Senin, 7 Juli 2025
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

      Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

      Kampung Haji Era Prabowo Segera Dibangun

      Kampung Haji Era Prabowo Segera Dibangun

      Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah

      Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah

      Bromance Diplomatik: Prabowo Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS di Jeddah

      Bromance Diplomatik: Prabowo Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS di Jeddah

      Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Untuk Transportasi Nasional Terintegrasi

      Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Untuk Transportasi Nasional Terintegrasi

      Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Jeritan Hati Rakyat

      Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Jeritan Hati Rakyat

      Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigrasi

      Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigrasi

      1,7 Juta Lowongan Kerja Luar Negeri, Karding: Pilihan Menjanjikan Tekan Pengangguran

      1,7 Juta Lowongan Kerja Luar Negeri, Karding: Pilihan Menjanjikan Tekan Pengangguran

      Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang & Investasi

      Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang & Investasi

    • MEGAPOLITAN
      Undangan Fadli Zon ke UNJ Berujung Ricuh: Mahasiswa Mengaku Ditekan, Pihak Kampus dan Kementerian Salahkan Satu Sama Lain

      Undangan Fadli Zon ke UNJ Berujung Ricuh: Mahasiswa Mengaku Ditekan, Pihak Kampus dan Kementerian Salahkan Satu Sama Lain

      One Million Women for Gaza: Perempuan Indonesia Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel di Patung Kuda

      One Million Women for Gaza: Perempuan Indonesia Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel di Patung Kuda

      “Alarm Bahaya Dunia Pers! Gus Choi: Jangan Sampai Wartawan Jadi Profesi Kenangan!

      “Alarm Bahaya Dunia Pers! Gus Choi: Jangan Sampai Wartawan Jadi Profesi Kenangan!

      Malam Muda-Mudi Sambut HUT ke-498 DKI Jakarta

      Malam Muda-Mudi Sambut HUT ke-498 DKI Jakarta

      Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial

      Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial

      Jakarta Fair Kemayoran 2025 Siap Mengguncang! 2.550 Peserta, Konser 25 Hari, Target Transaksi Rp 7 Triliun

      Jakarta Fair Kemayoran 2025 Siap Mengguncang! 2.550 Peserta, Konser 25 Hari, Target Transaksi Rp 7 Triliun

      MK putuskan SD-SMP wajib gratis, tapi di sekolah masih saja minta bayaran? Yuk, bongkar faktanya

      MK putuskan SD-SMP wajib gratis, tapi di sekolah masih saja minta bayaran? Yuk, bongkar faktanya

      Tabrak Mobil Berisi Bayi di Tol Sedyatmo, Pengemudi BYD Kabur dan Kini Berniat Tobat

      Tabrak Mobil Berisi Bayi di Tol Sedyatmo, Pengemudi BYD Kabur dan Kini Berniat Tobat

      Tragis! Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar, Kekasih Sang Ibu Jadi Buronan

      Tragis! Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar, Kekasih Sang Ibu Jadi Buronan

    • DAERAH
    • POLITIK
      Muzani: Keberhasilan Presiden Prabowo Harus Dilanjutkan Demi Kebaikan dan Kemajuan Indonesia

      Muzani: Keberhasilan Presiden Prabowo Harus Dilanjutkan Demi Kebaikan dan Kemajuan Indonesia

      Jalankan Arahan Ketum Golkar, Jerry Sambuaga Bawa 150 Aktivis Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI

      Jalankan Arahan Ketum Golkar, Jerry Sambuaga Bawa 150 Aktivis Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI

      BRAINS Demokrat Soroti Plus-Minus Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan MK

      BRAINS Demokrat Soroti Plus-Minus Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan MK

