SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24-30 Agustus 2021. Namun, pemerintah melakukan pelonggaran dengan melakukan sejumlah penyesuaian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali, serta sejumlah kabupaten kota lainnya dari level 4 ke level 3.
Hal tersebut mencakup aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, serta sejumlah wilayah kota dan kabupaten lainnya mulai 24-30 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali kini mengalami perkembangan yang cukup baik. Pada level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten kota menjadi 51 kabupaten kota, pada level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota, dan level 2 dari dua kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota.
Sementara itu untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga mengalami perkembangan yang membaik meskipun tetap harus diwaspadai potensi kenaikannya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan pelonggaran dengan melakukan sejumlah penyesuaian. Hal tersebut terpantau membuat mobilitas masyarakat meningkat.
“Penyesuaian beberapa pekan ini telah berdampak kepada kenaikan mobilitas masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi video, Senin (23/8/2021) malam.
Luhut menuturkan, hal tersebut terdeteksi dari data yang dimiliki Google dan menunjukan peningkatan mobilitas yang signifikan. Luhut mengatakan, hal tersebut menggambarkan dua sisi yang perlu diantisipasi.
“Satu sisi ini positif karena pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan cepat. Namun di sisi lain meningkatnya mobilitas berpotensi peningkatan kasus jadi kita harus berhati-hati,” jelas Luhut.
Pada level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 menjadi 104 kabupaten kota, level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota, dan level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota.
Dalam PPKM kali ini, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi Level 3 situasi pandemi.
Sedangkan, DI Yogyakarta dan Bali masih berada di Level 4. Beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga masih berada di Level 4.
Daftar daerah tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
DKI Jakarta
Seluruh wilayah kabupaten/kota di Ibu Kota masuk kriteria Level 3, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Banten
Level 2: Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak
Level 3: Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Level 4: Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon.
Jawa Tengah
Level 2: Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.
Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Temanggung.
Level 4: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Karanganyar.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Seluruh kabupaten/kota di Yogyakarta masuk kriteria Level 4, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Level 2: Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.
Level 3: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.
Bali
Seluruh kabupaten/kota di Bali masuk kriteria Level 4 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (wwa)