SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia telah secara resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 terkait Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Keputusan ini disampaikan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Rabu (25/9).
Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, mengungkapkan bahwa usulan pencabutan tersebut sebelumnya diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024. “Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” ujar Bamsoet dalam sidang tersebut.
Ia menjelaskan, keputusan untuk mencabut nama Soeharto telah disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Soeharto, sebagai individu yang disebut dalam ketetapan tersebut, telah meninggal dunia.
“Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet di hadapan forum.
Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 sendiri menyebutkan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Soeharto. “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia,” demikian bunyi Pasal 4.
Ketetapan tersebut ditetapkan pada 13 November 1998, di tengah gejolak reformasi pasca lengsernya Soeharto dari kursi presiden. Saat itu, jabatan Ketua MPR dipegang oleh Harmoko, yang juga merupakan salah satu tokoh penting dalam era pemerintahan Soeharto.
Pencabutan nama Soeharto dari ketetapan ini dipandang sebagai langkah simbolis dalam upaya penutupan babak sejarah panjang keterlibatan mantan Presiden kedua RI tersebut dalam kasus KKN yang mencuat di masa transisi pemerintahan menuju era reformasi.
Dengan berakhirnya masa jabatan MPR periode 2019-2024, sidang ini sekaligus menjadi salah satu keputusan terakhir yang diambil oleh jajaran pimpinan MPR di bawah Bambang Soesatyo sebelum dilantiknya anggota baru.
(Anton)