SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Polemik mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Sejumlah kalangan akademisi, organisasi mahasiswa hukum, dan anggota DPR RI menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan produk hukum administratif tersebut.
Pandangan itu mengemuka dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, menegaskan bahwa kewenangan MKMK terbatas pada aspek etik hakim konstitusi. Menurutnya, pembatalan Keppres pengangkatan hakim MK berada di luar ranah kewenangan lembaga tersebut.
“MKMK itu ranahnya etik. Ketika hakim konstitusi sudah bekerja dan ada dugaan pelanggaran etik, di situlah kewenangan MKMK. Bukan membatalkan Keppres pengangkatan,” ujar Azhar.
Ia menjelaskan bahwa komposisi hakim MK telah diatur secara tegas dalam UUD 1945, yakni sembilan orang yang masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung. Setiap unsur memiliki hak konstitusional dalam proses pengusulan dan seleksi.
Menurut Azhar, sepanjang proses di DPR dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, maka keputusan tersebut sah secara konstitusional. Ia mengajak publik untuk melihat persoalan secara proporsional dan berbasis hukum, bukan sekadar opini.
Senada dengan itu, Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai bahwa Keppres merupakan produk hukum administrasi negara. Apabila terdapat pihak yang keberatan, maka jalur yang tepat untuk menguji adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MKMK.
“Kalau yang dipersoalkan adalah Keppres pengangkatan, itu sudah masuk wilayah kebijakan tata usaha negara. Forum yang tepat untuk menguji adalah PTUN,” tegas Trubus.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, MKMK memiliki fungsi menjaga dan menegakkan integritas serta kode etik hakim konstitusi. Kewenangannya tidak mencakup pembatalan keputusan presiden yang bersifat administratif.
Dalam konteks dinamika yang berkembang, termasuk sorotan terhadap latar belakang politik hakim yang diangkat, Trubus menilai hal tersebut merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun ia menekankan bahwa setelah dilantik, hakim konstitusi terikat pada sumpah jabatan dan tanggung jawab kenegaraan, bukan lagi kepentingan politik.
“Begitu menjadi hakim MK, yang melekat adalah sumpah jabatan dan tanggung jawab kenegaraan. Publik tentu menunggu independensi dan kenegarawanannya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan pentingnya menjaga prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menegaskan bahwa DPR berada di ranah legislatif, sementara MK di ranah yudikatif, sehingga masing-masing lembaga harus menjalankan kewenangan sesuai mandat konstitusi.
“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan yang menganut pemisahan kekuasaan. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” kata Soedeson.
Ia memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim konstitusi yang diusulkan DPR telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk verifikasi administratif dan pemenuhan syarat formal yang diatur undang-undang.
Polemik ini dinilai menjadi momentum penting untuk mempertegas batas kewenangan antar-lembaga negara dalam sistem checks and balances. Sejumlah narasumber mengingatkan bahwa perluasan kewenangan suatu lembaga hanya dapat dilakukan melalui perubahan regulasi, bukan melalui interpretasi yang melampaui dasar hukum.
Diskursus yang berkembang di ruang publik diharapkan tetap berada dalam koridor konstitusi dan mekanisme hukum yang tersedia, guna menjaga kepastian hukum serta stabilitas demokrasi Indonesia.




















































