SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci. Hal ini diumumkan usai menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (8/1/2021) siang. Rapat tersebut dimulai pukul 14.42 WIB di kantor MUI pusat secara offline atau tatap muka.
“Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
Menurut Niam, Komisi Fatwa MUI telah selesai melakukan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi China, sehingga vaksin tersebut halal dan suci.
“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” katanya.
Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac. Terkait keamanan akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM,” jelasnya.
Karena itu, keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac ini sudah lama ditunggu masyarakat dan umat seiring berjalannya pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus Corona produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, untuk aspek ketoyibannya masih menunggu BPOM.
Izin EUA dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.
MUI sebelumnya telah menuntaskan audit lapangan vaksin Covid-19 Sinovac. Audit ini dari Beijing hingga Bandung.
“Alhamdulillah, hari ini Selasa (5/1) tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac, mulai di perusahaan Sinovac di Beijing dan yang terakhir di Bio Farma Bandung,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Hasil dari audit lapangan vaksin Sinovac itu dilanjutkan dengan diskusi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga diterima.
“Pelaksanaan audit lapangan dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi dan tim, berakhir jam 15.45. Dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor guna menuntaskan kajian, juga sudah diterima hari ini dari Sinovac, sekira pukul 14.30 WIB via surat elektronik,” sebut Asrorun Niam. (wwa)