      Demokrat Gelar Halal Extravaganza, Dorong Sertifikasi Halal untuk UMKM

      Demokrat Gelar Halal Extravaganza, Dorong Sertifikasi Halal untuk UMKM

      DKPP Jatuhkan Peringatan Keras kepada Idham Holik atas Pelanggaran Kode Etik

      DKPP Jatuhkan Peringatan Keras kepada Idham Holik atas Pelanggaran Kode Etik

      PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025–2030

      PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025–2030

      Ngabalin Terima Delegasi sayap perempuan dari Partai Keadilan Rakyat Malaysia: Bahas Anak-anak Imigran dan Diplomasi Kemanusiaan

      Ngabalin Terima Delegasi sayap perempuan dari Partai Keadilan Rakyat Malaysia: Bahas Anak-anak Imigran dan Diplomasi Kemanusiaan

      Ajang Konferensi Nasional, Pengamat: DNIKS Harus Terlibat Awasi Dana Kesejahteraan Sosial  Rp1000 Triliun

      Ajang Konferensi Nasional, Pengamat: DNIKS Harus Terlibat Awasi Dana Kesejahteraan Sosial Rp1000 Triliun

      Golkar Bantah Isu Kerenggangan Bahlil-Prabowo, Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita

      Golkar Bantah Isu Kerenggangan Bahlil-Prabowo, Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Ferrari Langka GTB/4 Competition Dilelang Bea Cukai Tanjung Priok, Limitnya Tembus Rp 1,5 M

    Ferrari Langka GTB/4 Competition Dilelang Bea Cukai Tanjung Priok, Limitnya Tembus Rp 1,5 M

    Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Para Jagoan Safety Riding Honda Diuji Keahliannya

    Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Para Jagoan Safety Riding Honda Diuji Keahliannya

    Ample dan Stellantis Luncurkan Stasiun Tukar Baterai EV di Madrid: Langkah Strategis Menuju Mobilitas Kota Berkelanjutan

    Ample dan Stellantis Luncurkan Stasiun Tukar Baterai EV di Madrid: Langkah Strategis Menuju Mobilitas Kota Berkelanjutan

    XPENG Resmi Mendarat di Indonesia: Mobil Listrik Premium China Hadir

    XPENG Resmi Mendarat di Indonesia: Mobil Listrik Premium China Hadir

    Perang Harga Mematikan! Mobil Listrik China Dibuang Murah, Saham Rontok

    Perang Harga Mematikan! Mobil Listrik China Dibuang Murah, Saham Rontok

    Suzuki Fronx Kini Dirakit Lokal! Siap Guncang Pasar SUV dengan Harga Rp 250 Jutaan

    Suzuki Fronx Kini Dirakit Lokal! Siap Guncang Pasar SUV dengan Harga Rp 250 Jutaan

  • OLAHRAGA
    BTN JAKIM 2025 Sukses Digelar

    BTN JAKIM 2025 Sukses Digelar

    Pamerkan BIB BTN JAKIM 2025

    Pamerkan BIB BTN JAKIM 2025

    Mimpi Belum Usai: Indonesia Terus Berjuang di Jalan Terjal Kualifikasi Piala Dunia

    Mimpi Belum Usai: Indonesia Terus Berjuang di Jalan Terjal Kualifikasi Piala Dunia

    Ole Romeny Cetak Gol Penentu, Tatapan ke Sang Ibu Jadi Inspirasi Kemenangan Timnas atas China

    Ole Romeny Cetak Gol Penentu, Tatapan ke Sang Ibu Jadi Inspirasi Kemenangan Timnas atas China

    GBK Bakal Meledak! Timnas Indonesia vs China, Duel Panas Perebutan Tiket Piala Dunia 2026

    GBK Bakal Meledak! Timnas Indonesia vs China, Duel Panas Perebutan Tiket Piala Dunia 2026

    Lee Kang-in Cetak Sejarah! Jadi Raja Asia Pertama yang Sukses Bawa PSG Raih Quadruple dan Liga Champions

    Lee Kang-in Cetak Sejarah! Jadi Raja Asia Pertama yang Sukses Bawa PSG Raih Quadruple dan Liga Champions

    Timnas Indonesia Akhirnya Bersiap Kembali ke Jakarta

    Timnas Indonesia Akhirnya Bersiap Kembali ke Jakarta

    Final FA Cup 2024/25: Intip Momen Penting Duel Palace vs City

    Final FA Cup 2024/25: Intip Momen Penting Duel Palace vs City

    Jonatan Christie & Chico Wardoyo Resmi Cabut dari Pelatnas PBSI, tapi Tetap Bawa Merah Putih

    Jonatan Christie & Chico Wardoyo Resmi Cabut dari Pelatnas PBSI, tapi Tetap Bawa Merah Putih

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

      Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

      Kampung Haji Era Prabowo Segera Dibangun

      Kampung Haji Era Prabowo Segera Dibangun

      Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah

      Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah

      Bromance Diplomatik: Prabowo Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS di Jeddah

      Bromance Diplomatik: Prabowo Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS di Jeddah

      Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Untuk Transportasi Nasional Terintegrasi

      Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Untuk Transportasi Nasional Terintegrasi

      Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Jeritan Hati Rakyat

      Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Jeritan Hati Rakyat

      Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigrasi

      Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigrasi

      1,7 Juta Lowongan Kerja Luar Negeri, Karding: Pilihan Menjanjikan Tekan Pengangguran

      1,7 Juta Lowongan Kerja Luar Negeri, Karding: Pilihan Menjanjikan Tekan Pengangguran

      Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang & Investasi

      Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang & Investasi

    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

      Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

      Kampung Haji Era Prabowo Segera Dibangun

      Kampung Haji Era Prabowo Segera Dibangun

      Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah

      Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah

      Bromance Diplomatik: Prabowo Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS di Jeddah

      Bromance Diplomatik: Prabowo Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS di Jeddah

      Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Untuk Transportasi Nasional Terintegrasi

      Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Untuk Transportasi Nasional Terintegrasi

      Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Jeritan Hati Rakyat

      Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Jeritan Hati Rakyat

      Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigrasi

      Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigrasi

      1,7 Juta Lowongan Kerja Luar Negeri, Karding: Pilihan Menjanjikan Tekan Pengangguran

      1,7 Juta Lowongan Kerja Luar Negeri, Karding: Pilihan Menjanjikan Tekan Pengangguran

      Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang & Investasi

      Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang & Investasi

    • MEGAPOLITAN
      Undangan Fadli Zon ke UNJ Berujung Ricuh: Mahasiswa Mengaku Ditekan, Pihak Kampus dan Kementerian Salahkan Satu Sama Lain

      Undangan Fadli Zon ke UNJ Berujung Ricuh: Mahasiswa Mengaku Ditekan, Pihak Kampus dan Kementerian Salahkan Satu Sama Lain

      One Million Women for Gaza: Perempuan Indonesia Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel di Patung Kuda

      One Million Women for Gaza: Perempuan Indonesia Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel di Patung Kuda

      “Alarm Bahaya Dunia Pers! Gus Choi: Jangan Sampai Wartawan Jadi Profesi Kenangan!

      “Alarm Bahaya Dunia Pers! Gus Choi: Jangan Sampai Wartawan Jadi Profesi Kenangan!

      Malam Muda-Mudi Sambut HUT ke-498 DKI Jakarta

      Malam Muda-Mudi Sambut HUT ke-498 DKI Jakarta

      Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial

      Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial

      Jakarta Fair Kemayoran 2025 Siap Mengguncang! 2.550 Peserta, Konser 25 Hari, Target Transaksi Rp 7 Triliun

      Jakarta Fair Kemayoran 2025 Siap Mengguncang! 2.550 Peserta, Konser 25 Hari, Target Transaksi Rp 7 Triliun

      MK putuskan SD-SMP wajib gratis, tapi di sekolah masih saja minta bayaran? Yuk, bongkar faktanya

