya hanyalah untuk tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu;

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Proyek Pengadaan Lahan Jalan Nangka Kota Depok, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto Jadi Tersangka

Dengan demikian, maka telah terjadi cacat formiil berupa pelanggaran kewenangan penyidik dalam perkara pidana a quo, karena sesungguhnya penyidik perkara pidana a quo TIDAK memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pasal-pasal tindak pidana umum, karena hanya terbatas pada tindak pidana ekonomi, pidana korupsi dan tindak pidana tertentu;

Sehingga apabila lembaga-lembaga dimaksud melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana yang bukan merupakan kewenangannya, tentu saja mengandung cacat formill sehingga merupakan materi eksepsi, atau dengan kata lain: “penyidik dalam perkara pidana a quo adalah -diskualifikasi in persoon- ”

Dengan demikian, maka dapat timbul dugaan lain yakni, terhadap diri terdakwa telah dipaksakan untuk dapat dikriminalisasi dan perkara pidana a quo adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan

Seperti diketahui, pada tanggal 04 Februari 2013 bertempat di Kantor Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH, MKn, jalan Waru No.15 Kelurahan Lagoa. Kecamatan Koja, Jakarta Utara (alamat baru sekarang sejak bulan Juli 2018 di JI. Bhayangkara No.1 Kel. Tugu Utara. Kec. Koja. Jakarta Utara) saksi TITI RAHAYU alias TITI mengetik/membuat Surat Pengikatan Jual beli No. 02 tanggal 04 Februari 2013 sesuai permintaan saksi H. Muhamad Sukiman dan Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH, MKn, yang isinya palsu karena faktanya Ngadiman telah meninggal dunia pada tahun 2011 dan Hj. Nani Haeroni telah meninggal dunia pada tahun 2001.

Jadi jelas yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum, perbuatan dari terdakwa adalah: “menerbitkan akte otentik -vide- akte Pengikatan Jual-Beli tanggal 04 Februari 2013, dalam jabatannya sebagai Notaris, namun dengan isinya yang palsu, karena Ngadiman dan isterinya Hj. Nani Haeroni sesungguhnya telah meninggal dunia”,

Faktanya, Terdakwa tidak memalsu suatu akte otentik, namun menempatkan suatu keterangan palsu dalam akte otentik, sehingga seharusnya kalaupun memang benar -quod non- perbuatan tersebut terbuktinya nantinya merupakan perbuatan dari terdakwa, pasal yang seharusnya diterapkan adalah:
Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP

Dengan demikian, penerapan pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kesatu primair) serta pasal 264 ayat (2) KUHP (dakwaan kesatu subsidair) adalah keliru, rancu, kabur dan atau obscuur libeels, karena TIDAK SESUAI dengan uraian perbuatan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam posita Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Gara-gara Terbitkan Ini, Wali Kota Depok Digugat Warga

Sekaligus pula, penerapan pasal 263 KUHP adalah suatu perbuatan untuk memalsu surat biasa, bukan akte otentik, sehingga penerapan pasal-pasal dakwaan kedua primair / subsidair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah keliru, rancu, kabur dan atau obscuur libeels.

Bahkan dalam uraian posita Surat Dakwaan disebutkan hanya terdapat terdakwa tunggal dalam perkara pidana a quo, yaitu Terdakwa dan atau setidaknya ternyata tidak disebutkan adanya “Terdakwa Lain” dalam berkas perkara terpisah (splitzing) dan seluruh pihak hanya disebutkan kedudukannya (legal standing) sebagai “Saksi” dalam perkara pidana a quo.

Padahal perbuatan terdakwa adalah dibantu oleh Saksi Titi Rahayu alias Titi; bahwa Saksi Titi Rahayu yang menerima uang dari Saksi Sukiman sebanyak 2x (dua kali) yakni Rp. 700 juta dan Rp. 300 juta; bahwa Perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan Saksi Sukiman atau bahkan seharusnya atas permintaan Saksi Sukiman; bahwa namun demikian, Ternyata Saksi Titi Rahayu alias Titi dan Saksi Sukiman hanya dinyatakan sebagai Saksi, dan dengan tanpa setidak-tidaknya dinyatakan sebagai terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah (splitzing) sehingga jelas terdakwa dalam perkara pidana a quo hanyalah merupakan TERDAKWA TUNGGAL dan adalah sangat tidak masuk akal, dan sangat melawan hukum apabila benar demikian adanya.

Sedangkan uraian posita Surat Dakwaan pada dakwaan ke-1 dan ke-2 (primair / subsidair) tertulis bahwa: (kutipan)
“….. saksi Titi Rahayu alias Titi mengetik/membuat Surat Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 04 Februari 2013 …. dst”

PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli, perbedaan utama keduanya adalah pada sifat otentikasinya. Bahwa PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang dapat dilakukan di bawah tangan atau akta non-otentik, atau yang berarti:
“akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli”, tetapi tidak harus melibatkan notarsi/PPAT,

Oleh karena sifatnya DAPAT, maka dikategorikan non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

Bahwa pada umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli, namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, misalnya, tanahnya masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.

Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang WAJIB dibuat oleh PPAT atau Notaris PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah, dan dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka hak atas tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.

BACA JUGA :  Dokter: Waspadai Tanda Bahaya Infeksi Dengue pada Anak

Bahwa dalam PPJB biasanya diatur tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB, sehingga dengan demikian, maka PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.

Namun ternyata Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan akte tanggal 04 Februari 2013 adalah Surat Pengikatan Jual Beli, BUKAN Akta Jual-Beli, namun ternyata Akte tersebut meskipun berbentuk Akte, telah digunakan untuk proses BALIK NAMA dari alm. Ngadiman ke Saksi Sukiman. Dan meskipun berbentuk Akte, namun Pengikatan Jual Beli adalah TIDAK DAPAT DIGUNAKAN untuk proses Balik Nama.

Mendakwa Notaris (Terdakwa) sebagai pelaku pemalsu Akta yang diterbitkannya sendiri padahal dalam uraian posita Surat Dakwaan, perbuatan yang didalilkan Ternyata Tidak Terdapat Akte Asli. Tidak ada Akte Otentik (asli) yang kemudian dipalsukan dan atau TIDAK TERDAPAT uraian perbuatan terdakwa yang memalsu suatu akte otentik. Namun yang diuraikan adalah perbuatan terdakwa yang menerbitkan Akte yang berisi keterangan palsu.

Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan bahwa Ngadiman telah meninggal dunia pada tahun 2011 dan Hj. Nani Haeroni telah meninggal dunia pada tahun 2001, namun ternyata tidak dibunyikan adanya Akte Kematian baik atas nama Ngadiman maupun atas nama Hj. Nani Haeroni;

Jaksa Penuntut Umum juga TIDAK mencantumkan kata: “almarhumah Hj. Nani Haeroni” dalam uraian posita Surat Dakwaannya, sebagai penegasan bahwa benar keduanya adalah TELAH MENINGGAL DUNIA, sebagaimana selayaknya yang harus dicantumkan pada nama orang yang sudah meninggal dunia;

Jaksa Penuntut Umum juga mendalilkan bahwa Saksi Indra Hardimansyah dan Saksi Arwin Syah adalah Ahli Waris almarhum Ngadiman. Jaksa Penuntut Umum ternyata telah TIDAK membunyikan adanya Penetapan Waris dari Pengadilan Agama yang berwenang, sebagai alas hak dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah untuk dapat dinyatakan sebagai Ahli Waris almarhum Ngadiman;

Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan bahwa isteri almarhum Ngadiman yakni: Hj. Nani Haeroni apakah ibu kandung dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah? Apabila memang benar Hj. Nani Haeroni adalah ibu kandung dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah, maka seharusnya Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah juga dinyatakan sebagai Ahli Waris dari Hj. Nani Haeroni dan dibunyikan pula Penetapan Waris dari Pengadilan Agama yang berwenang sebagai alasnya.

(tjo; foto dok

Previous Post

Wamenhan RI, Sakti Wahyu Trenggono Menerima Courtesy Call Duta Besar RI untuk Ekuador

Next Post

Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Related Posts

KPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemkomdigi
POLITIK

KPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemkomdigi

28 Oktober 2025
Kompetisi BTN Housingpreneur 2025 Resmi Dimulai
EKBIS

Kompetisi BTN Housingpreneur 2025 Resmi Dimulai

28 Oktober 2025
Idrus Marham: Serangan Rasis dan Diskriminatif ke Bahlil Lahadalia Mencederai Nilai Sumpah Pemuda
POLITIK

Idrus Marham: Serangan Rasis dan Diskriminatif ke Bahlil Lahadalia Mencederai Nilai Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025
Dukung Indonesia Jadi Pusat Mode, BTN Hadir di JFW 2026
LIFESTYLE

Dukung Indonesia Jadi Pusat Mode, BTN Hadir di JFW 2026

28 Oktober 2025
DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda
DPD RI

DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025
Jelang Vonis Hari Ini, Nikita Mirzani Kirim Surat Aduan ke Presiden Prabowo — Ada Apa?
LIFESTYLE

Jelang Vonis Hari Ini, Nikita Mirzani Kirim Surat Aduan ke Presiden Prabowo — Ada Apa?

28 Oktober 2025
Next Post
Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suradika: Ingat Pesan Prof. Muktar Ali “Dengan Ilmu Hidup Menjadi Mudah, Dengan Seni Hidup Menjadi Indah, Dengan Agama Hidup Menjadi Terarah” Sebagai Motivasi untuk Semua Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duet Bersama Idola di Garnier Sakura Garden Festival

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPEG mengajak stakeholder dukung Keberlangsungan Hidup Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pancasila Keren Lagi: Ideologi Nasional Hadapi Tantangan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2025

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA