SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng Jakarta Pusat, pada Rabu (2/1/2019).
Penyerahan dokumen LPSDK Caleg DPR-RI Partai Demokrat yang berjumlah 573 orang dalam dua kontainer putih dengan stiker biru, diwakili oleh Bendahara Umum Indrawati Sukadis dan Wakil Sekjen Andi Timo Pangerang.
“LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye, “ ujar Indrawati Sukadis.
Menurut Indrawati, sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak. “Yakni pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, “ katanya.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan, KPU memberikan tenggat waktu hingga Rabu (2/1/2019) pukul 18.00 WIB, bagi parpol dan tim kampanye capres-cawapres untuk melaporkan LPDSK. Namun, KPU tidak akan memberikan sanksi bagi peserta pemilu yang tak menyerahkan laporan dana sumbangan kampanye.
“Kalau di UU tidak ada kategorisasi khusus ya. Kalau misalkan tidak mengumpulkan, semuanya kan komitmen antara KPU dengan peserta pemilu dan sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk melaporkan sumbangan dana kampanye. Laporan itu hari ini di tanggal 2 Januari 2019,” ujarnya.
Meskipun tidak akan ada sanksi bagi mereka yang terlambat, Hasyim meyakini, parpol peserta pemilu dan tim sukses capres-cawapres bakal hadir untuk melaporkan LPDSK.
“Kita punya cara pandang berprasangka baik. Pembentuk UU kan juga mereka adalah peserta pemilu. Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu, mereka berarti akan komitmen datang di jam-jam itu,” katanya.(Bams)