      MK putuskan SD-SMP wajib gratis, tapi di sekolah masih saja minta bayaran? Yuk, bongkar faktanya

      Tabrak Mobil Berisi Bayi di Tol Sedyatmo, Pengemudi BYD Kabur dan Kini Berniat Tobat

      Tabrak Mobil Berisi Bayi di Tol Sedyatmo, Pengemudi BYD Kabur dan Kini Berniat Tobat

      Tragis! Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar, Kekasih Sang Ibu Jadi Buronan

      Tragis! Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar, Kekasih Sang Ibu Jadi Buronan

    • DAERAH
    • POLITIK
      Muzani: Keberhasilan Presiden Prabowo Harus Dilanjutkan Demi Kebaikan dan Kemajuan Indonesia

      Muzani: Keberhasilan Presiden Prabowo Harus Dilanjutkan Demi Kebaikan dan Kemajuan Indonesia

      Jalankan Arahan Ketum Golkar, Jerry Sambuaga Bawa 150 Aktivis Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI

      Jalankan Arahan Ketum Golkar, Jerry Sambuaga Bawa 150 Aktivis Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI

      BRAINS Demokrat Soroti Plus-Minus Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan MK

      BRAINS Demokrat Soroti Plus-Minus Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan MK

      Demokrat Gelar Halal Extravaganza, Dorong Sertifikasi Halal untuk UMKM

      Demokrat Gelar Halal Extravaganza, Dorong Sertifikasi Halal untuk UMKM

      DKPP Jatuhkan Peringatan Keras kepada Idham Holik atas Pelanggaran Kode Etik

      DKPP Jatuhkan Peringatan Keras kepada Idham Holik atas Pelanggaran Kode Etik

      PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025–2030

      PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025–2030

      Ngabalin Terima Delegasi sayap perempuan dari Partai Keadilan Rakyat Malaysia: Bahas Anak-anak Imigran dan Diplomasi Kemanusiaan

      Ngabalin Terima Delegasi sayap perempuan dari Partai Keadilan Rakyat Malaysia: Bahas Anak-anak Imigran dan Diplomasi Kemanusiaan

      Ajang Konferensi Nasional, Pengamat: DNIKS Harus Terlibat Awasi Dana Kesejahteraan Sosial  Rp1000 Triliun

      Ajang Konferensi Nasional, Pengamat: DNIKS Harus Terlibat Awasi Dana Kesejahteraan Sosial Rp1000 Triliun

      Golkar Bantah Isu Kerenggangan Bahlil-Prabowo, Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita

      Golkar Bantah Isu Kerenggangan Bahlil-Prabowo, Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Ferrari Langka GTB/4 Competition Dilelang Bea Cukai Tanjung Priok, Limitnya Tembus Rp 1,5 M

    Ferrari Langka GTB/4 Competition Dilelang Bea Cukai Tanjung Priok, Limitnya Tembus Rp 1,5 M

    Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Para Jagoan Safety Riding Honda Diuji Keahliannya

    Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Para Jagoan Safety Riding Honda Diuji Keahliannya

    Ample dan Stellantis Luncurkan Stasiun Tukar Baterai EV di Madrid: Langkah Strategis Menuju Mobilitas Kota Berkelanjutan

    Ample dan Stellantis Luncurkan Stasiun Tukar Baterai EV di Madrid: Langkah Strategis Menuju Mobilitas Kota Berkelanjutan

    XPENG Resmi Mendarat di Indonesia: Mobil Listrik Premium China Hadir

    XPENG Resmi Mendarat di Indonesia: Mobil Listrik Premium China Hadir

    Perang Harga Mematikan! Mobil Listrik China Dibuang Murah, Saham Rontok

    Perang Harga Mematikan! Mobil Listrik China Dibuang Murah, Saham Rontok

    Suzuki Fronx Kini Dirakit Lokal! Siap Guncang Pasar SUV dengan Harga Rp 250 Jutaan

