SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mulai mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai Senin, 17 Maret 2025. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 49,9 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemberian THR tahun ini tidak akan mengalami pemotongan pajak. Selain itu, tunjangan kinerja dalam komponen THR dipastikan diberikan 100% sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 7 Maret 2025.
“Total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun. ASN pusat & TNI menerima Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun, dan ASN daerah Rp 19,3 triliun,” ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (13/3/2025).
Rincian Penerima THR 2025
THR tahun ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang mencakup:
– ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri: sekitar 2 juta orang.
– ASN Daerah: sekitar 3,7 juta orang.
– Pensiunan dan penerima pensiun: sekitar 3,6 juta orang.
Komponen THR 2025
Komponen yang diberikan dalam THR 2025 berbeda untuk setiap kelompok penerima:
– Untuk Pensiunan: THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
– Untuk ASN Daerah: THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum), dan tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
– Untuk Guru dan Dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja: THR diberikan dalam bentuk tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.
Kelompok yang Tidak Mendapatkan THR
Dalam PP No. 11 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak atas THR, di antaranya:
1. ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. ASN, TNI, dan Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Pastikan THR Diberikan Tepat Waktu
Kementerian Keuangan memastikan bahwa proses pencairan THR tahun ini akan dilakukan secara transparan dan tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan pencairan THR yang lebih cepat dan tanpa pemotongan pajak, para ASN, TNI, Polri, serta pensiunan dapat lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan Lebaran tahun ini.
(Anton)