    Suzuki Fronx Kini Dirakit Lokal! Siap Guncang Pasar SUV dengan Harga Rp 250 Jutaan

  • OLAHRAGA
    BTN JAKIM 2025 Sukses Digelar

    BTN JAKIM 2025 Sukses Digelar

    Pamerkan BIB BTN JAKIM 2025

    Pamerkan BIB BTN JAKIM 2025

    Mimpi Belum Usai: Indonesia Terus Berjuang di Jalan Terjal Kualifikasi Piala Dunia

    Mimpi Belum Usai: Indonesia Terus Berjuang di Jalan Terjal Kualifikasi Piala Dunia

    Ole Romeny Cetak Gol Penentu, Tatapan ke Sang Ibu Jadi Inspirasi Kemenangan Timnas atas China

    Ole Romeny Cetak Gol Penentu, Tatapan ke Sang Ibu Jadi Inspirasi Kemenangan Timnas atas China

    GBK Bakal Meledak! Timnas Indonesia vs China, Duel Panas Perebutan Tiket Piala Dunia 2026

    GBK Bakal Meledak! Timnas Indonesia vs China, Duel Panas Perebutan Tiket Piala Dunia 2026

    Lee Kang-in Cetak Sejarah! Jadi Raja Asia Pertama yang Sukses Bawa PSG Raih Quadruple dan Liga Champions

    Lee Kang-in Cetak Sejarah! Jadi Raja Asia Pertama yang Sukses Bawa PSG Raih Quadruple dan Liga Champions

    Timnas Indonesia Akhirnya Bersiap Kembali ke Jakarta

    Timnas Indonesia Akhirnya Bersiap Kembali ke Jakarta

    Final FA Cup 2024/25: Intip Momen Penting Duel Palace vs City

    Final FA Cup 2024/25: Intip Momen Penting Duel Palace vs City

    Jonatan Christie & Chico Wardoyo Resmi Cabut dari Pelatnas PBSI, tapi Tetap Bawa Merah Putih

    Jonatan Christie & Chico Wardoyo Resmi Cabut dari Pelatnas PBSI, tapi Tetap Bawa Merah Putih

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

      Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

      Kampung Haji Era Prabowo Segera Dibangun

      Kampung Haji Era Prabowo Segera Dibangun

      Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah

      Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah

      Bromance Diplomatik: Prabowo Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS di Jeddah

      Bromance Diplomatik: Prabowo Disambut Pelukan Hangat Pangeran MBS di Jeddah

      Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Untuk Transportasi Nasional Terintegrasi

      Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Untuk Transportasi Nasional Terintegrasi

      Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Jeritan Hati Rakyat

      Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Jeritan Hati Rakyat

      Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigrasi

      Wamen Viva Yoga Apresiasi DPR Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigrasi

      1,7 Juta Lowongan Kerja Luar Negeri, Karding: Pilihan Menjanjikan Tekan Pengangguran

      1,7 Juta Lowongan Kerja Luar Negeri, Karding: Pilihan Menjanjikan Tekan Pengangguran

      Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang & Investasi

      Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang & Investasi

    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home VIRAL

Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan

suaraindonews by suaraindonews
14 Januari 2020
in VIRAL
0
Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Berdasarkan penjelasan Tim Penasehat Hukum, Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH,MKn, dari Kantor Hukum idcc & Associates, antara lain Ristan BP Simbolon SH; Erdiana, SH; Hendra Ruhendra SH, MM; Allen Gatan, SH; dan Ryanto Syahputra, SH menjelaskan bahwa Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan (3/12).

Hal tersebut, dikemukakannya bahwa Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, “telah melakukan tindakan yang melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan (No.Reg.Perkara: PDM-237/JKT-UT/11/2019) tertanggal 07 November 2019” yang pada pokoknya melanggar:

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 264 ayat (2) ke-1 KUHP atau Kedua, Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP; Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut: Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: (1) Akta-akta otentik;

Pasal 264 ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut: Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263 KUHP ayat (1) : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat (2) : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Dan alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya Nota Keberatan dalam perkara pidana ini yakni ; Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dengan secara tidak profesional (tidak bersesuaian dengan peraturan yang wajib dipatuhi oleh penyidik POLRI) sehingga menyebabkan cacat formiil berkas perkara penyidikan yang berakibat adanya dugaan terdapat unsur rekayasa kriminalisasi (titipan kasus) terhadap diri Terdakwa;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa hanya dengan pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP, yang notabene secara tegas, jelas dan murni merupakan pasal-pasal dari tindak pidana umum sebagaimana yang diatur dalam “BAB 12 – KUHP tentang “Pemalsuan Surat””.

Maka jelaslah secara profesional yang diberi kewenangan oleh Kapolri melalui pasal 139 ayat (1) – Peraturan KaPolri No.22/2010 untuk melakukan penyidikan untuk menyidik perkara dugaan tindak pidana umum adalah BUKAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS – Polda Metro Jaya; karena kewenangan melakukan penyidikan dari penyidik Dit.ResKrimSus Polda Mero Jaya hanyalah untuk tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu;

BACA JUGA :  Korupsi Alkes RSUD Gunungtua Belum Ungkap 'Aktor Intelektual'

Dengan demikian, maka telah terjadi cacat formiil berupa pelanggaran kewenangan penyidik dalam perkara pidana a quo, karena sesungguhnya penyidik perkara pidana a quo TIDAK memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pasal-pasal tindak pidana umum, karena hanya terbatas pada tindak pidana ekonomi, pidana korupsi dan tindak pidana tertentu;

Sehingga apabila lembaga-lembaga dimaksud melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana yang bukan merupakan kewenangannya, tentu saja mengandung cacat formill sehingga merupakan materi eksepsi, atau dengan kata lain: “penyidik dalam perkara pidana a quo adalah -diskualifikasi in persoon- ”

Dengan demikian, maka dapat timbul dugaan lain yakni, terhadap diri terdakwa telah dipaksakan untuk dapat dikriminalisasi dan perkara pidana a quo adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan

Seperti diketahui, pada tanggal 04 Februari 2013 bertempat di Kantor Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH, MKn, jalan Waru No.15 Kelurahan Lagoa. Kecamatan Koja, Jakarta Utara (alamat baru sekarang sejak bulan Juli 2018 di JI. Bhayangkara No.1 Kel. Tugu Utara. Kec. Koja. Jakarta Utara) saksi TITI RAHAYU alias TITI mengetik/membuat Surat Pengikatan Jual beli No. 02 tanggal 04 Februari 2013 sesuai permintaan saksi H. Muhamad Sukiman dan Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH, MKn, yang isinya palsu karena faktanya Ngadiman telah meninggal dunia pada tahun 2011 dan Hj. Nani Haeroni telah meninggal dunia pada tahun 2001.

Jadi jelas yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum, perbuatan dari terdakwa adalah: “menerbitkan akte otentik -vide- akte Pengikatan Jual-Beli tanggal 04 Februari 2013, dalam jabatannya sebagai Notaris, namun dengan isinya yang palsu, karena Ngadiman dan isterinya Hj. Nani Haeroni sesungguhnya telah meninggal dunia”,

Faktanya, Terdakwa tidak memalsu suatu akte otentik, namun menempatkan suatu keterangan palsu dalam akte otentik, sehingga seharusnya kalaupun memang benar -quod non- perbuatan tersebut terbuktinya nantinya merupakan perbuatan dari terdakwa, pasal yang seharusnya diterapkan adalah:
Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP

Dengan demikian, penerapan pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kesatu primair) serta pasal 264 ayat (2) KUHP (dakwaan kesatu subsidair) adalah keliru, rancu, kabur dan atau obscuur libeels, karena TIDAK SESUAI dengan uraian perbuatan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam posita Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Lebih dari 7.000 Bahasa Warnai Bumi: Kekayaan yang Terancam Lenyap

Sekaligus pula, penerapan pasal 263 KUHP adalah suatu perbuatan untuk memalsu surat biasa, bukan akte otentik, sehingga penerapan pasal-pasal dakwaan kedua primair / subsidair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah keliru, rancu, kabur dan atau obscuur libeels.

Bahkan dalam uraian posita Surat Dakwaan disebutkan hanya terdapat terdakwa tunggal dalam perkara pidana a quo, yaitu Terdakwa dan atau setidaknya ternyata tidak disebutkan adanya “Terdakwa Lain” dalam berkas perkara terpisah (splitzing) dan seluruh pihak hanya disebutkan kedudukannya (legal standing) sebagai “Saksi” dalam perkara pidana a quo.

Padahal perbuatan terdakwa adalah dibantu oleh Saksi Titi Rahayu alias Titi; bahwa Saksi Titi Rahayu yang menerima uang dari Saksi Sukiman sebanyak 2x (dua kali) yakni Rp. 700 juta dan Rp. 300 juta; bahwa Perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan Saksi Sukiman atau bahkan seharusnya atas permintaan Saksi Sukiman; bahwa namun demikian, Ternyata Saksi Titi Rahayu alias Titi dan Saksi Sukiman hanya dinyatakan sebagai Saksi, dan dengan tanpa setidak-tidaknya dinyatakan sebagai terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah (splitzing) sehingga jelas terdakwa dalam perkara pidana a quo hanyalah merupakan TERDAKWA TUNGGAL dan adalah sangat tidak masuk akal, dan sangat melawan hukum apabila benar demikian adanya.

Sedangkan uraian posita Surat Dakwaan pada dakwaan ke-1 dan ke-2 (primair / subsidair) tertulis bahwa: (kutipan)
“….. saksi Titi Rahayu alias Titi mengetik/membuat Surat Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 04 Februari 2013 …. dst”

PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli, perbedaan utama keduanya adalah pada sifat otentikasinya. Bahwa PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang dapat dilakukan di bawah tangan atau akta non-otentik, atau yang berarti:
“akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli”, tetapi tidak harus melibatkan notarsi/PPAT,

Oleh karena sifatnya DAPAT, maka dikategorikan non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

Bahwa pada umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli, namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, misalnya, tanahnya masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.

Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang WAJIB dibuat oleh PPAT atau Notaris PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah, dan dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka hak atas tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.

BACA JUGA :  Kabar Buron atau DPO Hartoyo Menyesatkan Otoda Sukses Mandiri Kargo, Tidak Terkait

Bahwa dalam PPJB biasanya diatur tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB, sehingga dengan demikian, maka PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.

Namun ternyata Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan akte tanggal 04 Februari 2013 adalah Surat Pengikatan Jual Beli, BUKAN Akta Jual-Beli, namun ternyata Akte tersebut meskipun berbentuk Akte, telah digunakan untuk proses BALIK NAMA dari alm. Ngadiman ke Saksi Sukiman. Dan meskipun berbentuk Akte, namun Pengikatan Jual Beli adalah TIDAK DAPAT DIGUNAKAN untuk proses Balik Nama.

Mendakwa Notaris (Terdakwa) sebagai pelaku pemalsu Akta yang diterbitkannya sendiri padahal dalam uraian posita Surat Dakwaan, perbuatan yang didalilkan Ternyata Tidak Terdapat Akte Asli. Tidak ada Akte Otentik (asli) yang kemudian dipalsukan dan atau TIDAK TERDAPAT uraian perbuatan terdakwa yang memalsu suatu akte otentik. Namun yang diuraikan adalah perbuatan terdakwa yang menerbitkan Akte yang berisi keterangan palsu.

Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan bahwa Ngadiman telah meninggal dunia pada tahun 2011 dan Hj. Nani Haeroni telah meninggal dunia pada tahun 2001, namun ternyata tidak dibunyikan adanya Akte Kematian baik atas nama Ngadiman maupun atas nama Hj. Nani Haeroni;

Jaksa Penuntut Umum juga TIDAK mencantumkan kata: “almarhumah Hj. Nani Haeroni” dalam uraian posita Surat Dakwaannya, sebagai penegasan bahwa benar keduanya adalah TELAH MENINGGAL DUNIA, sebagaimana selayaknya yang harus dicantumkan pada nama orang yang sudah meninggal dunia;

Jaksa Penuntut Umum juga mendalilkan bahwa Saksi Indra Hardimansyah dan Saksi Arwin Syah adalah Ahli Waris almarhum Ngadiman. Jaksa Penuntut Umum ternyata telah TIDAK membunyikan adanya Penetapan Waris dari Pengadilan Agama yang berwenang, sebagai alas hak dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah untuk dapat dinyatakan sebagai Ahli Waris almarhum Ngadiman;

Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan bahwa isteri almarhum Ngadiman yakni: Hj. Nani Haeroni apakah ibu kandung dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah? Apabila memang benar Hj. Nani Haeroni adalah ibu kandung dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah, maka seharusnya Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah juga dinyatakan sebagai Ahli Waris dari Hj. Nani Haeroni dan dibunyikan pula Penetapan Waris dari Pengadilan Agama yang berwenang sebagai alasnya.

(tjo; foto dok

Previous Post

Wamenhan RI, Sakti Wahyu Trenggono Menerima Courtesy Call Duta Besar RI untuk Ekuador

Next Post

Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Related Posts

Undangan Fadli Zon ke UNJ Berujung Ricuh: Mahasiswa Mengaku Ditekan, Pihak Kampus dan Kementerian Salahkan Satu Sama Lain
MEGAPOLITAN

Undangan Fadli Zon ke UNJ Berujung Ricuh: Mahasiswa Mengaku Ditekan, Pihak Kampus dan Kementerian Salahkan Satu Sama Lain

7 Juli 2025
Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung
NASIONAL

Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

7 Juli 2025
Ketika Kemenkeu dan BI Bersulang Ria Disiram Inflow, Bursa Efek Indonesia Memeluk Grafik Merah di Pojokan Sambil Mainkan Lagu Galau
EKBIS

Ketika Kemenkeu dan BI Bersulang Ria Disiram Inflow, Bursa Efek Indonesia Memeluk Grafik Merah di Pojokan Sambil Mainkan Lagu Galau

7 Juli 2025
Pulau Kecil Banyak yang Jomblo Sertifikat, DPR Minta ATR/BPN Segera ‘Menikahkan
DPR RI

Pulau Kecil Banyak yang Jomblo Sertifikat, DPR Minta ATR/BPN Segera ‘Menikahkan

7 Juli 2025
One Million Women for Gaza: Perempuan Indonesia Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel di Patung Kuda
BERITA FOTO

One Million Women for Gaza: Perempuan Indonesia Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel di Patung Kuda

7 Juli 2025
IBAS: Rhontek Pacitan Sejahterkan Rakyat Melalui Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif
MPR RI

IBAS: Rhontek Pacitan Sejahterkan Rakyat Melalui Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif

6 Juli 2025
Next Post
Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Pocong, Reinkarnasi Pocong Eksplorasi Silent Momen Hingga Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny JA Merekam Sejarah Dalam Tujuh Buku Puisi Esai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD RI Studi ke Finlandia, Dalami Sistem Jaminan Sosial Terbaik Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya ‘Monyet Memanjat Pohon Kelapa’, Dokter Boyke: Beri Nuansa yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2025

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA